OK
Panduan

5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam. Calon Pengantin Harus Tahu!

10 Februari 2023 · 4 min read Author: Alya Zulfikar

rukun nikah

Menikah dengan berlandaskan agama Islam harus memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Sudahkah kamu tahu apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam?

Allah Swt. telah memberikan peraturan terkait segala hal melalui agama Islam dan kitab suci Al-Qur’an, tak terkecuali urusan pernikahan.

Menurut Al-Qur’an, pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah di mana dua insan bersatu dalam ikatan suci untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

Menikah pun bukanlah perkara mudah, sebab mereka yang menjalankannya harus benar-benar siap dan memenuhi syarat serta rukun nikah.

Lantas, apa saja syarat dan rukun nikah dalam Islam? Simak penjelasan lengkapnya, yuk!

Syarat Nikah dalam Islam

rukun nikah

muslimvillage.com

  • Pengantin Beragama Islam

Salah satu hal yang menjadi syarat nikah dalam Islam adalah pengantin yang melangsungkan pernikahan berlandaskan agama Islam harus sama-sama beragama Islam.

Terkait pernikahan beda agama, ada banyak tanggapan terkait halal dan haramnya ikatan pernikahan tersebut.

Mayoritas ulama, termasuk di dalam ulama empat mazhab, bahwa haram hukumnya pria muslim menikahi wanita yang bukan muslimah selain ahli kitab (Yahudi dan Nasrani).

Walaupun disebut menikahi wanita ahli kitab boleh-boleh saja, namun makruh hukumnya.

  • Bukan Laki-Laki Mahram bagi Pengantin Wanita

Pengantin wanita tidak boleh menikah dengan pria yang masih termasuk mahram baginya, sebab ikatan pernikahan tersebut haram hukumnya.

Maka dari itu, sebelum melangsungkan pernikahan, sebaiknya didahului dengan pengecekan riwayat keluarga.

  • Mengetahui Wali Nikah

Sebelum melangsungkan pernikahan, pengantin perempuan sudah harus menentukan siapa yang akan menjadi wali nikahnya.

Wali nikah bagi pengantin perempuan adalah ayah kandungnya. Namun jika sang ayah sudah meninggal, berikut ini urutan wali nikah perempuan:

  1. Kakek dari pihak ayah
  2. Saudara kandung laki-laki
  3. Saudara laki-laki seayah
  4. Paman atau saudara laki-laki ayah
  5. Anak laki-laki paman dari pihak ayah

  • Tidak Sedang Menunaikan Haji

Berdasarkan sebuah hadis, seorang muslim tidak diperkenankan melangsungkan pernikahan ketika sedang menunaikan haji.

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)

  • Tidak Ada Unsur Paksaan

Pernikahan tidak boleh dilaksanakan atas dasar paksaan atau ada unsur paksaan, melainkan atas kesadaran masing-masing pengantin yang melangsungkan pernikahan.

Rukun Nikah dalam Islam

rukun nikah

orami.co.id

  • Ada Pengantin Laki-Laki

Salah satu rukun nikah dalam Islam yang utama adalah adanya pengantin laki-laki dan ia wajib menghadiri akad nikah tanpa diwakilkan.

Pengantin laki-laki wajib menghadiri akad, sebab prosesi tersebut merupakan penyerahan tanggung jawab wali atas pengantin perempuan kepada pengantin laki-laki.

  • Ada Pengantin Perempuan

Selain ada pengantin laki-laki, syariat Islam juga menyebutkan bahwa sahnya sebuah ikatan pernikahan adalah ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi.

Pengantin laki-laki haram menikahi perempuan yang masih terikat pertalian darah, hubungan persusuan, serta hubungan kemertuaan.

  • Ada Wali Nikah bagi Pengantin Perempuan

Tak hanya ada kedua pengantin saja, ikatan pernikahan juga perlu dihadiri oleh wali nikah pengantin perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali nikah pengantin perempuan sesuai dengan ketentuan urutan wali nikah sebagaimana disebutkan di atas.

  • Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki

Proses pernikahan juga harus dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Dua saksi laki-laki ini bisa berasal dari keluarga atau orang yang dipercaya.

Tanpa kehadiran dua saksi laki-laki, maka pernikahan tersebut tidak sah di mata agama dan hukum.

  • Ada Prosesi Ijab dan Kabul

Rukun nikah yang terakhir yakni adanya prosesi ijab dan kabul yang merupakan ucapan dari wali nikah pengantin perempuan untuk menikahkannya kepada pengantin pria.

Prosesi ijab qabul pun merupakan janji suci kepada Allah Swt. di hadapan penghulu, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik terkait properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti LRT City Bekasi Eastern Green.


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA