Depan Rumah Kena Galian Kabel, Kamu Wajib Tahu Prosedur Ganti Rugi PLN
Tak perlu takut karena rumah terkena galian kabel, pasalnya setiap penghuni rumah berhak atas ganti rugi PLN. Simak selengkapnya di sini.
Pembangunan sarana utilitas saat ini tergolong cukup masif di wilayah hunian, khususnya dalam membangun saluran listrik bawah tanah.
Tak jarang, rumah penduduk menjadi korbannya sehingga prosedur ganti rugi PLN harus kamu perhatikan untuk lahan yang terkena proyek galian.
Harus diakui jika galian kabel bisa menimbulkan efek domino yang sangat luar biasa.
Tak hanya menghasilkan kemacetan khususnya rumah di jalan raya, melainkan juga mengganggu aktivitas penghuni rumah.
Oleh sebab itu, pemberian kompensasi atau ganti rugi PLN akibat pembangunan saluran utilitas bagi penghuni rumah harus dilakukan sehingga tidak menjadi masalah baru.
Seperti apa prosedur dan aturan hukum mengenai pembangunan galian kabel PLN di depan rumah?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Ulasan Ganti Rugi PLN Akibat Pembangunan Sarana Utilitas Rumah
Dilansir dari Hukumonline, prosedur ganti rugi PLN ternyata sudah menaati standar hukum yang berlaku.
Aturan hukum tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PP14/2012) dan perubahannya.
Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik atau kompensasi ganti rugi PLN dengan penjelasan berikut :
1. Ganti Rugi
Ganti rugi PLN diberikan untuk tanah yang digunakan langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah dan dilakukan sesuai ketentuan UU Pertanahan.
Bangunan dalam hal ini merupakan wujud fisik hasil konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan, sebagian atau seluruhnya berada di atas tanah atau air sebagai tempat manusia beraktivitas.
Baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, usaha, sosial hingga kegiatan budaya.
2. Kompensasi
Pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Besaran kompensasi ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau dinas terkait.
Pemberian Kompensasi Ganti Rugi PLN
Terkait dengan prosedur kompensasi, hunian maupun tanah yang kamu tempati tidak ada pelepasan hak tanah.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan kompensasi untuk kegiatan infrastruktur kelistrikan.
Salah satu jenisnya adalah pembangunan jaringan transmisi tenaga listrik baru untuk tanah, bangunan hingga tanaman.
Ganti rugi PLN dalam bidang tanah, bangunan maupun tanaman berada di bawah ruang bebas di sepanjang koridor jarak bebas.
Proses tersebut juga disesuaikan dengan nominal minimum horizontal dari sumbu vertikal menara/tiang.
Ruang bebas diartikan sebagai ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Pada bagian ini tidak boleh ada benda di dalamnya demi menjaga keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainnya serta keamanan Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Rumus Besaran Kompensasi Ganti Rugi PLN
Tidak seperti ganti rugi tanah lainnya, ganti rugi PLN hanya diberikan satu kali dalam hal tanah, bangunan atau tanaman yang diberikan kompensasi pindah tangan pada pemilik baru.
Berkaitan dengan besaran kompresi, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik melaksanakan pengadaan lembaga penilai untuk menghitung besaran kompensasi.
Lembaga penilai harus punya klasifikasi bidang jasa penilaian terkait dengan bidang jasa penilaian tanah, bangunan, tanaman yang memperoleh izin dari Kementerian ATR/BPN.
Berikut merupakan rumus dan hitungan kompensasi penghuni rumah apabila terkena proyek PLN :
1. Kompensasi untuk Tanah : 15% x Lt x Np
Lt : Luas tanah di ruang bebas
NP : Nilai pasar tanah dari lembaga penilai
2. Kompensasi untuk Bangunan : 15% x Lb x NPb
Lb : Luas bangunan di bawah ruang bebas.
Npb : Nilai pasar tanah dari lembaga penilai
3. Kompensasi untuk Tanaman : Nilai pasar tanaman dari lembaga penilai (NPt)
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai prosedur kompensasi ganti rugi PLN apabila rumah kamu terkena proyek galian kabel bawah tanah.
Temukan berbagai inspirasi menarik seputar hunian, selengkapnya di Rumah123.
“Cari tahu rumah idaman terbaik bersama Jababeka Residence selengkapnya.”