Mau Bisnis Properti? Ini 8 Surat Perizinan Wajib Saat Pembangunan Perumahan
Tertarik untuk memulai bisnis properti namun bingung bagaimana memulainya?
Kamu bisa mengawalinya dengan menyiapkan berbagai surat perizinan yang diperlukan.
Salah satu cara bisnis properti untuk mereka yang memiliki modal besar adalah dengan melakukan pembangunan perumahan.
Namun, pembangunan perumahan ini kadang masih memiliki banyak kendala, terutama urusan perizinan.
Awalnya, proyek pembangunan perumahan membutuhkan 40 perizinan.
Namun, kini telah dikurangi menjadi delapan perizinan saja yang diwajibkan.
8 Surat Perizinan Pembangunan Perumahan
1. Surat Izin Lingkungan Setempat
Salah satu jenis surat perizinan pembangunan perumahan yang wajib dipenuhi adalah surat izin lingkungan setempat.
Surat ini harus diurus sebelum pengembang membangun rumah.
Tak sekadar izin, surat ini juga berfungsi agar pengembang dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitar.
Tak ada format khusus untuk membuat surat izin perumahan yang satu ini.
Selain itu, tak ada patokan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan.
Kamu cukup membayar sesuai dengan kebijakan dan kesanggupan masing-masing.
2. Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) terbagi menjadi beberapa kategori dari mulai skala kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
RUTR ini meliputi struktur ruang dan rencana pola ruang dari pembangunan perumahan yang akan dilakukan.
Pada praktiknya, surat ini juga berhubungan erat dengan surat lainnya yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di suatu daerah.
3. Surat Izin Pemanfaatan Lahan
Salah satu jenis surat izin perumahan lainnya yang harus dipenuhi adalah izin pemanfaatan lahan.
Kepemilikan surat izin perumahan ini yang nantinya akan menjadi dasar dari penerbitan izin mendirikan bangunan atau izin usaha.
Jika lokasi yang dimaksud digunakan sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku, maka surat izin pemanfaatan lahan ini pasti akan diterbitkan.
4. Surat Izin Prinsip
Kalau surat yang satu ini diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Surat izin prinsip harus dimiliki setiap investor atau perusahaan pengembang properti, terutama mereka yang baru memulai usaha di Indonesia
Terdapat empat jenis surat, yakni izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, dan izin prinsip merger (penggabungan).
Jika kamu ingin menjadi pengembang properti, maka kamu harus memiliki keempat surat tersebut ya!
5. Surat Izin Lokasi
Surat izin lokasi digunakan oleh perusahaan agar bisa memanfaatkan lahan untuk usaha.
Izin lokasi juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta izin penggunaan tanah di lahan tersebut untuk keperluan usaha serta kegiatan lainnya.
Jika kamu ingin mengurus izin lokasi, pastikan kamu sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). ya.
6. Surat Izin Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
Surat lainnya yang harus diurus untuk melakukan pembangunan rumah adalah surat terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Amdal sendiri adalah kajian dampak suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya.
Perizinan terkait AMDAL ini terbilang cukup penting untuk dipenuhi sebagai jaminan.
Jaminan yang dimaksud adalah bahwa pembangunan yang dilakukan tidak menganggu lingkungan yang berada di sekitarnya.
Surat izin tersebut dikeluarkan oleh BLH melalui kepala daerah yang diambil beradasarkan evaluasi AMDAL.
7. Surat Izin Dampak Lalu Lintas
Selain Amdal, kamu juga harus mengurus perizinan terkait dampak lalu lintas.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah kajian atas dampak lalu lintas yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan tertentu.
Andalalin berisi perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan usaha tersebut.
Dalam surat ini juga dibahas bagaimana perubahan guna lahan mengakibatkan adanya perubahan sistem transportasi di sekitarnya.
8. Surat Izin Pengesahan Site Plan
Surat izin pembangunan perumahan yang terakhir adalah pengesahan site plan.
Perizinan ini dibuat untuk proyek dengan luas lahan sampai 50 hektar sesuai bukti kepemilikan lahan.
Di dalamnya juga dibahas bahwa ukuran luas lahan tidak boleh melebihi luas lahan yang tertera dalam izin pemanfaat ruang dan izin lokasi.
Setelah mengurus delapan surat izin pembangunan perumahan tersebut, kamu juga harus mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007, IMB barus bisa diajukan setelah kamu mengajukan Amdal.
Itulah berbagai jenis surat perizinan pembangunan perumahan yang wajib kamu urus saat tertarik untuk bisnis properti.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Alana Garden hanya di www.rumah123.com.