OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Pohon Tetangga Tumbang Menimpa Rumah, Bisakah Dituntut Ganti Rugi?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

Pohon Tumbang

Sumber : Warta Bromo

Saat musim hujan dan angin kencang, pohon tetangga yang berada di samping rumah tumbang menimpa sebagian bangunan rumah. 

Hal itu membuat sebagian bangunan rumah tersebut rusak hingga menyebabkan bocor ke dalam rumah saat hujan datang. 

Meski sudah dibicarakan baik-baik dengan tetanggamu, namun mereka terkesan tak mempedulikan hal tersebut. 

Jika itu terjadi, apakah kamu bisa meminta ganti rugi atas bangunan rumah yang rusak karena pohon tumbang milik tetanggamu?

Untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasan lebih lanjut yang dilansir dari Hukum Online di bawah ini:

Aturan Hukum Pidana Pohon Tumbang Tetangga yang Menyebabkan Bangunan Rusak

Dari sisi hukum pidana, perbuatan tetangga yang menanam pohon sehingga secara tidak langsung merusak bangunan rumah bisa diancam menurut Pasal 201 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

3. Dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Menurut buku berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, R. Soesila menjelaskan masalah ini. 

Menurutnya, perbuatan dalam pasal ini sama dengan perbuatan dalam Pasal 200 KUHP. 

Perbedaannya hanya terletak pada bahwa Pasal 200 KUHP dilakukan dengan ‘sengaja’ (delik dolus), sedang Pasal 201 KUHP dilakukan ‘karena salahnya’ (delik culpa).

Jadi, jika pohon yang ditanam oleh tetanggamu tumbang secara tidak sengaja dan tidak langsung menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah, maka ia dapat diancam dengan pasal ini. 

Terlebih lagi jika kamu telah membicarakan hal tersebut sebelumnya dengan tetanggamu dengan baik-baik. 

Aturan Hukum Perdata Pohon Tumbang Tetangga yang Menyebabkan Bangunan Rusak

Sementara dari sisi hukum perdata, kamu juga dapat menggugat tetanggamu atas dasar perbuatan melawan hukum. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

Dalam hal ini, harus dilihat kembali, apakah perbuatan tetanggamu tersebut sampai menimbulkan kerugian bagimu. 

Contoh Kasus

Untuk memberikan contoh konkret atas penerapan pasal ini, kami akan menguraikan suatu contoh kasus pohon tumbang.

Melansir Hukum Online, dalam artikel Kisah Dua Pohon Mangga Menuai Sengketa diceritakan bahwa ada dua tetangga yang berselisih paham karena dua pohon mangga. 

Ceritanya bermula dari keresahan Thalib atas keberadaan dua pohon mangga milik Purba.

Thalib menginginkan agar tetangganya itu memotong dua pohon mangga besar miliknya. 

Hal itu karena pohon-pohon milik Purba sudah cukup mengganggu dan ia khawatir pohon-pohon ini akan tumbang menuju rumahnya bila ada angin kencang. 

Apalagi, dahan dan akar dua pohon itu sudah masuk ke pekarangan atau halaman rumah Thalib dan daun sudah menyatu dengan atap seng bangunan rumah Thalib.

Kasus ini bergulir hingga ke tingkat kasasi, di mana Majelis Hakim Kasasi menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang benar. 

Purba dihukum untuk menebang atau memusnahkan dua pohon mangga miliknya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengamini argumentasi pemohon kasasi (penggugat) bahwa dua pohon yang ditanam oleh termohon kasasi (tergugat) dikhawatirkan akan rubuh bila ada angin kencang. 

Mereka menilai keadaan ini dapat membahayakan keselamatan orang lain atau bangunan milik penggugat. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Vivaldi Residence hanya di www.rumah123.com.


Tag: , ,