OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

6 Biaya Jual Beli Tanah. Pembeli dan Penjual Wajib Tahu Harus Membayar Biaya yang Mana

02 Oktober 2022 · 4 min read · by Dodiek Dwiwanto

biaya jual beli lahan

Saat melakukan transaksi jual beli properti, ada sejumlah biaya jual beli tanah yang harus dibayarkan, kamu wajib mengetahui semua biaya tersebut. 

Bagi orang awam yang belum pernah melakukan transaksi jual beli, tentunya tidak mengetahui mengenai biaya jual beli lahan atau properti. 

Mungkin kamu hanya berpikir kalau ada penjual dan pembeli bertemu dan menyepakati harga, maka urusan selesai. 

Pembeli hanya perlu membayarkan sejumlah uang kepada penjual, lantas surat kepemilikan pun berpindah tangan. 

Sebenarnya, ada sejumlah biaya yang timbul dari jual beli lahan atau properti, penjual dan pembeli menanggung sejumlah anggaran terkait pajak.

Pemerintah telah menetapkan biaya yang timbul dalam jual beli lahan atau properti ini dalam beberapa hal berbeda, sesuai dengan peraturan. 

Ada biaya jual beli untuk pembeli, tetapi ada juga biaya untuk penjual. 

Situs properti Rumah123.com akan membahas biaya jual beli lahan dan properti dengan mengutip situs Hukumonline.com.

biaya jual beli properti

Biaya Jual Beli Tanah yang Dibebankan Kepada Pembeli 

1. Uang Jasa PPAT 

Uang jasa atau honorarium PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), termasuk di dalamnya uang jasa untuk saksi. 

Jumlah biaya PPAT jual beli tanah ini tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta jual beli lahan. 

AJB atau akta jual beli adalah dokumen otentik peralihan hak tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT.

Biaya notaris jual beli tanah ini menjadi salah satu biaya dalam pembelian tanah atau bangunan. 

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanah dan bangunan, pembeli yang menanggung. 

Besar BPHTB ini paling tinggi atau maksimal 5% (lima persen) dari nilai transaksi atau NJOP dikurangi dengan NPOPTKP. 

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, sementara NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Untuk kamu ketahui, di DKI Jakarta, ada pengenaan 0 persen atas BPHTB terhadap hak untuk pertama kali yang mencakup pemindahan hak dan pemberian hak baru

Biaya di atas hanya wajib untuk pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. 

3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Biaya jual beli lainnya adalah Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah ini merupakan Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah.

Perhitungan proses balik nama dengan rumus sebagai berikut T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu, jumlahnya tidak terlalu besar kok. 

4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah 

Biaya jual beli lahan lainnya adalah Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti. 

Jumlah biaya untuk  Nilai Aset Properti per bidang tanah hanya Rp50 ribu, tentunya bukan jumlah yang besar. 

5. Biaya Pengecekan Sertifikat 

Lantas ada juga biaya jual beli properti lainnya yaitu biaya pengecekan sertifikat, pembeli yang harus membayarnya.

Jumlah biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50 ribu, pastinya jumlah biaya ini tidak tergolong besar. 

biaya jual beli kavling

Biaya Jual Beli Properti yang Dibebankan Kepada Penjual

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu biaya jual beli lahan dan juga pajak jual beli tanah yaitu Pajak Penghasilan (PPh), penjual yang menanggungnya.

Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,

Kalau dia menjual tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu membayar PPh. 

Mudah-mudahan dengan membaca artikel ini, kamu bisa memahami biaya jual beli tanah untuk pembeli dan penjual properti. 

Ada sejumlah pertanyaan lainnya terkait biaya akta jual beli tanah, biaya notaris tanah, biaya balik nama sertifikat tanah, 

Hingga biaya notaris jual beli apartemen, dan juga biaya balik nama rumah yang sering ditanyakan, nantinya ada pembahasan dalam artikel lainnya. 

***

Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti dan lainnya karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.

Kalau kamu sedang mencari rekomendasi properti untuk tempat tinggal atau investasi, pilihan terbaik adalah Urban Signature.


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Dodiek Dwiwanto

Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang.

Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.