OK
Panduan

Mengenal Apa Itu BPN (Badan Pertanahan Nasional). Disertai Tugas dan Fungsinya!

04 Nopember 2024 · 3 min read Author: Adhitya Putra

apa itu BPN adalah badan pertanahan nasionalApakah kamu sudah tahu apa itu BPN serta tugas dan fungsinya? Bila belum, mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Ketika kamu ingin membuat kepemilikan tanah, pastinya akan berurusan dengan BPN.

Bagi kamu yang belum tahu, BPN singkatan dari Badan Pertanahan Nasional yang mengurusi hak kepemilikan tanah.

Yuk, berkenalan lebih dekat dengan lembaga ini!

Apa Itu BPN (Badan Pertanahan Nasional)?

BPN atau Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berfokus pada tugas dalam bidang pertanahan.

Tugas lembaga pemerintah ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Adapun dalam tugasnya, BPN mengerjakan beberapa fungsi seperti penyusunan dan penetapan kebijakan.

Mereka juga turut merumuskan dan melaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan pertanahan.

Lantas, apa tugas dan fungsi BPN?

Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, berikut ini tugas BPN.

penawaran khusus

Tugas dan Fungsi BPN

tugas bpn adalah mengurusi urusan pertanahan

(Sumber: sumsel.relasipublik.com)

Setelah mengetahui apa itu BPN adalah Badan Pertanahan Nasional, kini giliran kamu mengetahui tugas dan fungsi dari lembaga pemerintahan tersebut.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BPN memiliki tugas pemerintah di bidang pertanahan.

Sementara itu, dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan
  • Melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran tanah, dan pemetaan
  • Membuat perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
  • Mengurusi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
  • Melaksanakan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
  • Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
  • Berfungsi sebagai pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
  • Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan

Program Badan Pertanahan Nasional (BPN)

BPN singkatan dari Badan Pertanahan Nasional

Untuk mendukung fungsi dan tugasnya di atas, lembaga pemerintahan nonkementerian ini memiliki sejumlah program pertanahan.

Adapun beberapa program BPN antara lain adalah sebagai berikut:

1. Prona

Prona adalah program sertifikasi tanah secara massal dengan cara melakukan percepatan pendaftaran tanah.

Program pertanahan Prona ini sesuai dengan aturan undang-undang Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960.

2. Redistribusi

Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan yang dikuasai oleh negara kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan.

Adapun program redistribusi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961.

3. IP4T

Program Badan Pertanahan Nasional selanjutnya ialah IP4T yakni inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Pendataan program IP4T ini dilaksanakan berdasarkan program yang ada di seluruh Badan Pertanahan Nasional di Indonesia.

4. SMS

BPN juga memiliki program Sertifikasi Massal Swadaya atau SMS.

Tujuan program ini adalahsebagai sebagai usaha mempercepat pengurusan sertifikat tanah pada suatu daerah.

5. Konsolidasi Tanah

Konsolidasi tanah adalah program pertanahan yang berfokus pada penataan kembali penguasaan dan penggunaan serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan bagi masyarakat.

***

Itulah penjelasan apa itu BPN adalah Badan Pertanahan Nasional serta tugas dan fungsinya.

Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!

Jangan lupa, untuk melihat kisah perjuangan pemilik hunian lainnya di Google News Rumah123.com.

Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.

Bila kamu ingin cari hunian impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.


Tag: ,


Adhitya Putra
Seorang jurnalis Rumah123.com yang sedang menekuni peran sebagai penulis konten.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA