Dana JHT untuk Beli Rumah Bisa Diambil sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya!
Dana JHT untuk beli rumah jadi salah satu jalan terbaik untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarga. Simak caranya di sini!
Karut marut pengambilan dana JHT saat ini menjadi isu sensitif, terlebih baru bisa dicairkan pada saat pensiun pada umur 56 tahun.
Meski demikian, apabila dana JHT untuk beli rumah masih bisa diambil sebagian meski usia penerima manfaat belum memasuki usia pensiun.
Ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap.
Seiring dengan polemik pemberlakuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengacu tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Beleid tersebut membuat JHT dikembalikan pada fungsinya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial (UU SJSN).
Dana JHT menjadi sebuah dana yang harus dipersiapkan agar para pekerja pada masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif lagi.
Adapun, penerima manfaat digunakan buruh setelah pensiun, cacat total atau meninggal dunia.
“Meskipun tujuannya untuk perlindungan pada hari tua yaitu memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia, atau cacat total tetap.
UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagai bagian dari manfaat JHT-nya,” ujar Chairul dikutip dari laman resmi Kemenaker Senin (14/02/21).
Aturan Tentang Jaminan Hari Tua
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut.
Proses pencairan dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling tidak 10 tahun.
Adapun besaran sebagian manfaat JHT yang dapat diambil yakni 30 persen dari manfaat dana JHT untuk beli rumah yakni 30 persen.
Manfaat tersebut dapat disetarakan dengan 10 persen dari manfaat JHT untuk kepentingan lainnya dalam rangka masa persiapan pensiun di usia 56 tahun.
“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.
Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan perlindungan tersebut tak tercapai,” imbuhnya.
Kembali merujuk PP Nomor 46 Tahun 2015, Pasal 22 menerangkan apabila peserta telah memperoleh dana JHT untuk beli rumah, telah menjalani masa kepesertaan minimal 10 tahun dan hanya dilakukan 1 kali saja.
Kemudian pada Pasal 25 dijelaskan bahwa selain memperoleh uang tunai.
Peserta juga memperoleh manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat lain.
Fasilitas dana JHT untuk beli rumah secara tunai dilakukan melalui lembaga keuangan berupa pinjaman uang muka (PUMP), KPR, Rusunawa, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Terkait hal tersebut, lebih jelasnya telah diatur oleh Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua.
“Melalui program layanan MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran.
Peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri pada 29 Oktober silam.
MLT merupakan layanan pembiayaan perumahan baik rumah tapak hingga rumah susun.
Pembiayaan tersebut dibiayai dari dana investasi program BPJS Ketenagakerjaan dan bekerjasama dengan lembaga keuangan terkait.
Syarat Memperoleh Dana JHT untuk Beli Rumah
Dilansir dari Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, di dalam pasal 4 menyebutkan bahwa besaran PUMP kepada peserta maksimal Rp150 juta.
Sedangkan, KPR tertuang dalam Pasal 5, dengan besaran KPR yang diberikan pada peserta maksimal Rp500 juta dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.
4. Peserta aktif membayar iuran.
Memperoleh persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
Sebagaimana pada Pasal 9, peserta mengajukan permohonan PUMP ataupun kepada Bank Penyalur.
Bank penyalur akan melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan.
Apabila memenuhi persyaratan dana JHT untuk beli rumah, Bank Penyalur akan meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga.
Suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR dan PRP paling tinggi 5% di atas tingkat suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate.
Kemudian, suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2% diatas tingkat suku bunga BI 7 Day Reverse Repo Rate.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai dana JHT untuk beli rumah yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Temukan informasi menarik seputar keuangan dan properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.
Kamu bisa temukan rumah impian seperti Rosalie Hills Cimahi, hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!