OK
Panduan

Ternyata Ini Sanksi Tidak Bayar PBB yang Jarang Diketahui Orang. Awas Aset Disita!

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Shafira Chairunnisa

Pastikan kamu membayar PBB milikmu agar tidak mendapatkan sanksi yang memberatkan. Cari tahu apa saja sanksi tidak bayar PBB di sini!

Apa kamu memiliki properti, seperti tanah atau bangunan, kamu harus membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB.

Aturan membayar PBB tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Apabila kamu tidak membayar PBB, kamu akan mendapatkan sanksi yang tentunya akan memberatkanmu.

Sudah tahu apa sanksi tidak bayar PBB tepat waktu?

Simak penjelasannya di bawah ini!

Sanksi Tidak Bayar PBB Tepat Waktu

sanksi tidak bayar pbb tepat waktu

sumber: istock.com

Apabila kamu tidak membayar PBB tepat waktu, kamu akan mendapatkan sanksi tidak bayar PBB berupa denda.

Denda ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan peraturan tersebut, denda yang ditetapkan sebagai sanksi adalah dua persen per bulan dari tagihan.

Sebagai contoh, jika PBB sebuah bangunan adalah sebesar Rp600 ribu per tahun dan kamu telat membayar selama 12 bulan atau satu tahun.

Maka, denda yang harus kamu bayarkan adalah dua persen dari total pajak bumi bangunanmu dikali berapa bulan kamu telat membayar.

Berikut adalah perhitungannya:

Rp600.000 x 2% x 12 bulan = Rp144.000

Jika dihitung, nilai denda yang harus kamu bayarkan mungkin terlihat tidak terlalu besar.

Namun, jangan biarkan sanksi tidak bayar PBB tersebut menumpuk karena semakin lama dendanya akan semakin besar.

Perlu diketahui, kamu juga bisa mendapatkan keringanan penghapusan denda dari pemerintah, tetapi keringanan hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan.

Selain denda yang harus dibayar, ada kemungkinan juga properti yang kamu miliki berisiko disita.

Oleh karena itu, daripada menunggu lama, sebaiknya kamu langsung membayarkan PBB serta denda atau sanksi tidak bayar PBB milikmu tepat waktu.

Dasar Hukum Sanksi Tidak Bayar PBB

Tentunya denda dan sanksi tidak bayar PBB telah diatur dalam hukum yang dibuat oleh pemerintah.

Besaran nilai sanksi tidak bayar PBB tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Dalam Pasal 3 Ayat 1, tertulis bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) mengenai adanya PBB terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang bayar setelah tanggal jatuh tempo.

Pasal tersebut berbunyi:

“STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.”

Dalam aturan tersebut, tertulis juga bahwa denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Jumlah PBB terutang dalam STP harus dilunasi paling lambat satu bulan dari tanggal diterimanya STP tersebut oleh wajib pajak.

Apabila pajak terutang tetap tidak dibayarkan, maka pemerintah bisa menagih dengan Surat Paksa (SP).

Waktu Tepat Membayar PBB

Jadi kapan waktu yang tepat untuk membayar PBB yang terutang?

Tiap tahun, pemilik properti bisa membayarkan PBB mereka paling lambat enam bulan setelah menerima SPPT atau Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak atau secara daring.

Untuk pembayaran daring, kamu bisa mengunjungi situs resmi kantor pajak di wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, pajak juga bisa dibayarkan lewat ecommerce, minimarket, dan beragam aplikasi perbankan, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Traveloka, dan Klik Indomaret.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News Rumah123.com agar kamu tidak ketinggalan banyak informasi terbaru.

Royal Clove Kolonel Masturi jadi opsi tepat jika kamu sedang berburu rumah di daerah Cimahi Utara, Jawa Barat.

Klik Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!


Tag: , , ,


Shafira Chairunnisa

Content Writer

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA