OK
Panduan

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal

Ilustrasi cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal | Canva

Cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal perlu diketahui oleh ahli waris agar kepemilikan tanah menjadi sah dan terhindar dari sengketa.

Memiliki tanah warisan dari orang tua memang membahagiakan.

Namun, tahukah bahwa sertifikat tanah tersebut perlu dibalik nama atas nama kamu sebagai ahli waris yang sah?

Hal ini penting dilakukan untuk menghindari berbagai masalah hukum di kemudian hari.

Misalnya, seperti sengketa antar ahli waris, penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, dan lain sebagainya.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mandiri melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.

Secara umum, cara melalui PPAT lebih mudah dan praktis, tapi membutuhkan biaya PPAT.

Sedangkan cara mandiri melalui BPN lebih murah, tapi prosesnya lebih rumit dan memakan waktu lebih lama.

Langkah-langkah dan persyaratan untuk kedua cara tersebut dapat kamu temukan dalam panduan berikut ini.

2 Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal

Sumber: Umsu

Sebelum melakukan balik nama pada sertifikat tanah warisan atau peninggalan orang tua, sebaiknya kamu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan.

Siapkan dokumen secara lengkap dan rapi, kemudian datang ke kantor PPAT atau BPN pada jam kerja.

Melansir laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal dengan mudah dan cepat.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui BPN

Buat kamu yang ingin mengurus sendiri terkait balik nama sertifikat tersebut bisa langsung mendatangi kantor BPN setempat.

Adapun cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal secara langsung adalah sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen lengkap yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di BPN, seperti:

  • Formulir permohonan bermaterai yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
  • Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta surat kuasa apabila dikuasakan
  • Sertifikat tanah asli
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
  • Fotokopi PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya di loket
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Surat keterangan berisi identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

2. Setelah dokumen siap, segera mengunjungi kantor BPN setempat.

3. Selanjutnya, isi formulir permohonan yang diberikan petugas dan lakukan pembayaran.

4. Lalu lakukan pendaftaran berkas, kamu bisa mengikuti instruksi petugas untuk tahap selanjutnya.

5. Petugas akan melakukan proses penggantian nama nama pemilik tanah selama 5-38 hari.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui PPAT

1. Membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKW). Surat ini merupakan bukti menjelaskan seseorang benar adalah ahli waris dari pemilik tanah yang sudah meninggal.

2. Serahkan dokumen yang diperlukan ke PPAT untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut yaitu:

  • Sertifikat tanah asli
  •  Bukti lunas Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB BPHTB)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah sebelumnya dan pemilik baru
  • Fotokopi surat nikah (jika pemilik sudah menikah) atau surat keterangan belum pernah menikah
  • Fotokopi surat keterangan kematian
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
  • Bukti pelunasan SSP PPh
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli

3. Setelah dokumen tersebut diproses, akan dilakukan pembuatan AJB oleh PPAT.

4. PPAT memeriksa keabsahan sertifikat awal serta status kepemilikan tanah selama proses AJB.

5. JIka semua dokumen lengkap, PPAT akan membawa berkas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengganti nama pemilik lama menjadi pemilik yang baru.

FAQ

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah ke ahli waris?

Melansir dari Kompas, biaya balik nama tanah warisan berdasarkan pada nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Rumus perhitungannya yaitu:

(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp500.000.

***

Semoga ulasan cara balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal ini bermanfaat untukmu, ya.

Simak artikel lainnya seputar rumah hanya di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga Google News kami agar tidak ketinggalan ragam berita terkini.

Sedang mencari hunian impian? Dapatkan promo terbaik di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Tak hanya itu, yuk ikut ngobrolin properti lewat Teras123!


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA