Pemutihan Sertifikat Tanah: Definisi, Cara, dan Persyaratannya
Bagi masyarkat kurang mampu, kamu bisa mengurus sertifikat tanah secara gratis, lo, dengan program pemutihan sertifikat tanah. Yuk, intip penjelasannya di sini!
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah paling autentik dari sebuah lahan atau bangunan.
Dokumen ini memiliki peranan penting karena bisa menghindari sengketa atau klaim sepihak dari oknum tak bertanggung jawab.
Untuk bisa mendapatkannya, kamu bisa melakukan balik nama atau mengurus pembuatannya di kantor pertanahan setempat.
Dalam proses pengurusannya, kamu perlu menyiapkan sejumlah biaya untuk pendaftaran, pengukuran, hingga akomodasi dan konsumsi petugas.
Pemerintah sendiri memiliki program pemutihan sertifikat tanah yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Program tersebut menggratiskan masyarakat kurang mampu saat mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Berikut adalah penjelasan lengkap soal pemutihan sertifikat tanah, mulai dari pengertian hingga syarat yang harus dipenuhi.
Apa Itu Pemutihan Sertifikat Tanah?
Pemutihan sertifikat tanah adalah program pembebasan biaya untuk mengurus sertifikat yang diberikan bagi masyarakat kurang mampu.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Agrari dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Naional No. 25 Tahun 2016.
Pada permennya, ada beberapa golongan masyarakat yang dibebaskan untuk membayar tarif pembuatan sertifikat.
Inilah daftarnya:
- Masyarakat tidak mampu
- Masyarakat yang masuk ke dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri beserta suami/istri/janda/dudanya
- Badan hukum yang bergerak di sektor keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs, dan tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit
- Wakif atau pihak yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat
Mereka yang masuk dalam kategori di atas tidak perlu membayar biaya apa pun atas tiga layanan, yakni
- pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah,
- pelayanan pemeriksaan tanah oleh petugas konstatasi, dan
- pendaftaran tanah untuk pertama kali yang mencakup perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu, jika kamu tidak termasuk kategori yang digratiskan untuk membayar pembuatan sertifikat tanah, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL akan memberikan layanan sertifikasi tanah gratis untuk pendaftaran pertama kali.
Program yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan ditargetkan hingga 2025 ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di desa atau kelurahan.
Fungsi dan Tujuannya
Fungsi utama pemutihan sertifikat tanah sendiri adalah untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan penataan kota.
Program ini juga ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah.
Tujuannya adalah mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat yang berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka, dan akuntabel.
Adanya pemutihan sertifikat tanah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat dan ekonomi.
Di samping itu, program tersebut bisa mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Persyaratan Pemutihan Sertifikat Tanah
Apabila kamu termasuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mendapatkan pemutihan sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk tanah girik milik adat.
Berikut adalah persyaratan yang wajib kamu persiapkan:
- e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat letter C tanah
- Akta jual beli
- Bukti pembayaran BPHTB, PPh, dan PBB
- Surat pernyataan tanah atau bangunan tidak sengketa
- Tanda batas tanah yang terpasang
- Surat permohonan pengurusan
Di sisi lain, pengurusan sertifikat tanah negara berbeda dengan tanah girik milik adat.
Inilah dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah negara:
- e-KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga (KK)
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Kartu kaveling
- Advice planning
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Akta jual beli
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh
Nah, kalau kamu ingin punya rumah yang sudah memiliki sertifikat dan turun harga, segera cek melalui penawaran khusus di www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.
Yuk, dapatkan berbagai rumah murah di berbagai daerah yang bisa kamu temukan dengan penawaran terbaik dari Rumah123!
***
Semoga artikel pemutihan sertifikat tanah di atas dapat bermanfaat, ya.
Cek secara berkala artikel properti hanya di artikel.rumah123.com.
Selain itu, kunjungi pula Teras123 untuk ngobrolin properti!
Sedang mencari hunian impian?
Akses situs Rumah123 untuk temukan pilihan rumah idaman karena #SemuaAdaDisini.