OK
Panduan

Ini Rincian Biaya Urus Sertifikat Tanah Tiap Daerah. Ternyata Berbeda!

04 Nopember 2024 · 2 min read Author: Maskah Alghofar

biaya urus sertifikat tanah

Biaya urus sertifikat tanah tiap daerah rupanya berbeda-beda sesuai dengan golongan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini berlangsung secara bertahap dari desa ke desa di seluruh penjuru Indonesia.

Hal ini merujuk pada banyaknya ketidakpastian hukum hak atas tanah yang memicu terjadinya sengketa dan perseteruan.

Bahkan, sengketa dan permasalahan ini bisa timbul dari lingkup paling kecil seperti keluarga hingga perusahaan.

Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN melakukan pendanaan langsung untuk program PTSL ini.

Nantinya, akan ada banyak pertimbangan untuk mendapat sertifikat, mulai dari  pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, sampai penerbitan sertifikat.

Namun, meski pembuatan sertifikat ini dilakukan secara gratis, tetap ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan.

Misalnya, biaya untuk menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai.

Berikut ulasan selengkapnya yang perlu kamu ketahui!

Biaya Urus Sertifikat Tanah Tiap Daerah

Biaya Urus Sertifikat Tanah Tiap Daerah

Pembuatan surat ini tetap memerlukan biaya untuk beberapa hal terkait, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, berikut ini biaya urus sertifikat PTSL berdasarkan masing-masing wilayah, di antaranya:

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) senilai Rp 350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
  • Kategori IV: (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) senilai Rp 200.000.
  • Kategori V: (Provinsi Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

***

Itulah rincian biaya urus sertifikat tanah tiap daerah yang perlu kamu ketahui.

Semoga bermanfaat untuk kamu, ya, Property People!

Temukan artikel menarik lainnya di artikel.rumah123.com.

Cek juga informasi terkini seputar properti dan gaya hidup di Google News Rumah123.

Dapatkan kemudahan memiliki hunian karena Rumah123 akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA