OK
Panduan

Verponding, Status Kepemilikan Tanah yang Sering Menyebabkan Masalah, Coba Cek Status Lahan Milik Kamu!

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 verponding

Status tanah berupa verponding masih ada, status kepemilikan tanah ini ternyata sering kali menuai masalah, yuk cari tahu mengenai hal ini. 

Jangan salah lo, kalau kamu mengira status tanah verponding itu sudah tidak ada lagi di Indonesia. 

Mungkin kamu mengira kalau kepemilikan tanah pribadi sudah berbentuk SHM (sertifikat hak milik) atau minimal girik. 

Namun, kenyataannya kamu masih bisa menemukan status kepemilikan seperti ini di Jakarta pada 2021. 

Situs properti Rumah123.com pernah melihat surat kepemilikan tanah di Jakarta berupa verponding, belum berbentuk SHM. 

Sebelumnya, Rumah123.com juga sempat membahas mengenai eigendom dan juga kasus penyerobotan tanah di Surabaya, Jawa Timur. 

Ada pihak yang mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan eigendom, sementara pihak lainnya mempunyai SHM.

Artikel ini akan membahas mengenai verponding, salah satu kepemilikan tanah yang masih dikenal, namun sudah tidak berlaku lagi. 

Kamu tidak perlu heran jika suatu saat ingin membeli tanah di mana pun itu, masih menemukan kepemilikan hak atas tanah yang jadul tersebut. 

verponding

Mengenal Tanah Verponding 

Saat membahas hak atas tanah dari zaman Belanda ini, tentunya tidak bisa dipisahkan dengan eigendom, biasanya orang mengenal eigendom verponding. 

Laman hukumonline.com pernah melansir mengenai pengertian keduanya dengan mengutip Kamus Hukum yang diterbitkan oleh Indonesia Legal Center Publishing.

Eigendom adalah hak milik mutlak, sementara verponding adalah harta tetap, ada pengertian lain mengenai verponding. 

Menurut  Undang-undang No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 dan Berikutnya ada penjelasan. 

Verponding digunakan untuk menyebut salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap benda-benda tetap (tanah). 

Sementara Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 menyatakan mengenai istilah ini. 

Eigendom verponding dipakai untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah, begitu kira-kira penjelasannya.

Setelah berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah zaman Belanda ini tidak lagi berlaku. 

UU Pokok Agraria telah mengatur mengenai konversi kepemilikan verponding menjadi hak milik selambatnya 24 September 1980, selanjutnya ada artikel lanjutan yang membahasnya.  

verponding

Hak Verponding Berasal dari Zaman Belanda 

Seperti bisa diketahui dari namanya, verponding memang berasal dari zaman penjajahan Belanda. 

Eigendom verponding adalah hak tanah yang berasal dari hak-hak tanah Barat, jika dilihat dari hukum pertanahan Indonesia. 

Sebenarnya, hak atas tanah ini diterbitkan pada zaman Belanda untuk orang Indonesia, untuk pengertiannya memang ada yang lain. 

Seperti telah dijelaskan di atas kalau eigendom adalah hak milik tetap atas tanah, sementara verponding berbeda dengan pengertian sebelumnya. 

Ada yang menyatakan verponding adalah surat tagihan pajak atas tanah atau tanah dan bangunan yang dimaksud. 

Jadi bentuk kepemilikan tanah ini telah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

Meskipun UUPA telah menyatakan tanah verponding harus segera dikonversikan, namun dalam kenyataan tidak demikian. 

Banyak tanah di Indonesia yang masih memiliki status tersebut, tidak heran kalau akhirnya menimbulkan sengketa. 

verponding

Kasus Sengketa Tanah Lantaran Kepemilikan Masih Verponding 

Situs berita online Beritasatu.com pernah memberitakan mengenai kasus sengketa tanah antara warga dan negara di Depok, Jawa Barat pada November 2019. 

Sejumlah warga mengklaim kepemilikan tanah negara atas nama Kementerian Agama berdasarkan verponding. 

Lahan ini akan digunakan untuk pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). 

Selain itu, ada juga kasus sengketa lahan di Jakarta Utara antara warga dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Pelindo. 

Laman berita alinea.id melansir kalau warga mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan verponding dari era 1920-an. 

Sedangkan PT Pelindo mengklaim kepemilikan berdasarkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Sebenarnya, kalau ditelusuri memang banyak sengketa lahan lantaran kepemilikan berdasarkan hak atas tanah dari zaman Belanda tersebut.

Jika kamu mempunyai lahan warisan dari kakek nenek dengan status hak era Belanda ini sebaiknya segera membuatnya menjadi hak milik. 

Tentunya, agar kamu terhindar dari masalah sengketa lahan atau ada yang menyerobot tanah tersebut. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti LRT City Bekasi Eastern Green.


Tag: , , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA