OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Aturan Hukum Kebakaran Rumah yang Disebabkan Kelalaian Tetangga, Bisa Tuntut Ganti Rugi?

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Siti Nurhikmah

kebakaran rumah

Sumber: Antaranews.com

Kasus kebakaran rumah memang menjadi musibah yang sulit dihindarkan, terutama mereka yang tinggal di kawasan padat penduduk. 

Namun, bagaimana jika kebakaran tersebut disebabkan karena kelalaian tetangga sebelah rumahmu?

Ternyata ada aturan hukum tersendiri loh soal penyebab kebakaran rumah karena kelalaian. 

Sebab, orang yang lalai tersebut dapat dipidana dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni:

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Unsur-unsur Pasal 188 KUHP

Untuk dapat dipidana dengan pasal ini, setidaknya perbuatanmu harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

1. Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);

2. Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

Jadi, jika kebakaran tersebut memang disebabkan karena kelalaianmu, maka kamu dapat dituntut dengan pasal 188 KUHP. 

Contoh Kasus

kebakaran rumah dari api kompor

Sumber: humas.bandung.o.id

Melansir Hukumonline, salah satu kasus yang bisa dijadikan contoh misalnya Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura No.: 480/ Pid.B/2010 /PN.Jpr. 

Dalam putusan tersebut, Terdakwa sebagai seorang pemilik Toko Tiga Jaya yang melakukan penjualan sembako, minuman keras (minuman beralkohol) dan kembang api. 

Toko itu kemudian dituntut karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran di tokonya. Kebakaran tersebut merambat membakar toko-toko lainnya dan beberapa rumah kos di sekitar Toko Tiga Jaya.

Menurut saksi ahli, kebakaran tersebut terjadi karena arus pendek (korsleting). 

Penampang kabel dengan beban yang tidak sebanding membuat cok yang digunakan biasanya longgar (loss contact) saat terhubung dengan kabel roll. 

Hal itulah yang akhirnya menimbulkan api, sehingga peralatan-peralatan elektronik yang terhubung dengan kabel roll dalam kondisi korslet dan menimbulkan bunga api. 

Menurut kesimpulan ahli, salah satu peralatan elektronik adalah penjepit tusuk kontak yang longgar. 

Hal itu membuat plat besi kontak-kontak tidak terhubung rapat/kuat dengan besi tusuk kontaknya. 

Maka, terjadilah loss contact dan memicu terjadinya lonjakan bunga api yang memanaskan isolasi pada kabel roll maupun kabel pengantar pada peralatan elektronik. 

Terjadinya arus pendek serta kesalahan/kelalaian konsumen yang tidak melakukan pengecekan terhadap lubang cok yang kondisi penjepit tusuk kontaknya yang dianggap menjadi pemicunya.

Terdakwa juga dipandang telah mengetahui sebelumnya bahwa kembang api dan minuman keras yang tersimpan dalam toko Tiga Jaya juga rawan meledak bila terkena panas.

Terdakwa seharusnya selalu mengawasi dan mengontrol karyawannya untuk mengecek kembali alat-alat elektronik agar coknya dicabut setelah digunakan.

Tindakan itulah yang dipandang sebagai suatu kelalaian dari Terdakwa. 

Hukuman bagi Penyebab Kebakaran Rumah

Berdasarkan contoh kasus di atas, Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 188 KUHP. 

Hal itu membuatnya dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim. 

Misalnya terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.

Oleh karena itu, jika kebakaran rumah terjadi karena kelalaianmu dan merambat ke rumah orang lain, maka kamu dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP. 

Sementara, dari segi hukum perdata, tetangga ang rumahnya ikut terbakar tersebut dapat menuntut ganti kerugian melalui gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. 

Hal tersebut terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Daru Raya hanya di www.rumah123.com. 


Tag: , ,