OK
×
×
Ancaman dicoret dari Kartu Keluarga (KK) kerap dijadikan gertakan dan candaan dari orang tua. Pernah mengalaminya?
Namun, candaan ini membuat pertanyaan besar bagi sebagian orang.
Benarkah orang tua bisa dengan mudah mencoret nama anaknya di dalam anggota keluarga?
Nyatanya, hal tersebut memang bisa dilakukan, lo.
Padahal, Kartu Keluarga sendiri mempunyai berbagai fungsi, khususnya urusan administrasi dan pelayanan kependudukan.
Misalnya, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran sekolah, hingga mengurus pernikahan.
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus dipenuhi jika ingin mengurangi dan menambah anggota keluarga pada KK.
Berikut panduan lengkap mengurangi dan menambah anggota keluarga pada Kartu Keluarga:
Ada beberapa persyaratan jika kamu ingin menambah anggota keluarga pada KK karena kelahiran, yakni:
- Surat pengantar RT/RW setempat - Kartu keluarga (KK) yang lama - Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkanSementara, untuk penambahan anggota keluarga yang numpang pada KK, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Surat pengantar RT/RW setempat - Kartu Keluarga yang lama dan yang akan ditumpangi - Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah) - Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri) - Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)Jika ingin mengurangi anggota keluarga ada beberapa syarat yang dibutuhkan, yaitu:
- Surat pengantar RT/RW setempat - Kartu Keluarga yang lama - Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia) - Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)Berikut beberapa persyaratan untuk mengganti Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, yakni:
- Surat pengantar RT/RW setempat - Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian - Kartu Keluarga yang rusak - Salinan KTP dari salah satu anggota keluarga - Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus Kartu BPJS Hilang
Setelah melengkapi beberapa persyaratan di atas, berikut langkah-langkah menambah dan mengurangi anggota keluarga pada KK:
- Salah satu anggota keluarga meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT, lalu ke RW untuk meminta stempel. - Isi formulir permohonan pembuatan KK baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan di atas dan surat pengantar. - Bawa formulir dan persyaratan tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.Perubahan data pada KK dapat terjadi karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga.
Namun, kamu juga bisa mengubah data pada KK apabila terjadi kesalahan informasi pribadi anggota keluarga, seperti salah nama atau tanggal lahir.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Meski bisa menambah dan mengurangi anggota keluarga, orang tua tidak bisa mencoret nama anak pada KK dengan mudahnya.
Sebab, pencoretan nama anggota keluarga adalah bagian dari perubahan data kependudukan, urusannya harus melalui instansi pelaksana.
Melansir situs Dukcapil Palangkarya, setidaknya ada dua alasan jika seseorang ingin mencoret nama anggota keluarga pada KK, yaitu:
Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada poin (a), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
- Kelahiran;
- Perkawinan; - Pembatalan perkawinan; - Perceraian; - Pembatalan perceraian; - Kematian; - Pengangkatan anak; - Pengakuan anak; - Pengesahan anak; - Perubahan nama; - Perubahan status kewarganegaraan; - Pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan - Pembatalan akta Pencatatan Sipil.Jadi, perubahan data, penambahan, serta pengurangan anggota keluarga tidak mudah dilakukan.
Perlu ada alasan khusus yang harus disertakan data dan dokumen tertentu untuk melakukannya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru 2020, Bisa Dicetak dari Rumah!
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Atlanta Village New Design Residence hanya di www.rumah123.com.
Level 37 EightyEight@Kasablanka
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
Tambahkan Komentar