2 Jenis Akad KPR Syariah, Pilihan Bagi Kamu yang Ingin Membeli Rumah Tanpa Riba
Ada jenis akad KPR Syariah lainnya yang bisa digunakan untuk pembiayaan properti hunian idaman kamu. Yuk, simak penjelasannya.
Bila dalam pembahasan sebelumnya, Rumah123.com telah membahas dua model akad KPR syariah yang popular digunakan masyarakat.
Di antaranya, akad jual beli murabahah dan transaksi dengan akad musyarakah mutanaqisah.
Dalam artikel ini, Rumah123.com akan melanjutkan macam-macam akad di dalam pembiayaan berbasis syariah untuk rumah maupun apartemen.
Sebenarnya, secara keseluruhan ada empat jenis akad dalam skema pembiayaan kpr/kpa syariah.
Lantas, adakah perbedaan KPR konvesional dengan syariah? Melansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR/KPA konvensional
yang dilakukan adalah transaksi uang.
Sedangkan, pada proses pembiayaan KPR syariah sang nasabah dan bank melakukan transaksi barang.
Untuk tenornya, KPR Syariah bisa berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, maupun dalam waktu yang panjang.
Kredit pemilikan rumah ini dapat digunakan untuk membiayai pembelian hunian baru ataupun bekas, dengan sebuah akad.
Jenis Akad KPR Syariah untuk Kepemilikan Properti
Ada dua model akad syariah lainnya, yang juga biasa digunakan dalam proses transaksi kepemilikan properti. Berikut ini ulasannya!
1. Akad Istishna’
Akad syariah ini, pembiayaan KPR syariah dilakukan dalam bentuk pesan bangun.
Kamu sebagai nasabah, akan membeli rumah sesuai dengan pesanan yang disepakati atau inden.
Umumnya, ada dua metode yang ditawarkan bank KPR syariah untuk akad jenis ini, yakni metode selesai-bayar dan metode progresif.
Bila memilih metode pesan-bayar, kamu diharuskan melunasi rumah atau unit apartemen saat pembangunan selesai.
Dalam proses akad istishna’, bank akan meminta calon nasabah untuk membuat rekening dan diwajibkan mengisinya selama masa pembangunan berjalan.
Sedangkan untuk metode progresif, sang nasabah diharuskan membayar kepada bank sesuai progres pembangunan rumah.
Akad istishna’ biasa ditawarkan oleh developer rumah syariah. Nasabah menyicil huniannya langsung kepada pengembang tanpa melalui bank.
2. Akad Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)
Berbeda dengan sebelumnya, ijarah muntahiyah bit tamlik dikenal pula sebagai akad sewa beli.
Nasabah yang terikat dengan perjanjian dalam KPR syariah tersebut. dianggap “menyewa” rumah yang ingin dibeli, hingga periode yang ditentukan.
Ketika masa sewa berakhir, pihak bank akan menjual atau menghibahkan rumah syariah tersebut kepada sang nasabah.
Misalnya, kamu ingin membeli rumah seharga Rp250 juta, dan menandatangani akad IMBT dari sebuah bank.
Berdasarkan akad ini, maka bank yang bersangkutan akan membeli rumah tersebut dan menyewakannya kepada kamu, untuk jangka waktu 20 tahun.
Sebagai gantinya, kamu membayar uang sewa selama masa perjanjian dengan bank tersebut.
Adapun uang sewa yang harus dibayarkan setiap bulannya, terdiri atas manfaat sewa sekaligus keuntungan untuk bank.
Ketika masa sewa berakhir, maka kepemilikan rumah tersebut akan berpindah dari bank kepada kamu.
Nah, demikianlah ulasan dua jenis akad KPR syariah, yang sering digunakan dalam pembiayaan properti.
Baca juga informasi terkait pembiayaan lainnya, seperti cara menyiasati DBR KPR, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila ingin mencari rumah minimalis modern di Tangerang Selatan, yuk telusuri rekomendasinya di Rumah123.com dan 99.co, karena kami #AdaBuatKamu.