Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang secara Online Tanpa Harus ke BPN
Cara melacak sertifikat tanah yang hilang bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu ke BPN.
Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah atas suatu tanah atau bangunan.
Dokumen ini memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya dan melindungi hak-hak mereka terhadap tanah tersebut.
Sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti legal yang diakui oleh negara, tetapi sering kali diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti penjualan, pembelian, atau bahkan sebagai jaminan pinjaman.
Oleh karena itu, kehilangan sertifikat tanah bisa menjadi masalah serius yang memerlukan tindakan segera.
Adapun langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah memeriksa atau melacak status sertifikat tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menariknya, pada era digital ini, kamu tidak perlu langsung datang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kementerian ATR/BPN ini telah menyediakan berbagai layanan online yang memungkinkan pemilik tanah untuk melacak dan memverifikasi status sertifikat tanah secara mudah.
Layanan ini tidak hanya membantu dalam mengurangi risiko kehilangan informasi penting.
Tetapi juga mempermudah proses administrasi yang sering kali memakan waktu.
Yuk, simak sama-sama terkait cara melacak sertifikat tanah yang hilang secara online berikut ini.
Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang
1. Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang Menggunakan Website
Jika sertifikat tanah hilang, kamu dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses ini memudahkan kamu untuk melacak status sertifikat tanpa harus mengunjungi kantor pertanahan secara langsung.
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:
- Kunjungi situs web resmi dengan membuka browser dan akses situs web Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.
- Pada halaman utama, pilih opsi ‘Publikasi’ dari menu yang tersedia.
- Akses layanan pengecekan dengan memeriksa di bawah submenu ‘Publikasi’, pilih ‘Layanan’ dan kemudian klik opsi “Pengecekan Berkas”.
- Masukkan data yang dibutuhkan, sepert lokasi kantor pertanahan, nomor berkas, data tambahan lainnya.
- Selanjutnya klik tombol “Cari Berkas” di bagian bawah halaman.
- Tunggu beberapa waktu untuk mendapatkan informasi yang kamu butuhkan.
- Hasil pencarian akan menampilkan status berkas sertifikat tanah kamu.
- Jika sertifikat ditemukan, kamu akan mendapatkan informasi detail terkait status dan proses lebih lanjut yang mungkin perlu dilakukan.
2. Cara Melacak Sertifikat Tanah yang Hilang Menggunakan Aplikasi
Selain menggunakan situs web, kamu juga dapat memeriksa keabsahan sertifikat tanah yang hilang melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi ini memudahkan kamu untuk mengakses informasi pertanahan langsung dari ponsel.
Hal ini juga berguna sebagai cara melacak sertifikat tanah yang hilang tanpa perlu ke BPN.
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
- Cari aplikasi dengan nama “Sentuh Tanahku” dan unduh.
- Kemudian, registrasi akun dengan membuka aplikasi dan pilih opsi ‘Masuk’.
- Lalu, pilih ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru.
- Isi data yang diminta, seperti nama, email, nomor telepon, dan informasi lainnya yang diperlukan.
- Lakukan aktivasi akun dengan periksa email untuk menemukan link aktivasi yang dikirim oleh sistem.
- Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
- Setelah akun aktif, buka kembali aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk menggunakan username dan password yang telah kamu buat.
- Di dalam aplikasi, pilih layanan ‘Cari Berkas’.
- Isi informasi yang diminta, seperti nomor berkas atau data lain yang terkait dengan sertifikat tanah.
- Setelah mengisi data, klik tombol ‘Cari Berkas’ untuk memulai pencarian.
- Aplikasi akan menampilkan status dan informasi terkait sertifikat tanah.
- Jika sertifikat terdaftar, kamu akan melihat rincian informasi yang relevan.
FAQ
Apabila Sertifikat Tanah Hilang Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila sertifikat tanah hilang, kamu harus membuat surat kehilangan dan mengurus penggantiannya ke BPN.
Selain surat kehilangan, sertakan sejumlah berkas untuk persyaratan administrasi yang sah.
Berkas tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi bukti lunas PBB terbaru, serta fotokopi sertifikat tanah yang hilang.
***
Itulah ulasan cara melacak sertifikat tanah yang hilang secara online dengan mudah.
Baca artikel menarik lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Temukan rekomendasi hunian terbaik di Rumah123 karena apa pun yang kamu mau, #SemuaAdaDisini!