Mau Beli Rumah Lelang di KPKNL? Pelajari Dasar Hukumnya Biar Gak Amsyong
Ada sejumlah hal yang kamu harus perhatikan saat beli rumah lelang melalui Kantor Pelayanan Kekekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), simak ulasannya.
Bila kamu ingin cari hunian murah, sala satu caranya adalah mengikuti lelang rumah sitaan, namun terlebih dahulu pelajari perlindungan hukumnya.
Ada dua macam jenis rumah lelang yang bisa kamu ikut, pertama mengikuti pengalaman membeli rumah lelang bank.
Untuk kasus ini, umumnya debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR.
Maka, pihak bank akan mengumumkan daftar rumah lelang di situs lelang online pada masing-masing bank penyelenggara.
Sedangkan, cara kedua kamu bisa mengikuti lelang eksekusi barang rampasan negara untuk mendapatkan rumah murah hasil sitaan.
Pada kesempatan lainnya, Rumah123 telah menjelaskan cara yang bisa dilakukan setelah kamu berhasil memenangkan rumah sitaan.
Mengenal Rumah Lelang Hasil Eksekusi
Apa itu lelang eksekusi barang rampasan negara? melansir dari laman Hukumonline.com, lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan atas kasus tertentu
Secara umum, lelang eksekusi dilaksanakan oleh Kejaksaan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan dilaksanakan melalui KPKNL, lembaga di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Badan negara sering kali menggelar lelang rumah hasil sitaan dari kasus perdata dan pidana.
Bukan rumah tapak saja lo yang bisa dilelang, tapi juga ada properti lainnya seperti tanah, apartemen, maupun rumah toko.
Perlindungan Hukum Jual Beli Rumah Lelang
Lalu, bagaimana perlindungan hukum atas properti rumah lelang hasil eksekusi bila kamu ingin membelinya?
Berdasarkan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) disebutkan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak setelah mencapai kesepakatan.
Meski, barang dalam hal ini rumah belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Namun demikian, perlu kamu catat bila beli rumah lelang sitaan negara melalui KPKNL, berarti penjual bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala permasalahan hukum.
Biasanya, pernyataan pertanggungjawaban tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Penjual bermeterai.
Lantas, bagaimana bila pemilik rumah yang lama mengajukan gugatan dan memblokir sertifikat hak milikm (SHM)?
Bila kasusnya seperti ini, kamu dapat melakukan pengaduan melalui loket penerimaan surat pengaduan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Keuntungan Beli Rumah Lelang Hasil Sitaan
Terdapat sejumlah keuntungan bila kamu berhasil memenangi lelang rumah dan kemudian membelinya, simak beberapa keuntungan ini:
1. Harga Rumah Lelang Lebih Murah
Beli rumah lelang tentunya memiliki keuntungan tersendiri yakni harga jauh lebih murah bila dibandingkan membeli rumah menggunakan KPR atau membeli secara tunai.
2. Punya Hunian yang Strategis
Biasanya, rumah yang dilelang berada di lokasi strategis dan memiliki infrastruktur dan fasilitas publik yang baik
Contohnya, akses jalan, taman, pusat perbelanjanan, sarana pendidikan hingga rumah sakit yang dekat.
3. PaJak yang Ringan
Biasanya, rumah lelang memiliki keringanan pajak karena menjadi patokan untuk pembayaran Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam artian, pajak transaksi pembelian yang berasal dari lelang, bukan berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Demikian penjelasan perlindungan hukum beli rumah lelang hasil sitaan putusan pengadilan, semoga berguna ya.
Bila ingin mengetahui berbagai penjelasan hukum jual bel properti lainnya, bisa membacanya di situs properti artikel.rumah123.com.
Kalau kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123, karena #SemuaAdaDisini.