OK
Panduan

7 Tips Terhindar dari Penipuan Properti Saat Jual Beli Rumah, Jangan Mau Jadi Korban!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Penipuan properti semakin marak terjadi. Sebagai pembeli, kita harus pintar-pintar dalam melakukan riset mendalam sebelum bertransaksi. Gunakan cara ini agar kamu semakin mudah mengetahui mana yang aman dan tidak!

penipuan properti

Penipuan bisa terjadi dalam bidang apa saja.

Tak terkecuali juga dengan penipuan properti.

Baru-baru ini terjadi penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.

Dilansir dari Suara.com, kasus ini berawal dari seorang pria berusia 41 tahun yang mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti.

Terpidana menawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban.

Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas.

Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas.

Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan.

Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun.

Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.

Tak hanya itu, beberapa bulan sebelumnya juga terjadi penipuan properti berkedok syariah.

Laman berita online Kompas.com melansir bahwa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, Sidik Sarjono.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa status lahan yang dipasarkan oleh pelaku sebenarnya merupakan lahan milik orang lain.

Pelaku hanya menyewa lahan tersebut.

Sebagian lahan masih berupa rawa, sedangkan sisa lahan telah dipasangi paving block.

Giadi menyatakan tersangka cuma menyewa sebidang tanah tersebut.

Usai lahan dipasangi paving block, kemudian tersangka memfotonya. Setelah itu, dia memasarkan kepada masyarakat.

Tips yang wajib diketahui agar tidak menjadi korban penipuan properti ketika melakukan transaksi jual beli

Nah, supaya kamu gak jadi korban penipuan saat beli rumah, teliti hal-hal berikut ini:

Baca juga: 5 Cara Pintar Menghindari Penipuan Jual Beli Rumah. Jangan Mau Kena Zonk!

1. Jangan tergiur label

Ingat, jangan terkecoh oleh label seperti tercantum kata syariah, halal, atau label apa pun. Boleh aja tertarik dengan label itu, tapi jangan lupa untuk cek dan ricek.

2. Jangan terpancing harga murah

agen properti - rumah123.com

Boleh-boleh aja sih kamu tertarik harga murah atau diskon besar, itu hal yang manusiawi. Tapi, sekali lagi jangan terbuai. Cek lagi kebenarannya dan telusuri kenapa bisa murah atau didiskon besar.

3. Cermati sang pengembang

Saat kamu beli rumah, teliti siapa pengembangnya.

Apakah pengembang telah memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Izin resmi tersebut mencakup: izin penggunaan lahan, rencana tata ruang lahan atau wilayah di kabupaten dan kota, termasuk izin mendirikan bangunan.

Sebagai konsumen, kamu harus mengecek itu semua.

4. Waspada sebelum bertransaksi

agen properti - rumah123.com

Beli rumah itu butuh dana ratusan juta rupiah, jadi waspadalah sebelum bertransaksi.

Teliti dokumen yang kamu harus tandatangani.

Pembayaran dalam jumlah besar semisal untuk uang muka, sebisa mungkin didampingi oleh seorang notaris.

5. Periksa dan Monitoring Sertifikatnya

Hati-hati memilih perumahan.

Khususnya yang terkait sertifikatnya karena biasanya untuk perumahan sertifikatnya adalah sertifikat induk yang melalui proses pemecahan di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Prosesnya perlu kamu monitor dengan baik agar si pengembang tidak nakal.

Baca juga: Mau Beli Rumah Halal Lewat Developer Properti Syariah? Ketahui Dulu 5 Hal Ini

6. Pengembang menjamin keabsahan sertifikat 

Jangan ragu atau malas untuk mencek dan minta jaminan dari pengembang apakah sertifikat induk yang dimaksud memang benar ada atau tidak.

Memang butuh extra effort untuk membuktikan sertifikat induk tercatat di BPN.

7. Teliti Fasilitasnya

Periksa dengan teliti semua sarana yang terdapat di dalam rumah, yakni jumlah kamar, kamar mandi, dan yang lainnya. Juga lingkungan di sekitar rumah, sesuai ga dengan kebutuhanmu dan keluarga?

Cek juga fasilitas umum yang terdapat di sekeliling rumah. Termasuk kondisi dan akses jalan ke rumah, keamanan, dan kualitas air di rumah.

8. Periksa Keaslian dan Kelengkapan Dokumen 

Memeriksa dokumen merupakan langkah penting saat kamu membeli rumah apakah dari pengembang maupun dari pemilik lama.

Jangan sampai kamu tertipu dan membeli sebuah rumah yang sedang dalam status sengketa.

Kalau dokumennya masih disimpan di bank, cek lagi.

Kamu bisa meminta bantuan notaris atau divisi legal bank untuk memeriksa keaslian dokumen rumah tersebut.

Pastikan juga si pemilik rumah memiliki dokumen lengkap yang biasa digunakan untuk mengajukan kredit, yakni fotokopi perjanjian kredit, fotokopi sertifikat berstempel bank, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), fotokopi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar.

Itu dia tips dan trik lengkap yang bisa kamu ikuti agar terhindar dari penipuan properti.

Sekali lagi, ingatlah bahwa membeli properti tak semudah membeli kacang goreng.

Dibutuhkan riset yang mendalam sebelum bertransaksi.

Semoga kamu bisa berhasil membeli hunian impian!

Simak juga tips lainnya seputar jual beli rumah hanya di artikel.rumah123.com!



Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA