OK
Panduan

5 Perbedaan Desa dan Kelurahan: dari Kewenangan, Kepemimpinan, hingga Sumber Anggarannya

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

kampung

sumber: shutterstock.com

Bagi kamu yang belum tahu, perbedaan desa dan kelurahan bisa diketahui dari kewenangan, kepemimpinan, hingga peraturannya. Cek selengkapnya di sini!

Property People, penting untuk mengetahui apa beda antara desa dan kelurahan terutama dari segi regulasi atau peraturannya.

Pasalnya, meskipun keduanya merupakan unit administratif terkecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia, dua-duanya memiliki kewenangan yang berbeda.

Kewenangan yang berbeda tersebut dapat dilihat pada persyaratan pengurusan izin properti.

Di desa, proses perngurusan izin properti dinilai lebih sederhana, tetapi memiliki batasan-batasan tertentu, sedangkan di kelurahan umumnya lebih kompleks karena adanya peraturan zonasi dan tata ruang kota.

Untuk selengkapnya, simak perbedaan kelurahan dan desa berikut ini, ya!

5 Perbedaan Desa dan Kelurahan

1. Pengertian

perbedaan desa dan kelurahan

Sumber: gadingrejo-kepil.wonosobokab.go.id

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.

Desa juga mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

2. Kewenangan

Perbedaan desa dan kelurahan lainnya adalah dari segi kewenangannya.

Desa memiliki otonomi yang lebih luas dibandingkan dengan kelurahan.

Artinya, desa memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, termasuk dalam bidang pembangunan, sosial budaya, dan perekonomian.

Desa juga memiliki lembaga perwakilan masyarakat, yaitu BPD yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan.

Sementara itu, kelurahan merupakan bagian dari pemerintah kota atau kabupaten sehingga kewenangannya berada di bawah kecamatan.

Jadi, kewenangan kelurahan lebih terbatas dibandingkan desa terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis.

Hanya saja, baik desa maupun kelurahan tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin properti, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Namun, keduanya dapat membantu warga dalam mengurus berbagai persyaratan terkait perizinan properti.

3. Kepemimpinan

perbedaan desa dan kelurahan

Sumber: niaskab.go.id

Dikutip dari buku Get Smart Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV oleh Nurmuharimah, kepemimpinan desa dipimpin oleh kepala desa.

Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan umum dengan masa jabatan delapan tahun berdasarkan peraturan terbaru.

Berbeda dengan kepala desa, kelurahan dipimpin oleh lurah atas usulan camat yang diangkat oleh bupati/wali kota.

Artinya, jabatan lurah bukan dipilih langsung oleh masyarakat.

Dalam jabatannya, kepala desa juga bisa menjabat sebagai PPAT Sementara dalam jual beli tanah, sedangkan lurah tidak diperkenankan.

Baca Juga: Diincar Banyak Orang, Segini Gaji Kepala Desa di Indonesia. Benarkah Selangit?

4. Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan selanjutnya adalah dari status kepegawaiannya.

Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa bukanlah seorang ASN, kecuali sekretaris desa yang dapat berstatus sebagai ASN.

Sementara itu, seluruh perangkat kelurahan termasuk lurah berstatus sebagai ASN.

Mereka merupakan bagian dari ASN yang bertugas melayani masyarakat di tingkat kelurahan.

5. Sumber Anggaran

Sumber: pelambuan.banjarmasinkota.go.id

Apa perbedaan desa dan kelurahan lainnya dapat dilihat dari sumber anggarannya.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sumber pendapatan desa terdiri atas:

  • Pendapatan asli desa
  • Alokasi APBN
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
  • Alokasi dana desa
  • Bantuan keuangan dari APBD
  • Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
  • Lain-lain pendapatan desa yang sah

Sementara itu, anggaran kelurahan hanya berasal dari APBD kabupaten atau kota sehingga anggarannya lebih terbatas.

Namun, kelurahan juga dapat menerima bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten/kota untuk program-program tertentu.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Temukan ragam informasi lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News untuk mendapatkan berita terbaru seputar kabar properti.

Cek satu per satu pilihan hunian terbaik melalui Rumah123.

Temukan properti favorit dan terjangkau karena #SemuAdaDisini.


Tag: ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA