OK
Panduan

Cara Mengubah Eigendom Verponding Menjadi SHM Atau Hak Atas Tanah Lainnya, Status Jadi Lebih Kuat!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

eigendom verponding

Sejumlah cara bisa dilakukan untuk mengubah status tanah berupa eigendom verponding menjadi SHM atau hak atas tanah lainnya. 

Sebelumnya, ada dua artikel yang membahas mengenai kepemilikan tanah dari zaman Belanda ini. 

Eigendom verponding adalah produk hukum yang menjelaskan kepemilikan tanah dari penjajah Belanda. 

Ada artikel yang membahas tentang eigendom, jangan salah lo kalau kepemilikan tanah ini masih ada. 

Begitu juga dengan verponding, sejumlah sengketa tanah atau sengketa lahan terjadi lantaran status kepemilikan tanah ini.

Kedua artikel ini juga sudah membahas mengenai apa arti eigendom verponding atau contoh hak eigendom. 

Kasus tanah eigendom verponding memang banyak, setidaknya media online pernah mengungkapkan terjadi di Jakarta dan Jawa Timur. 

eigendom verponding

Hak Eigendom dan Bezit 

Selain kepemilikan eigendom verponding ini, pernah juga ada ulasan mengenai bezit, eigendom dan bezit serta verponding sudah tidak berlaku. 

Kebetulan, pokok pembahasan mengenai bezit dan juga bezitter memang tidak terlepas dari mereka yang tinggal di sebuah pulau kecil. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria pada 1960, para pemilik tanah harus melakukan konversi. 

Apa itu konversi, pengertian konversi, untuk itu kamu perlu mengetahui kalau konversi adalah mengubah status kepemilikan. 

Kembali lagi ke pembahasan mengenai cara mengubah eigendom verponding menjadi SHM atau hak tanah lainnya.

Situs properti Rumah123.com pernah berbincang dengan beberapa agen properti dan mereka yang mencari lahan. 

Mereka menuturkan kalau banyak pemilik rumah atau tanah yang memiliki properti ini dengan status verponding. 

Sementara calon pembeli yang mencari lahan malah sering menjumpai tanah dengan status verponding. 

Rumah123.com juga pernah menemukan tanah keluarga dengan melihat sendiri contoh surat eigendom verponding. 

eigendom verponding

Cara Mengubah Eigendom Verponding Menjadi SHM 

Rumah123.com mengutip dari situs berita online Kompas.com dan juga laman konsultasi hukum hukumonline.com

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pernah mengutip kamus hukum dari Indonesia Legal Center.

Eigendom bisa diartikan sebagai hak milik mutlak, sedangkan verponding dapat diartikan sebagai harta tetap. 

Setelah UU Pokok Agraria 1960 berlaku, ada masa transisi atau kodifikasi hukum tanah di Indonesia. 

Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemilik tanah untuk melakukan konversi selama 20 tahun, paling lambat pada September 1980. 

Mereka yang memiliki tanah pada zaman Belanda harus mengubah menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia. 

Tanah yang belum bisa dibuktikan hak kepemilikan, maka otomatis berubah menjadi tanah negara. 

Sayangnya, masih banyak pemilik tanah yang belum melakukan konversi atau mengurus hal ini. 

Status eigendom dan verponding ini masih dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, namun rentan terjadi sengketa tanah. 

Untuk itu, pemilik tanah dengan bukti eigendom verponding bisa melakukan konversi ke SHM (sertifikat hak milik). 

Atau juga ke status hak atas tanah lainnya seperti HGB (hak guna bangunan), HGU (hak guna usaha), atau hak pakai. 

Jika pemilik tanah ingin mengubah kepemilikan eigendom verponding menjadi SHM atau hak atas tanah lainnya, caranya mudah. 

1. Datang ke BPN

Pemilik tanah hanya perlu datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau kantor pertanahan setempat. 

2. Membawa Bukti Tertulis 

Jangan lupa untuk membawa bukti tertulis mengenai kepemilikan seperti peta atau juga surat ukur. 

3. Memiliki Saksi 

Pemilik harus memiliki keterangan aksis yang diakui kebenarannya oleh kantor pertanahan setempat. 

Upaya konversi tanah bisa dilakukan selama pemohon masih menjadi pemilik atau pemegang hak atas tanah, belum ada peralihan ke orang lain. 

Nah, ternyata cara mengubah kepemilikan tanah dari eigendom verponding ke SHM atau hak tanah lainnya bisa dilakukan. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Springwood Residence.


Tag: , , , , , , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA