OK
Panduan

Apa Itu Foreclosure? Ketahui di Sini Yuk!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Nik Nik Fadlah

Apa Itu Foreclosure

Foreclosure menjadi istilah yang sering dikaitkan dengan pihak bank dan debitur. Lalu, apa itu foreclosure?

Memiliki sebuah properti saat ini bukan hanya menjadi sekadar impian. 

Pasalnya, ada berbagai kemudahan yang bisa didapatkan jika kamu ingin mewujudkan hal tersebut. 

Misalnya saja, Property People dapat membeli properti dengan menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau melakukan peminjaman dana langsung kepada pihak bank. 

Jika memilih opsi kedua, pembayaran dana pinjaman harus lancar alias tidak boleh macet. Apabila pembayaran macet, kamu harus berhadapan dengan tindakan foreclosure. 

Lantas, apa itu foreclosure? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

Apa Itu Foreclosure?

pengertian foreclosure

Sumber: Forbes.com

Dalam pembelian sebuah properti ada banyak sumber dana yang bisa dijadikan sebagai pembiayaan. Salah satunya dengan melakukan peminjaman ke bank. 

Namun seperti yang sudah dijelaskan di atas, pembayaran dana pinjaman tidak boleh macet, sebab properti yang dibeli bisa terancam tereksekusi oleh tindakan foreclosure

Sebenarnya, apa itu foreclosure

Foreclosure adalah suatu proses penyitaan properti yang dilakukan ketika debitur tidak bisa melanjutkan pembayaran kredit yang telah disepakati sebelumnya. 

Foreclosure menjadi salah satu istilah dalam kamus properti yang memiliki arti pengambilalihan properti oleh pihak bank. 

Tindakan foreclosure sendiri diambil dengan dasar hukum, di mana pihak bank yang memiliki wewenang dapat menjual atau bahkan melelang properti yang disita. 

Properti yang sudah mengalami tindakan foreclosure, secara hukum sudah memiliki dokumen yang bersih tanpa adanya sengketa dari pihak manapun.

Dengan kata lain, jika Property People ingin membeli tanah atau bangunan foreclosure tak perlu khawatir dengan aspek legalitasnya. 

Kapan Tindakan Foreclosure dapat Dilakukan?

tindakan foreclosure

Sumber: Zillow.com

Tindakan foreclosure sendiri sudah tertuang secara hukum dalam Peraturan Bank Indonesia No 9/9/PBI/2007.

Selain itu, foreclosure juga sudah diatur secara hukum melalui Undang Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah.

Contoh kasus foreclosure dapat dilihat pada seorang nasabah (debitur) yang mengajukan pendanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank A dan pengajuan tersebut disetujui. 

Beberapa waktu kemudian, dana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dicairkan dan kemudian dibayarkan kepada pemilik properti. 

Secara umum, ketika sudah menerima dana pinjaman, masa pembayaran kredit dari debitur sudah dapat dihitung. 

Namun tak jarang, pada tahun berikutnya debitur tidak bisa membayarkan kredit yang telah menjadi kewajibannya karena berbagai alasan, misalnya saja usahanya bangkrut.

Jika ini terjadi, konsekuensinya pihak bank akan melakukan tindakan foreclosure untuk properti yang telah dibeli menggunakan dana kredit. 

Apa Saja Fase yang Akan Dilewati Setelah Dilakukan Penyitaan?

fase foreclosure

Sumber: Thebalancemoney.com

Setelah properti disita oleh pihak bank, maka proses selanjutnya adalah menjual atau melelang lahan tersebut. 

Biasanya, properti sewaan akan ditawarkan oleh pihak bank kepada masyarakat melalui surat kabar. 

Sementara, untuk properti yang akan dilelang dan dikelola oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti:

  • Pengadilan Negeri.
  • Balai Lelang Swasta. 
  • Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Cara Membeli Properti Foreclosure di Indonesia

Jika Property People tertarik untuk membeli properti foreclosure ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain:

1. Mengumpulkan Informasi

Di Indonesia sendiri, informasi mengenai penjualan atau pelelangan properti sewaan cukup terbatas. 

Secara umum, pengumuman kabar soal properti yang dijual bisa didapatkan melalui surat kabar atau internet. 

Jika ingin mencarinya melalui internet, kamu dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, situs jual beli properti, hingga situs resmi pelelangan. 

2. Sesuaikan Properti dengan Kemampuan

Sangat penting bagi kamu untuk mempertimbangkan segala aspek jika ingin membeli properti foreclosure. 

Beberapa poin atau aspek yang perlu dipertimbangkan di antaranya:

  • Bujet atau kemampuan finansial.
  • Luas tanah maupun bangunan. 
  • Kawasan tempat lahan properti tersedia. 
  • Kondisi bangunan. 
  • Kisaran harga normal properti. 

3. Studi Lapangan

Setelah kamu memutuskan membeli properti tertentu, ada baiknya jika kamu mengunjungi secara langsung properti yang sudah menjadi incaran.

Ketika melakukan hal tersebut, kamu dapat menggali beberapa informasi, seperti:

  • Kondisi bangunan. 
  • Keadaan dan situasi wilayah di sekitar. 

4. Persiapkan Dana

Jika semuanya sudah dilakukan, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan dana. 

Akan lebih baik jika Property People menyiapkan dana tunai. 

Namun jika tidak memiliki dana tunai, kamu bisa mengajukan fasilitas KPR untuk membeli rumah sitaan yang ditawarkan oleh bank. 

Apabila properti yang diincar harus melalui sistem pelelangan, kamu dapat mempersiapkan uang jaminan lelang. 

5. Mempersiapkan Dokumen dan Persyaratan

Terakhir, kamu perlu menyiapkan segala persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan. 

Hal tersebut berlanjut hingga proses balik nama sertifikat dan akad rumah

***

Demikianlah ulasan mengenai serba-serbi apa itu foreclosure.

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!

Temukan informasi menarik lainnya seputar kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa juga untuk selalu mengikuti Google News kami agar tak ketinggalan berita terbaru, ya.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk mengikuti untuk memiliki properti pilihan bersama Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Nik Nik Fadlah

Content Writer

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA