OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Syarat dan Cara Mengurus Surat Nikah yang Harus Diketahui Calon Pengantin

02 Februari 2023 · 4 min read Author: Kartika Ratnasari

Cara Mengurus Surat Nikah

Supaya pernikahanmu dianggap resmi dan sah, kamu perlu tahu beragam persyaratan dan cara mengurus surat nikah. Semudah ini caranya!

Dokumen yang satu bertujuan sebagai bukti legal penanda kamu telah berstatus menikah dengan pasanganmu. 

Dengan adanya surat ini, kamu bisa terbantu untuk mengurus berbagai keperluan kehidupan rumah tangga di masa mendatang. 

Misalnya untuk keperluan keterangan joint income sebagai salah satu cara mengajukan KPR yang tidak boleh sampai ketinggalan. 

Cara Mengurus Surat Nikah di KUA 

biaya membuat surat nikah

Jangan khawatir soal proses administrasi yang panjang, nyatanya, cara mengurus surat nikah itu tidaklah sesulit yang kamu bayangkan. 

Yuk simak panduan detailnya!

Syarat Mengurus Surat Nikah

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dengan lengkap.

Kelengkapan persyaratan ini kurang lebih mirip dengan yang perlu dikumpulkan sebagai syarat menikah di KUA secara resmi, yaitu: 

  • Mengisi formulir dikeluarkan langsung oleh pihak kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  • Membawa Surat Pengantar Perkawinan (Formulir N1).
  • Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Formulir N2).
  • Melampirkan Surat Persetujuan Mempelai (Formulir N3).
  • Surat Izin Orang Tua (Formulir N4).
  • Membawa Surat Rekomendasi Perkawinan (Formulir N7) yang dibuatkan oleh pihak KUA.
  • Melampirkan Surat keterangan kesehatan yang berfungsi sebagai berkas pendukung pembuatan Sertifikat Layak Nikah calon istri dan suami telah melakukan imunisasi TT (Tetanus Toksoid) dari puskesmas atau rumah sakit. Catatan yang perlu diingat, vaksin TT ini wajib dilakukan setidaknya satu sebelum menikah, dengan tambahan empat imunisasi lanjutan yang bersifat opsional.
  • Surat izin dari pengadilan apabila mempelai tidak bisa memperoleh izin dari orangtua/wali.
  • Surat izin dari pengadilan apabila calon suami hendak beristri lebih dari 1 orang.
  • Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar warna.
  • Surat izin dari atasan masing-masing, jika mempelai adalah anggota TNI/POLRI.
  • Keterangan dispensasi resmi yang dikeluarkan oleh pengadilan bagi calon mempelai pria yang berusia kurang dari 19 tahun dan bagi calon mempelai wanita yang berusia kurang dari 16 tahun.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai, untuk pasangan yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (Formulir N6), hanya diperuntukkan untuk janda/duda yang akan menikah kembali.
  • Membayar biaya pencatatan pernikahan sebesar Rp30.000.

Prosedur Mengurus Surat Nikah 

Setelah persyaratan nikah sudah dipenuhi, selanjutnya adalah mengurus tambahan dokumen yang perlu dilengkapi di KUA. 

Untuk Calon Suami:

– Mengumpulkan Surat Pengantar RT/RW ke pihak kelurahan untuk mendapatkan lembar formulir N1, N2, N3, dan N4.

– Pergi ke KUA untuk membuat Surat Rekomendasi Perkawinan (N7), apabila calon istri beralamat lain daerah/kecamatan).

– Kumpulkan berkas ke pihak calon istri, apabila calon istri beralamat sama dengan kamu.

Lampiran Berkas: 

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

– Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

– Pas foto 3×4 berlatar belakang biru sebanyak 2 lembar (jika calon istri luar daerah). 

– Pas foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar (jika calon istri berdomisili di daerah yang sama). 

Untuk Calon Istri:

– Surat pengantar RT/RW dikumpulkan ke pihak kelurahan setempat untuk mendapatkan isian formulir  N1, N2, N3, dan N4.

– Pergi ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).

– Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan nasihat perkawinan dari BP4 (Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.

Lampiran Berkas: 

– Fotokopi KTP.

– Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

– Pas foto 2×3 berlatar belakang biru sebanyak 5 lembar.

– Fotokopi kartu imunisasi TT (Tetanus Toksoid).

– Surat Keterangan Kematian ayah (sebagai wali) apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

– Surat Keterangan wali (jika tempat tinggal wali tidak se-daerah).

Itu dia berbagai persyaratan dan cara mengurus surat nikah yang perlu kamu ikuti hingga selesai. 

Biaya Mengurus Surat Nikah

Ini dia biaya mengurus surat nikah yang perlu kamu ketahui.

  • Gratis jika menikah di KUA
  • Rp600 ribu jika menikah di luar KUA.

***

Itu dia informasi mengenai cara mengurus surat nikah terbaru 2023.

Semoga artikel ini bermanfaat ya untukmu!

Temukan beragam informasi menarik lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga Google News Rumah123.com untuk mendapatkan informasi terbaru seputar properti hingga gaya hidup.

Mau beli rumah pertama setelah menikah? The Jasmine Boulevard cocok untukmu!

Ingat properti ingat kami, karena Rumah123.com selalu #AdaBuatKamu.


Tag: ,


Kartika Ratnasari

Content Editor

Kartika Ratnasari adalah seorang Content Editor untuk Berita 99 dan Artikel Rumah123. Ia telah berkecimpung di dunia penulisan sejak tahun 2016. Lulusan Komunikasi UI ini sering menulis di bidang properti, keuangan, dan lifestyle.
Selengkapnya