Syarat KPR Rumah dan Cara Lengkap Mengajukannya ke Bank
Mau kredit rumah, tapi belum paham syarat KPR rumah dan cara mengajukannya? Ini penjelasannya!
Harga rumah yang mahal dan terus mengalami kenaikan, membuat hampir sebagian besar orang kesulitan untuk membelinya secara tunai.
Untungnya, kita semakin dimudahkan dengan adanya layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh bank atau pembiayaan perumahan (housing financing).
Baca juga: Mau Beli Rumah Lelang? Simak Dulu Untung Ruginya Ini!
Pentingnya Memahami Apa Itu KPR
KPR yang merupakan akronim dari Kredit Pemilikan rumah pada prinsipnya adalah pihak bank maupun lembaga pembiayaan rumah membiayai terlebih dahulu pembelian rumah.
Lalu, nasabah akan melakukan pembayaran balik dengan membayar cicilan setiap bulannya.
Untuk bisa membeli rumah dengan sistem KPR, kamu harus memenuhi cara dan syarat pengajuan KPR terlebih dahulu.
Apa Saja Syarat KPR Rumah yang Harus Dipenuhi?
Saat mengajukan KPR ada beberapa syarat dasar yang umumnya harus dipenuhi oleh pemohon, seperti:
- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Syarat KPR Rumah
Apabila syarat KPR di atas terpenuhi, selanjutnya siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti
- Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP
- Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji
- Fotokopi rekening koran
- Fotokopi surat izin praktek untuk profesional
- Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
- Fotokopi kartu kredit
Cara Mengajukan KPR Ke Bank
Apabila dokumen-dokumen di atas sudah disiapkan, maka artinya kamu sudah siap untuk mengajukan KPR.
Sebelum datang ke bank, pastikan dulu bahwa kamu sudah memahami cara pengajuan KPR berikut ini!
1. Tentukan Rumah yang Hendak Dibeli
Hal pertama yang harus dilakukan adalah menentukan rumah yang akan dibeli.
Rumah tersebut bisa berupa rumah baru atau rumah bekas.
Pastikan juga bahwa rumah tersebut memang cocok untuk kebutuhan dan harganya pun pas di kantong ya!
Bingung mau membeli rumah baru atau rumah second? Cek dulu yuk plus minus keduanya!
2. Menyetor Tanda Jadi alias Booking Fee dan Membayar Uang Muka
Setelah menemukan rumah idaman, kamu harus membayar tanda jadi kepada pemilik rumah atau pengembang supaya rumah yang akan dibeli gak dibeli orang lain.
Selain tanda jadi, kamu juga harus membayar uang muka sesuai kesepakatan dengan pemilik rumah dan developer.
Bank Indonesia sendiri sudah menghapus ketentuan uang muka minimal untuk rumah pertama kepada bank.
3. Bandingkan Program KPR Terbaik dari Banyak Bank
Lalu, lakukan perbandingan KPR dari setiap bank.
Lihat syarat pengajuan KPR, tenor yang disediakan, bunga KPR yang ditetapkan, dan lainnya.
Makin banyak kamu membandingkan, maka kamu makin tahu apa saja yang harus dipersiapkan untuk membidik salah satu bank yang akan dipilih.
Supaya makin mudah, coba lakukan perbandingan KPR melalui online.
4. Ajukan KPR ke Bank Pilihan
Setelah menemukan bank pemberi KPR pilihanmu, saatnya mengajukan KPR ke bank.
Jika kamu membeli rumah melalui pengembang, biasanya mereka akan membantu pengajuan KPR ke bank yang sudah menjadi rekanannya.
Namun jika tidak, kamu akan diminta untuk mengajukan KPR sendiri.
Selain mempersiapkan dokumen pribadi seperti yang telah disebutkan di atas, siapkan juga dokumen rumah yang hendak dibeli, yaitu:
- Sertifikat tanah berupa salinan
- Salinan izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.
5. Proses Survei dari Bank
Proses dari pengajuan dokumen tersebut, pihak bank akan melakukan proses survei.
Survei ini akan meliputi pantauan ke tempat dimana kamu bekerja, dan pengecekan skor kredit ke SLIK OJK, untuk memastikan kamu tidak memiliki riwayat kredit buruk.
Apabila pengajuan KPR-mu disetujui, selanjutnya adalah penilaian harga rumah.
Dalam proses ini, pihak bank akan melakukan survei ke rumah terkait untuk mengestimasi harganya.
Estimasi harga inilah yang nantinya menjadi panduan.
Panduan ini berguna utuk menentukan plafon pinjaman yang akan diberikan bank kepada debitur.
Setelah mendapatkan pinjaman KPR, kamu pun bisa langsung memroses
***
Itu dia sejumlah informasi mengenai syarat KPR rumah dan langkah-langkah untuk mengajukannya.
Wujudkan mimpimu untuk memiliki hunian dengan memanfaatkan KPR sebaik mungkin.
Pilih hunian terbaik dengan harga sesuai bujet hanya di Rumah123.
Butuh informasi lain seputar rumah? Cek artikel.rumah123.com segera!