OK
Panduan

Status Kepemilikan Rumah dan Tanah bagi WNA Serta Hukum Warisannya. Kamu Wajib Tahu Ya!

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Siti Nurhikmah

Status Kepemilikan Rumah untuk WNA yang Beli Rumah di Indonesia

Jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dan statusnya berubah menjadi Warga Negara Asing (WNA), lantas bagaimana status kepemilikan rumah dan tanahnya?

Terlebih lagi jika ada WNA yang menjadikan harta miliknya tersebut menjadi warisan. 

Seperti apakah aturan hukum pembagian warisan yang akan berlaku?

Yuk, simak penjelasan status kepemilikan rumah serta aturan hukum untuk warisannya seperti yang dilansir dari Hukum Online di bawah ini:

Status Kepemilikan Hak atas Tanah bagi WNA

Orang bule beli rumah baru

Sumber : Lifepal

Hak-hak atas tanah untuk individu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah:

1. Hak milik

2. Hak guna-usaha

3. Hak guna-bangunan

4. Hak pakai

5. Hak sewa

6. Hak membuka tanah

7. Hak memungut-hasil hutan

8. Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas akan ditetapkan dengan Undang-undang.

Menurut H. M. Arba dalam bukunya Hukum Agraria Indonesia, hak-hak status kepemilikan rumah tersebut adalah, hak individual atas tanah yang bersifat primer. 

Jadi, ketika seorang WNI beralih status menjadi WNA, maka terdapat beberapa status kepemilikan rumah yang tak dapat dimiliki dan harus segera dilepaskan.

Hal ini seperti yang dijelaskan dalam artikel Hak Atas Tanah dan Rumah Tinggal WNA.

Berdasarkan UUPA, status kepemilikan rumah, tanah, dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA hanya sebatas hak pakai dan sewa. 

Sehingga, selain kedua hak tersebut, hak atas tanah dan status kepemilikan rumah milik WNI harus dilepas, apabila ia memutuskan untuk menjadi WNA.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 21 UUPA, dimana WNI yang sudah berubah menjadi WNA wajib melepaskan hak dalam jangka waktu satu tahun sejak diperoleh atau hilangnya kewarganegaraan tersebut. 

Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka status kepemilikan rumah dihapuskan karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Sebagaimana ketentuan untuk hak milik atas tanah, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang tidak lagi memenuhi syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 tahun atau hak tersebut akan hapus karena hukum.

Status Kepemilikan Rumah dan Satuan Rumah Susun bagi WNA

Sarusun untuk WNA

Sumber : Joglo Property

Lantas, bagaimana dengan status kepemilikan rumah dan satuan rumah susun bagi WNA?

WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia hanya memperoleh status kepemilikan rumah dengan hak pakai, atau hak pakai di atas hak milik.

Namun, ia dapat memiki sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun atas bidang tanah hak pakai serta dapat diberikan hak milik atas sarusun apabila mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak milik atas sarusun yang dimaksud adalah status kepemilikan rumah atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan, terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal-Pasal Terkait Status Kepemilikan Rumah untuk WNA 

Hak Waris untuk Bule Beli Rumah

Sumber : Vigus Gitano

Berkaitan dengan rumah, apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Permen ATR/BPN 26/2016), diatur bahwa:

Rumah tempat tinggal yang dimiliki oleh WNA di atas tanah hak milik atau hak guna bangunan karena jual beli, hibah, tukar menukar, dan lelang, serta cara lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak atas tanah, maka tanah hak milik atau hak guna bangunan tersebut menjadi tanah negara yang langsung diberikan dengan perubahan menjadi hak pakai kepada WNA yang bersangkutan.

Jadi, jika pada awalnya sebuah rumah tempat tinggal di atas tanah hak milik dan HGB kemudian dipindahkan kepada orang asing.

Maka, status kepemilikan rumah dan tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara, dan orang asing tersebut diberi hak pakai.

Apabila semula seorang WNI memiliki rumah tempat tinggal di atas tanah hak milik atau HGB, maka ketika ia menjadi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia, status kepemilikan rumah harus diubah menjadi hak pakai.

Sementara, jika WNI yang menjadi WNA mempunyai status kepemilikan rumah atas sarusun, maka tidak perlu dialihkan.

Karena WNA juga diperbolehkan mempunyai hak tersebut menurut UU Cipta Kerja namun dengan izin tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.

Status Kepemilikan Rumah dan Hak Waris Milik WNA

Status Kepemilikan Rumah dan Warisan u

Sumber : YouTube/Tribun News

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Permen ATR/BPN 26/2016 mengatur bahwa rumah tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai dapat diwariskan.

Namun, jika ahli warisnya juga merupakan WNA, maka ahli waris tersebut harus mempunyai izin tinggal di Indonesia berdasarkan perundang-undangan.

Sementara, untuk hak milik atas sarusun juga dapat dialihkan sehingga memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli waris.

Itulah aturan status kepemilikan rumah, beserta hukum waris properti dari WNI yang berganti menjadi WNA. 

Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. 

Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Scott at Collins Boulevard hanya di www.rumah123.com.


Tag: ,


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA