OK
Panduan

Pernah Diancam Dicoret dari Kartu Keluarga? Ternyata Ini Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Siti Nurhikmah

sumber: Dukcapil Trenggalek

Ancaman dicoret dari Kartu Keluarga (KK) kerap dijadikan gertakan dan candaan dari orang tua. Pernah mengalaminya?

Namun, candaan ini membuat pertanyaan besar bagi sebagian orang. 

Benarkah orang tua bisa dengan mudah mencoret nama anaknya di dalam anggota keluarga?

Nyatanya, hal tersebut memang bisa dilakukan, lo. 

Padahal, Kartu Keluarga sendiri mempunyai berbagai fungsi, khususnya urusan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Misalnya, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, hingga mengurus pernikahan. 

Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mengurangi dan menambah anggota keluarga pada KK. 

Berikut panduan lengkap mengurangi dan menambah anggota keluarga pada Kartu Keluarga:

Persyaratan Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga pada KK

1. Penambahan Anggota Keluarga karena Kelahiran

Ada beberapa persyaratan jika kamu ingin menambah anggota keluarga pada KK karena kelahiran, yakni:

– Surat pengantar RT/RW setempat

– Kartu keluarga (KK) yang lama

– Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan

2. Penambahan Anggota Keluarga untuk Numpang KK

Sementara, untuk penambahan anggota keluarga yang numpang pada KK, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

– Surat pengantar RT/RW setempat

– Kartu Keluarga yang lama dan yang akan ditumpangi

– Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)

– Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)

– Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)

3. Pengurangan Anggota Keluarga

Jika ingin mengurangi anggota keluarga ada beberapa syarat yang dibutuhkan, yaitu:

– Surat pengantar RT/RW setempat

– Kartu Keluarga yang lama

– Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)

– Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)

Persyaratan Mengganti Kartu Keluarga 

1. Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

Berikut beberapa persyaratan untuk mengganti Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, yakni:

– Surat pengantar RT/RW setempat

– Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian

– Kartu Keluarga yang rusak

– Salinan KTP dari salah satu anggota keluarga

– Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang

Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga pada KK

Setelah melengkapi beberapa persyaratan di atas, berikut langkah-langkah menambah dan mengurangi anggota keluarga pada KK:

– Salah satu anggota keluarga meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT, lalu ke RW untuk meminta stempel. 

– Isi formulir permohonan pembuatan KK baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan di atas dan surat pengantar.

– Bawa formulir dan persyaratan tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.

Perubahan data pada KK dapat terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga. 

Namun, kamu juga bisa mengubah data pada KK apabila terjadi kesalahan informasi pribadi anggota keluarga, seperti salah nama atau tanggal lahir.

Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.

Aturan Mencoret Nama Anggota Keluarga

Meski bisa menambah dan mengurangi anggota keluarga, orang tua tidak bisa mencoret nama anak pada KK dengan mudahnya. 

Sebab, pencoretan nama anggota keluarga adalah bagian dari perubahan data kependudukan, urusannya harus melalui instansi pelaksana. 

Melansir situs Dukcapil Palangkarya, setidaknya ada dua alasan jika seseorang ingin mencoret nama anggota keluarga pada KK, yaitu:

Peristiwa Kependudukan

1. Pindah Penduduk dalam wilayah NKRI:

– Dalam hal dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain.

– Dalam hal dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 tahun menumpang ke KK lain.

– Perpindahan sebagaimana dimaksud pada poin (i) dan (ii), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.

2. Pindah antar negara

Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada poin (a), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.

Peristiwa Penting:

– Kelahiran;

– Perkawinan;

– Pembatalan perkawinan;

– Perceraian;

– Pembatalan perceraian;

– Kematian;

– Pengangkatan anak;

– Pengakuan anak;

– Pengesahan anak;

– Perubahan nama;

– Perubahan status kewarganegaraan;

– Pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan

– Pembatalan akta Pencatatan Sipil.

Jadi, perubahan data, penambahan, serta pengurangan anggota keluarga tidak mudah dilakukan. 

Perlu ada alasan khusus yang harus disertakan data dan dokumen tertentu untuk melakukannya. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru 2020, Bisa Dicetak dari Rumah!

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Atlanta Village New Design Residence hanya di www.rumah123.com.



IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA