OK
Panduan

Aturan Hukum Rumah Terkena Vandalisme, Asal Coret dan Meracau Bisa Kena Pidana!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

rumah dicoret coret

RMOL Jateng

Rumah terkena vandalisme kerap menjadi isu sensitif, mulai dari ancaman hingga pencemaran nama baik. Apakah ada hukum yang tertulis memuat hal ini? Simak selengkapnya di sini!

Merawat rumah memang menjadi kewajiban semua orang, terlebih rumah kerap menjadi salah satu cerminan dari keluarga hingga tetangga.

Meski demikian, kamu tak pernah tahu jika ada banyak ancaman yang bisa menimbulkan efek domino pada sebuah hunian.

Tak jarang, rumah terkena vandalisme bisa menjadi salah satu hal yang harus kamu waspadai terlebih di era media sosial seperti saat ini.

Untuk diketahui, proses vandalisme pada bangunan rumah kerap terjadi mulai dari mencoret-coret dinding hingga perusakan dari orang tidak dikenal.

Tidak semua orang mengetahui sebab musabab yang ada, bahkan hal ini juga bisa saja berkaitan dengan suka dan tidak suka terhadap seseorang.

Seperti apa aturan hukum tertulis rumah terkena vandalisme secara garis besar? Simak pembahasannya bersama-sama!

Aturan Hukum Rumah Terkena Vandalisme Menurut Hukum Pidana 

Rumah Pelakor Kena Vandalisme

Sumber : IDNTimes

Dilansir dari Hukumonline.com, aturan hukum terkena vandalisme bisa berkaitan dengan proses hukum pidana.

Adapun, perlakuan yang tidak diinginkan tersebut disesuaikan menurut beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang meliputi : 

Pasal 368 KUHP 

1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan secara hukum.

Memaksakan orang dengan kekerasan untuk memberikan barang dan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan itu atau orang lain.

Atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, diancam penjara paling lama sembilan tahun. 

2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat yang berlaku bagi pelaku kejahatan ini.

Pasal 335 KUHP 

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun bagi pelaku rumah terkena vandalisme dengan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

1. Barang siapa secara melawan hukum atau memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan menggunakan ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 

2. Barang siapa memaksakan orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 200 KUHP 

Aturan tentang rumah terkena vandalisme juga berkaitan dengan Pasal 200 KUHP karena ada hubungannya dengan perusakan rumah, bangunan, yang membahayakan.

Bunyi pasal ini antara lain : 

“Barang siapa yang sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam : 

1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.

2. Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena dan berkaitan dengan nyawa orang lain. 

3. Pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Pasal 170 KUHP tentang Rumah Terkena Vandalisme

Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Aturan Hukum Rumah Terkena Vandalisme Menurut Hukum Perdata 

Contoh Vandalisme Anarchy

Sumber : Bapassolo.kemenkumham.go.id

Selain menurut hukum pidana, rumah terkena vandalisme juga memiliki keterikatan dengan hukum perdata.

Pasal yang berkaitan dengan aturan ini adalah Pasal 1365 dengan bunyi sebagai berikut : 

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut.”

Berdasarkan bunyi Pasal 1365 KUHPer menjabarkan unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut : 

1. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif).

2. Perbuatan harus melawan hukum.

3. Ada kerugian materil.

4. Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.

5. Ada kesalahan.

Perbuatan melawan hukum rumah terkena vandalisme meliputi : 

1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.

2. Melanggar subjektif hak orang lain.

3. Melanggar kaidah tata susila.

4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain.

Perbuatan hukum vandalisme baik aksi corat-coret hingga merusak pagar hingga bangunan depan rumah artinya sudah melanggar hak untuk hidup tentram dan bebas dari gangguan.

Kerugian materil yang kamu alami merupakan akibat dari perbuatan pelaku vandalisme. 

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai aturan hukum rumah terkena vandalisme, khususnya yang direncanakan sebagai bagian dari ancaman mufakat jahat.

Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti dan gaya hidup, selengkapnya di artikel.rumah123.com sekarang juga.

Wujudkan rumah idaman seperti Jakarta Garden City bersama  Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA