Wajib Tahu! Ini Syarat dan Contoh Surat Ganti Rugi Tanah
Jika kamu pernah mengalami sengketa tanah, maka mencari tahu cara membuat surat ganti rugi tanah wajib kamu ketahui.
Meski begitu, sengketa tanah bisa terjadi kapan saja tanpa diduga, terutama untuk lahan-lahan yang memang belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Untuk itu, kamu harus tetap waspada dengan cara mengetahui syarat dan contoh surat ganti rugi tanah saat diperlukan.
Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui tata cara membuat surat keterangan ganti rugi.
Padahal, pemahaman soal surat ganti rugi tanah sangat penting untuk dipahami oleh siapapun yang memiliki lahan tanah.
Jika tak mengetahui seluk beluk soal surat ganti rugi tanah, maka hal ini akan berdampak buruk di kemudian hari bila kamu berada dalam masalah.
Kamu yang tak memiliki surat kepemilikan tanah resmi, melainkan hanya memiliki hak pakai.
Maka, surat ganti rugi tanah ini wajib kamu pahami.
Nah, agar lebih paham, yuk simak syarat dan contoh surat ganti rugi tanah berserta penjelasan lengkapnya berikut ini:
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Ganti Rugi Tanah?
Pada dasarnya, siapa pun yang berada dalam sengketa tanah memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi tanah.
Namun, dalam praktiknya, ada beberapa ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dengan lebih saksama.
Pihak yang berhak mendapatkan surat ganti rugi tanah di antaranya:
– Penghuni yang tinggal di atas tanah yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah.
– Penghuni yang tinggal di atas lahan/tanah negara.
– Pengelola lahan negara yang termasuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT).
– Penghuni yang memiliki sertifikat hak milik tanah dan tanahnya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan.
Persyaratan Mendapatkan Ganti Rugi Tanah
Jika kamu sudah tahu ingin meminta ganti rugi tanah, maka kamu juga harus mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Salah satunya adalah surat keterangan ganti rugi tanah.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi berikut ini:
– Salinan KTP pemilik tanah atau pembeli yang masih berlaku;
– Lalu buatlah Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Tanah (SKRPT);
– Selanjutnya, isi formulir Surat Pernyataan Pemilikan Tanah dan Surat Pernyataan Tidak Bersengketa (tersedia di dinas terkait);
– Mengisi formulir surat gambar atau peta tanah (telah disediakan);
– Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak dua (2) lembar;
– Tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
– Pihak yang bersangkutan mengurusi langsung, tak bisa diwakilkan
Jika kamu masih kebingungan dalam membuatnya, maka sebaiknya langsung tanyakan ke dinas terkait di daerahmu masing-masing.
Contoh Surat Ganti Rugi Tanah Terbaru 2021
Dalam contoh surat ganti rugi tanah ini, ada beberapa informasi yang wajib dicatat, seperti:
Nama Lengkap Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Pihak pertama adalah orang yang memiliki tanah serta mendapatkan ganti rugi tanah.
Sementara, pihak kedua adalah orang yang membayar ganti rugi tanah kepada pihak pertama.
Alamat Lengkap
Alamat lengkap milik kedua belah pihak juga harus dicantumkan di dalam surat.
Begitu pula dengan alamat lengkap dari lokasi tanah yang akan dibayarkan ganti rugi oleh pihak kedua.
Lokasi tanah ini juga biasanya dilengkapi dengan batas-batasnya.
Identitas Pribadi dan Soal Tanah
Identitas pribadi dari kedua pihak juga harus ada di dalam surat agar lebih jelas.
Mulai dari nama, alamat, usia, hingga pekerjaan dari masing-masing harus dilengkapi.
Begitu pula dengan informasi lengkapi tanah yang akan dibayarkan ganti rugi.
Keterangan Tanah
Hal selanjutnya yang selalu ada dalam surat ganti rugi tanah keterangan tanah yang menjadi obyek ganti rugi.
Tanda Tangan Kedua Belah Pihak, Saksi, dan Kepala Desa
Hal terakhir yang juga harus ada di dalam surat ganti rugi tanah, yakni tanda tangan dari para kedua belah pihak, para saksi, dan kepala desa yang berwenang.
Nah, itulah beberapa hal yang harus ada di surat keterangan ganti rugi tanah.
Berikut contoh surat ganti rugi tanah yang bisa kamu jadikan referensi:
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Martadinata Residence hanya di www.rumah123.com.