Memahami Hak Pakai, Calon Investor Harus Paham Semua Jenis Hak Atas Tanah
Bagi kamu yang ingin berinvestasi properti, sudah seharusnya memahami semua hal terkait hak atas tanah seperti hak pakai, apa saja yang diatur.
Dalam hukum Indonesia, ada sejumlah hak atas tanah yang dikenal, sebelumnya pernah dijelaskan.
Salah satu jenis hak atas tanah yang dikenal adalah hak pakai, hak ini diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960.
Pasal 41 ayat 1 UUPA ini memberikan pengertian mengenai hak pakai, kira-kira penjelasannya seperti ini.
Pengertian hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai hak pakai ini dengan bersumber dari buku dan laman hukum.
Rumah123.com mengutip buku “Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya” Karya Dyara Radhite Oryza Fea SH MKn.
Mengenal Subjek dan Objek Hak Pakai
Hal terkait subjek hak pakai dan juga objek hak pakai ini juga telah diatur dalam UU Pokok Agraria.
Peraturan lain yang mengatur hak atas tanah tersebut adalah Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.
Peraturan ini berisi tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan juga hak pakai atas tanah.
Mereka yang bisa memiliki hak pakai adalah warga negara Indonesia, warga negara asing, dan juga badan hukum.
Selain itu, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, badan keagamaan, badan sosial, badan hukum asing juga bisa memilikinya.
Sementara untuk tanah yang bisa diberikan hak atas tanah ini juga telah diatur dalam dua peraturan perundangan yang sama.
Dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak ini ada tiga.
Tanah tersebut adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan juga tanah hak milik (tanah milik perorangan).
Pasal 41 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 juga mengatur mengenai pemberian hak pakai untuk tanah negara dan tanah hak pengelolaan.
Jangka Waktu Hak Pakai
Lazimnya hak atas tanah lainnya, ada jangka waktu pemberian hak pakai, jadi memang tidak bisa seenaknya.
Terkait dengan jangka waktu hak ini sudah diatur dalam Pasal 45 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.
Mereka yang mendapatkan hak tersebut, memperoleh jangka waktu selama 25 tahun (dua puluh lima tahun).
Kalau jangka waktu atau masa berlaku hak ini telah habis, maka mereka bisa memperpanjangnya.
Mereka bisa memperpanjang lagi hak atas tanah tersebut selama 20 tahun (dua puluh tahun), ternyata bisa diperpanjang ya.
Namun, ada juga jangka waktu yang tidak ditentukan selama digunakan untuk keperluan tertentu.
Kalau jangka waktu hak pakai ini diberikan kepada lembaga pemerintah, pemerintah daerah, hingga lembaga lain yang sudah disebutkan di atas.
Ketentuan ini tidak menyebutkan untuk mereka yang berstatus warga negara atau perorangan yang mendapatkan hak pakai.
Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Pakai
Kalau membicarakan kewajiban pemegang hak pakai maka akan merujuk pada Pasal 50 dan 51 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.
Beberapa di antaranya adalah memakai tanah sesuai peruntukan, memelihara tanah dan bangunan dengan baik.
Selain itu, pemilik hak tersebut juga harus menyerahkan kembali tanah atau lahan setelah hak pakai habis.
Sementara hak pemegang hak ini telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.
Hak pemegang hak pakai di antaranya adalah menguasai dan menggunakan tanah untuk keperluan pribadi atau usaha.
Bagi kamu yang berencana untuk berinvestasi properti, memang sudah seharusnya memahami salah satu hak atas tanah ini.
Mungkin kamu berencana untuk menggunakan hak tersebut pada tanah negara dalam menjalankan usaha.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Urban Signature.