OK
Panduan

4 Syarat Sah Perjanjian Berdasarkan Aturan Hukum Indonesia

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Wahyu Ramadhan

Ada berbagai syarat sah perjanjian yang berlaku sesuai hukum di Indonesia, untuk kegiatan apapun itu. Simak pembahasan lengkap di sini!

syarat sah perjanjian

Dari kontrak penyewaan rumah sampai penghibahan tanah, semua bentuk perjanjian harus dibuat dengan ketentuan yang diatur oleh hukum. 

Di dalamnya mesti mengikuti syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi, supaya terhindar dari masalah legalitas serta pelanggaran hukum. 

4 Syarat Sah Perjanjian Sesuai Hukum Indonesia

Berikut syarat janji jika keadaan terpenuhi yang perlu kamu pahami.

1. Terikat dengan Kesepakatan 

Supaya suatu kontrak antara dua pihak bisa dianggap legal, maka harus ada kesepakatan akan isi dan materi yang sudah dibuat dalam sebuah perjanjian. 

Kata sepakat harus datang dengan kemauan sendiri dari setiap pihak yang disebutkan dalam materi perjanjian tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. 

Artinya, orang tersebut mesti benar-benar sadar dan memahami betul persetujuan yang diberikan atas suatu kesepakatan.

Unsur pengikat inilah yang kemudian menjadi syarat sah perjanjian pertama.  

Contohnya dalam surat kontrak rumah antara pihak pemilik properti dan calon penyewa. 

Di dalamnya mesti tercantum rincian yang menyeluruh mengenai harga sewa yang sudah disepakati.

Selain itu, fasilitas yang diberikan, metode pembayaran, denda, sampai cara penyelesaian sengketa jika suatu saat terjadi.  

2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan 

Syarat perjanjian sah selanjutnya adalah melihat dari kemampuan pihak yang terlibat dalam sebuah ikatan. 

Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang kecakapan pihak yang terlibat.

Dalam pembuatan perjanjian (om eene verbintenis aan te gaan), harus ada niat atau unsur kesengajaan di dalamnya. 

Pengecualian dibuat untuk beberapa kategori orang tertentu yang dalam kapasitasnya dianggap belum mumpuni untuk dapat membuat perikatan, yang menurut Pasal 1330 KUH Perdata meliput:

– Berada di Bawah Usia Dewasa


Mengacu pada Pasal 47 dan 50 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menjelaskan mengenai kedewasaan seseorang diatur bahwasanya anak berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali hingga berusia 18 tahun yang berlaku untuk pria dan wanita.

Pasal 330 KUH Perdata juga memaparkan mengenai batas usia dewasa diganti dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung  No. 447/Sip/1976 tanggal 13 Oktober 1976 yang menyatakan bahwa dengan berlakunya UU No 1 Tahun 1974, berarti batas seseorang berada di bawah otoritas perwalian adalah 18 tahun, bukan lagi 21 tahun.

– Orang-Orang dengan Keterbatasan dan Kebutuhan Khusus


Seseorang dapat dikategorikan di dalam pengecualian jika yang dimaksud mengalami gangguan mental, dungu (onnoozelheid), mata gelap (razernij), lemah akal (zwakheid van vermogens) atau juga pemboros. 

Orang yang demikian itu tidak menggunakan akal sehatnya, dan oleh karenanya dapat merugikan dirinya sendiri. Selain itu, seseorang yang mengalami kepailitan menjadi tidak cakap untuk melakukan perikatan tertentu sejak pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan. 

3. Syarat Sah Perjanjian Konteks Harus Jelas

Dalam pembahasan mengenai pokok permasalahan yang jelas memiliki makna kontekstual atau materi dari suatu perjanjian. 

Objek pengikat harus dirincikan dengan jelas, baik dalam bentuk benda atau jasa yang dimaksud harus nyata dan benar-benar ada. 

Seperti yang diterangkan dalam Pasal 1333 KUH Perdata ayat 1 yang mengatur tentang objek perjanjian mesti bisa diidentifikasikan jenisnya. 

Misalnya dalam perjanjian transaksi jual beli rumah tipe 60 yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto No. 11 A,  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut berarti objek pengikatnya adalah benda yang keberadaannya bisa dibuktikan.  

4. Kausa yang Tidak Melanggar Hukum 

Terakhir dalam syarat sah perjanjian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia terkait pada sebab yang diperikatkan. 

Sebab atau kausa yang diperjanjikan harus bersifat halal dan tidak memiliki potensi melanggar hukum, tata tertib umum, serta nilai-nilai yang dipercaya masyarakat. 

Untuk contoh yang paling sederhananya berarti tidak boleh melakukan transaksi obat-obatan terlarang yang bisa melanggar hukum yang ada di Indonesia. 

Temukan beragam informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com!

Seperti pembahasan, bisakah tanah wakaf diambil kembali oleh ahli waris. Temukan jawabannya di Rumah123.com.

Intip juga proyek properti terbaru di River Valley Residence!


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA