6 Talak yang Tidak Sah menurut Islam yang Jarang Diketahui Orang. Suami Wajib Tahu!
Dalam Islam, suami yang berniat bercerai dengan istrinya harus menjatuhkan talak. Namun, ternyata ada talak yang tidak sah menurut Islam, lo! Apa saja?
Talak adalah istilah untuk melepaskan atau menghilangkan ikatan pernikahan yang dikatakan oleh suami kepada istri.
Namun, perkataan talak tidak boleh dilakukan sembarangan karena terdapat rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh agama.
Dengan demikian, apabila talak tidak memenuhi syarat, maka perkataannya dianggap tidak sah dan hubungan pernikahan masih terjalin.
Apa saja kira-kira yang termasuk dalam talak yang tidak sah menurut Islam?
Talak yang Tidak Sah menurut Islam
1. Tidak Memiliki Status Hubungan yang Sah
Melansir dari kumparan.com, talak yang tidak sah menurut Islam adalah apabila orang yang menjatuhkannya tidak dalam status hubungan pernikahan yang diakui secara agama dan hukum.
Keadaan yang satu ini biasanya terjadi pada pasangan yang sedang menjalani masa iddah karena telah bercerai dengan talak raj’I atau talak satu dan dua.
2. Dilakukan oleh Suami yang Belum Balig
Perceraian pun tidak sah apabila suami yang menjatuhkannya belum berusia balig.
Suami yang belum balig dianggap belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk serta belum dewasa dalam mengambil keputusan.
3. Talak Bidah
Talak yang tidak sah menurut Islam berikutnya adalah talak bidah yang diharamkan.
Keadaan ini terjadi ketika suami mengatakan talak pada istri yang sedang haid atau suci setelah berhubungan seksual.
Namun, hukum talak tersebut masih dalam perdebatan dengan mayoritas mazhab mengatakan sah dan minoritas mengatakan tidak sah.
4. Dilakukan oleh Suami Dalam Keadaan Terpaksa dan Tanpa Niat
Keadaan ini muncul karena suami tidak memiliki keinginan untuk menceraikan istri, tetapi dipaksa oleh orang lain.
Dalam Islam, orang yang dipaksa melakukan sesuatu tidak akan diminta pertanggungjawaban karena tidak ada keinginan tersebut dalam dirinya.
5. Ketika Suami sedang Marah
Talak yang tidak sah menurut Islam selanjutnya adalah ketika suami sedang dalam keadaan marah.
Suami yang marah dianggap tidak menyadari perkataan dan perbuatannya sehingga keputusan cerai tidak sah.
Hal ini tertulis dalam sabda Rasulullah yang berbunyi:
“Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR. Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114)
6. Ketika Suami Latah
Orang yang terkejut juga tidak menyadari apa yang telah ia katakana sehingga suami yang latah berbicara talak dianggap tidak sah hukumnya.
Selain ketika latah, talak juga tidak sah apabila dikatakan oleh suami yang gila, idiot, pikun, dan lain sebagainya.
***
Semoga bermanfaat, ya!
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel.rumah123.com.
Kunjungi pula laman Rumah123.com.
Dapatkan penawaran terbaik seperti di Srimaya Residences Bekasi.
Follow juga Google News Rumah123.com.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu karena kami selalu #AdaBuatKamu.