Urutan Wali Nikah Perempuan sesuai Ajaran Islam, Ada Wali Nasab hingga Wali Tahkim!
Ternyata tak sembarang orang bisa jadi wali nikah perempuan. Biar nggak salah kaprah, yuk ketahui urutan wali nikah untuk perempuan yang sesuai ajaran agama Islam.
Apakah Property People sedang mempersiapkan rencana pernikahan?
Jika iya, maka penting untuk mengetahui tentang rukun nikah.
Sebab, sah tidaknya suatu akad nikah ditinjau dari rukun nikahnya.
Rukun nikah sendiri terdiri mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali nikah perempuan, saksi nikah, dan ijab qabul.
Nah dalam artikel kali ini, Berita Rumah123 bakal berfokus pada pembahasan wali nikah perempuan.
Sebab masih banyak yang masih bingung, siapa sajakah yang berhak menjadi wali nikah perempuan dan sebuah akad nikah.
Urutan Wali Nikah Perempuan
Melansir buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, disebutkan bahwa ada empat jenis wali dalam Islam, yakni wali nasab, wali hakim, wali tahkim, dan wali maula.
Berikut penjelasan ringkasnya yang bisa Property People baca!
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang diambil berdasarkan keturunan atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan.
Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, sebab yang terdekat adalah yang utama.
Ini urutan wali nasab:
1. Ayah kandung
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Ayah dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki daru saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
Jika diringkas, wali nasab bisa dibagi menjadi tiga kelompok, yakni ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah.
Penting dicatat, urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.
2. Wali Hakim
Wali hakim adalah wali yang berasal dari hakim seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.
Seorang perempuan baru boleh diwalikan oleh wali hakim jika tidak ada wali nasab yang disebutkan di atas.
3. Wali Tahkim
Wali Tahkim merupakan wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri.
Adapun syarat akad nikah bisa diwakilkan oleh wali tahkim, apabila wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, dan tidak ada wali hakim.
4. Wali Maula
Terakhir adalah wali maula, majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah.
Jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuan tersebut.
***
Itulah urutan wali nikah perempuan sesuai dengan ajaran Islam.
Semoga artikel ini membantu.
Kamu bisa menemukan lebih banyak informasi seputar pernikahan hanya di Google News Rumah123.
Jika kamu pasangan baru menikah dan sedang mencari rumah, bisa kunjungi www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
Tersedia berbagai hunian pilihan dengan skema KPR hingga cash keras.
Tunggu apalagi, buruan cek dan dapatkan diskon gede-gedeannya!