OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Apakah Tanah Wakaf Bisa Diambil Kembali oleh Ahli Waris? Biar Jelas, Pahami Aturannya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Adhitya Putra

tanah wakaf diambil ahli waris

Mungkin kamu pernah bertanya apakah tanah wakaf bisa diambil oleh ahli waris, artikel ini akan mengulas mengenai hal tersebut, simak ya.

Seringkali kavling ini menjadi sengketa yang melibatkan ahli waris
dengan sang penerima amanat wakaf atau wakif.

Di antara kasus yang banyak terjadi adalah ahli waris (keluarga atau anak) pemilik tanah ingin mengambil lagi aset yang sudah diwakafkan. Bisakah demikian?

Pada artikel sebelumnya di Rumah123.com, memang sudah dibahas mengenai bisakah tanah wakaf dijual.

Seperti kita ketahui bersama, aturan tentang tanah wakaf terkait erat dengan hukum Islam.

Pemanfaatannya pun bisa dibuat berbagai macam fasilitas untuk kepentingan umum.

Biasanya, tanah jenis ini digunakan untuk masjid, musala, majelis taklim, sekolah, jalan umum, dan tempat pemakaman umum (TPU).

Tanah itu juga bisa dimanfaatkan untuk kemauan dan peningkatan ekonomi umat, serta kemajuan kesejahteraan umum lainnya.

Asalkan tidak bertentangan dengan hukum syariat dan perundang-undangan tentang wakaf.

Dasar Hukum Tanah Wakaf

Tanah Wakaf adalah

Adapun wakaf artinya menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seorang nadzir atau suatu badan pengelola.

Wakaf merupakan salah satu bentuk infak untuk membelanjakan harga yang dituntunkan dalam ajaran agama Islam.

Untuk ketentuan hasil atau pemanfaatnya digunakan kepada hal-hal yang sesuai dengan ajaran syari’at Islam.

Meski demikian, dasar hukum wakaf telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (UU Wakaf).

Ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, peraturan mengenai wakaf.

Apakah Bisa Tanah Wakaf Diambil Kembali oleh Ahli Waris?

contoj Tanah Wakaf

Melansir dari laman Hukumonline.com, benda (tanah) yang diwakafkan bukan lagi hak milik yang mewakafkan.

Dan bukan pula menjadi hak milik tempat menyerahkan benda yang diwakafkan.

Dengan adanya ikrar wakaf, maka terlepaslah hubungan hukum kepemilikan tanah dari pemilik awalnya.

Pasalnya, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, hal ini didasari atas Pasal 3 UU Wakaf.

Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, serta dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Jadi, siapapun yang ingin menjual ataupun mewariskan, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun/pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Bisa disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa ahli waris tidak dapat atau tidak berhak untuk mengambil tanah kembali.

Solusi Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf

Lain halnya bila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran hukum, misalnya persyaratan wakif ternyata tidak dipenuhi.

Atau bila di kemudian hari diketahui aset yang telah diwakafkan ternyata milik orang lain.

Bila timbul perselisihan tanah wakaf, maka upaya pertama penyelesaiannya adalah melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

Namun, jika sengketa tanah wakaf tidak berhasil diselesaikan dengan musyawarah, kamu bisa menempuh mediasi, arbitrase atau jalur pengadilan.

Adapun penyelesaian perselisihan terkait aset properti ahli waris bisa diajukan ke Pengadilan Agama setempat

Semoga artikel ini bisa menjawab mengenai pertanyaan kamu mengenai bisakah tanah wakaf diambil kembali oleh ahli waris.

Baca juga informasi seputar hukum pertanahan dan legalitas properti lainnya, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.

Pilihan terbaik untuk memiliki rumah tapak di Malang, Jawa Timur pastinya adalah Citra Garden City Malang.


Tag:


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya