OK
Panduan

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank dan Pegadaian Terbaru, Dijamin Aman!

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Kartika Ratnasari

gadai sertifikat rumah

Dalam keadaan mendesak yang membutuhkan dana tambahan dalam jumlah besar, gadai sertifikat rumah cukup banyak dipilih orang.

Gadai sertifikat rumah adalah menjaminkan sertifikat rumah kepada lembaga keuangan seperti bank atau pegadaian untuk mendapatkan pinjaman berupa uang.

Sertifikat rumah merupakan salah satu jaminan yang paling berharga nilainya di mata lembanga keuangan dibandingkan dengan harta lainnya seperti emas.

Dana yang cair biasanya 80-90% dari nilai rumah yang dijadikan jaminan.

Misalnya harga rumah yang dijaminkan Rp700 juta, maka dana yang bisa cair senilai Rp560 juta-Rp630 juta.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Berbagai Lembaga

Cek sertifikat rumah

Sumber: myspacecomedy.com

1. Cara Gadai Sertifikat Rumah di Bank

Bank merupakan pilihan pertama untuk menggadaikan sertifikat rumah.

Biasanya bank memiliki program kredit multiguna untuk pinjaman dengan agunan berupa sertifikat rumah.

Plafon kredit yang diberikan umumnya mencapai Rp1 miliar, tenornya bervariasi, mulai dari 1 hingga 10 tahun.

Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 21 tahun

3. Memiliki penghasilan tetap minimum Rp4 juta

4. Memiliki agunan berupa properti dengan kondisi pembangunan 100%

5. KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Lahir

6. NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan

7. Sertifikat pecahan yang telah balik nama

8. Formulir KMG

9. Bukti kwitansi DP

10. Keterangan penghasilan (slip gaji atau keterangan penghasilan)

2. Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Selain bank, lembaga keuangan yang menerima kredit dengan agunan berupa sertifikat rumah adalah Pegadaian.

Besaran kredit yang diberikan nasabah mencapai Rp50 juta.

Untuk sertifikat rumah yang digadaikan, biasanya Pegadaian menawarkan tenor 3-5 tahun.

Syarat untuk gadai sertifikat rumah di Pegadaian yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 64 tahun saat kredit berakhir

3. Memiliki penghasilan tetap

4. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga

5. Fotokopi Surat Nikah

6. Surat Keterangan Usaha

7. Sertifikat Rumah Asli

8. Sertifikat tanah yang asli

9. IMB

10. Bukti pembayaran PBB terakhir.

Risiko Menggadaikan Sertifikat Rumah

Meskipun terlihat memudahkan saat sedang butuh dana, menggadaiakan sertifikat rumah juga memiliki risiko, antara lain:

– Sertifikat tanah akan ditahan oleh lembaga keuangan hingga angsuran selesai.

– Risiko rumah disita apabila utang tidak dibayar.

– Suku bunga pinjaman cukup tinggi, di atas 10%.

Tips Aman Menggadaikan Sertifikat Rumah

Itu dia risiko yang mungkin terjadi, tapi ada kok cara untuk meminimalisir risiko tersebut.

Yuk, simak bersama-sama panduan amannya berikut ini!

1. Rasio Utang Tak Melebihi Penghasilan Bulanan

gadai sertifikat rumah - rumah123.com

Supaya pengajuan pinjaman dikabulkan, pastikan bahwa rasio utangmu masih ideal, yaitu tak lebih dari 30% pemasukan bulanan.

Dengan begitu, kamu bisa meyakinkan lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, bahwa kondisi keuanganmu cukup sehat untuk diberikan pinjaman.

Selain peluang disetujui lebih tinggi, cara ini juga bisa membuat sertifikat rumahmu lebih aman karena risiko terkena kredit macet semakin minim.

Jadi, tak ada kemungkinan rumah beserta sertifikatnya harus disita.

2. Pilih Lembaga yang Tepercaya

Memilih lembaga keuangan pemberi kredit juga sangatlah penting karena sertifikat rumah adalah aset yang sangat besar.

Jangan terlena dengan iming-iming proses cepat, atau pun jumlah pinjaman yang besar.

Pastikan bahwa lembaga keuangan tersebut tercatat di Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki reputasi yang bagus.

Lakukan juga perbandingan antara lembaga keuangan satu dan lainnya.

Perhatikan bunga dan tenor terbaik yang sesuai dengan kondisi keuanganmu.

3. Siapkan Dana untuk Membayar Cicilan

Pastikan untuk menyisihkan penghasilan bulananmu dan alokasikan ke pos pengeluaran bayar cicilan.

Jangan sampai terjerat utang atau parahnya lagi, terpaksa harus mengikhlaskan rumah yang dijaminkan hanya karena kamu susah membayar cicilan. 

Semua harus dipikirkan dengan matang untuk meminimalisir risiko tersebut.

Apabila kamu belum melakukan ketiga hal di atas, sebaiknya tunda dulu niatmu untuk meminjam dana dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Semoga ulasan di atas tadi bermanfaat ya!

Dapatkan informasi lainnya seputar surat-surat rumah hanya di artikel.rumah123.com!

Wujudkan rumah impian berwawasan lingkungan bersama Podomoro Park Bandung, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA