2025, Kendaraan Pribadi Berusia 10 Tahun Tidak Boleh Melintas di Jakarta
Pada 2025, kendaraan pribadi yang berusia 10 (sepuluh) tahun tidak boleh melintas di Jakarta. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8/2019).
Seperti dikutip oleh situs berita online Kompas.com, Anies telah meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Baca juga: 2019, Commuter Line Tambah 192 Unit Kereta, Kamu Sudah Naik Transportasi Massal Belum?
Dalam Ingub tersebut tertulis, “Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.”
Anies pun telah memberikan instruksi lainnya bahwa tidak ada angkutan umum yang berumur lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta pada 2020 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta juga memberikan instruksi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih untuk memperketat uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
Baca juga: Bus Listrik Warna Warni Ini Terinspirasi Dari Transportasi Jadul
Dia menginstruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Warga Jakarta yang memiliki kendaraan pribadi masih mempunyai sisa waktu enam tahun lagi untuk memakai kendaraan bermotor dengan umur di atas sepuluh tahun. Setelah itu, pada 2025, seluruh kendaraan bermotor dengan umur di atas sepuluh tahun bakal dilarang melintas di Jakarta.
“Jadi pada tahun 2025, kita punya periode waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun. Dan seluruh kendaraan akan mengalami uji emisi,” ujar Anies seperti dilansir oleh situs berita online Tirto.id.
Pembatasan Usia Kendaraan Jadi Upaya Atasi Polusi Udara
Pembatasan usia kendaraan pribadi dan juga angkutan umum di Jakarta ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara. Emisi gas buang kendaraan bermotor memang menjadi salah satu penyumbang polusi udara.
Dalam beberapa pekan terakhir, udara di Jakarta masuk ke dalam kategori tidak sehat. Berdasarkan situs pemeringkat polusi udara AirVisual, Jakarta pernah menempati peringkat satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai buruknya kualitas udara Jakarta. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur DKI, dan masih banyak lagi.
Situs berita online Katadata.co.id menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sejumlah strategi untuk mengatasi polusi udara ini seperti memperluas penerapan aturan ganjil genap, melakukan penghijauan, membatasi usia kendaraan pribadi dan angkutan umum hingga mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi massal.
Saatnya Masyarakat Mulai Beralih Ke Transportasi Massal
Salah satu hal yang harus diupayakan secara maksimal adalah mengalihkan masyarakat dari menggunakan kendaraan pribadi untuk memakai transportasi massal. Saat ini, sudah ada beragam pilihan transportasi massal.
Mulai dari bus Transjakarta, kereta rel listrik (KRL) Commuter Line, MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu), LRT (Light Rail Transit/Lintas Rel Terpadu), dan juga tidak ketinggalan angkutan umum yang masuk ke dalam Jak Lingko.
Pemprov DKI Jakarta telah mengintegrasikan sederetan transportasi massal ini guna memudahkan penumpang dalam berganti moda transportasi. Selain itu, pembangunan MRT dan LRT memang terus dikebut.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bakal Naik, Mendingan Juga Naik Transportasi Massal