OK
Panduan

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal Disertai Syarat dan Biayanya

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

cara mengurus surat tanah hilang

sumber: shutterstock.com

Kehilangan surat tanah dan pemiliknya telah meninggal dunia tentu menjadi situasi yang cukup rumit. Namun, jangan khawatir, karena cara mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal dapat diatasi dengan mudah jika mengikuti prosedur yang benar. Ikuti panduannya!

Surat tanah adalah dokumen yang dimiliki seseorang atas penguasaaan suatu tanah.

Artinya, surat tanah menunjukkan secara legal bahwa pemilik yang tercantum di dalamnya memiliki hak penuh atas tanah tersebut, Property People.

Oleh karena itu, surat tanah harus dijaga dengan baik untuk mencegah adanya sengketa tanah, mencegah tindak pidana penipuan, hingga memudahkan transaksi properti ketika berencana menjual tanah tersebut.

Namun, bagaimana jika surat tanah hilang pemilik meninggal dunia? Apa yang mesti dilakukan?

Jangan cemas, simak pembahasannya sama-sama, yuk!

Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal Dunia

surat tanah hilang pemilik meninggal

Sumber: Kompas.com

Jika surat tanah hilang, upaya yang bisa dilakukan adalah mengajukan permohonan sertifikat baru berupa sertifikat tanah.

Pasal 57 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa

“Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.”

Namun, dalam Pasal 57 ayat 2, dijelaskan bahwa permohonan sertifikat pengganti tersebut hanya dapat diajukan oleh pemegang hak dalam buku tanah atau pihak lain berdasarkan akta PPAT.

Lantas, bagaimana jika pemegang hak yang tertera di dalam surat tersebut sudah meninggal dunia?

Tenang, berdasarkan PP Pendaftaran Tanah, permohonan sertifikat pengganti ini dapat dilakukan oleh pihak lain yang merupakan penerima sah berdasarkan akta PPAT, sebagaimana Pasal 57 ayat 3 PP No. 24/1997 yang berisi

“Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.”

Lalu, bagaimana cara mengurusnya?

Simak setiap langkahnya di bawah ini, ya!

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

surat tanah hilang pemilik meninggal

Sumber: detikc.om

1. Siapkan Dokumen

Hal pertama cara mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal adalah mempersiapkan dokumen atau syarat yang diperlukan.

Dokumen tersebut antara lain surat keterangan waris, surat kematian, kartu keluarga, KTP (pemilik tanah sebelumnya dan ahli waris), dan surat kuasa (jika dikuasakan) yang ditandatangani oleh notaris.

Dalam sejumlah kasus, kantor pertanahan juga akan meminta surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

2. Membuat Surat Kehilangan di Kantor Kepolisian

Setelah dokumen tersebut lengkap, kamu perlu mengurus surat kehilangan di kantor kepolisian.

Membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke kantor polisi ini akan menjadi bukti bahwa sertifikat tersebut memang hilang.

Baca Juga: Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online Tanpa Harus ke BPN

3. Mengurus Sertifikat Pengganti di Kantor Pertanahan

Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, selanjutnya adalah mengurus sertifikat pengganti di kantor pertanahan.

Menurut buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah yang disusun oleh Jimmy Joses Sembiring, nantinya kamu akan diminta membuat surat pernyataan di bawah sumpah dari di hadapan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

“Setelah prosedur ini dilakukan, tahap selanjutnya adalah dilakukan pengumuman dalam surat kabar harian lokal sebanyak satu kali atas biaya dari pemohon. Jika dalam jangka waktu tiga puluh hari tidak ada pihak yang berkeberatan atau ada pihak yang mengajukan keberatan, tetapi menurut pertimbangan dari kepala kantor pertanahan tidak beralasan, sertifikat baru akan diterbitkan,” tulis buku tersebut.

Sebaliknya, jika keberatan tersebut dapat diterima, kepala kantor pertanahan akan menolak penerbitan sertifikat pengganti.

Jika adanya penolakan penerbitan sertifikat pengganti, kepala kantor pertanahan akan membuatkan berita acara.

4. Penerbitan Sertifikat Penggganti

Apabila verifikasi dokumen, pengumuman dalam surat kabar, dan pengambilan sumpah sudah selesai, kantor pertanahan akan menebirkan sertifikat pengganti atas surat tanah hilang pemilik meninggal.

“Sertifikat pengganti yang diterbitkan oleh kepala kantor pertanahan akan diberikan kepada pemohon atau kepada orang lain yang diberikan kuasa untuk menerima sertifikat pengganti tersebut,” tulis Jimmy Joses dalam bukunya tersebut.

Biaya Mengurus Surat Tanah Hilang Pemilik Meninggal

Sebelum mengurusnya, kamu wajib mengetahui berapa biaya pengurusan sertifikat pengganti.

Melansir situs apis.atrbpn.go.id, biaya mengurus surat tanah hilang pemilik meninggal berkisar Rp350 ribu.

Biaya tersebut terdiri dari biaya sumpah Rp200 ribu, biaya salinan surat ukur Rp100 ribu, dan biaya pendaftaran Rp50 ribu.

Namun, biaya pengurusan akan lebih besar jika kamu mengurusnya melalui jasa notaris.

***

Demikian penjelasan mengenai surat tanah hilang pemilik meninggal dan cara mengurusnya.

Semoga ulasannya bermanfaat, ya.

Simak informasi lainnya di artikel.rumah123.com untuk membaca seputar properti, tips, hingga desain.

Jika kamu punya pertanyaan seputar rumahklik Teras123 buat ngobrolin properti.

Kamu juga bisa mencari properti sesuai keinginan hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Cek sekarang juga!


Tag:


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA