Bikin Penasaran, Kenapa Perumahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)? Ternyata, Ini Jawabannya!
Kenapa perumahan sertifikat HGB sering menjadi pertanyaan sebagian orang yang berencana membeli rumah. Untuk itu, kamu harus tahu jawabannya agar nyaman saat bertransaksi properti.
Sebelum memutuskan membeli rumah, ada sejumlah hal yang mesti kamu perhatikan.
Apalagi, jika kamu berencana membeli rumah tersebut dari developer perumahan, Property People.
Salah satu hal yang mesti kamu perhatikan adalah apa jenis sertifikat dari rumah tersebut.
Ada beberapa jenis sertifikat yang perlu kamu ketahui di antaranya sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak satuan rumah susun, dan lainnya.
Nah, bagi kamu yang berencana membeli properti di perumahan, biasanya sertifikat rumah tersebut masih berupa HGB.
Lantas, kenapa perumahan sertifikat HGB dan apakah sertifikat tersebut aman?
Cari tahu jawabannya di bawah ini, yuk!
Apa Itu Sertifikat HGB?
Sebelum mengetahui jawabannya, pahami dulu apa itu sertifikat HGB.
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama tiga puluh tahun.
Penjelasan tersebut menurut Pasal 35 ayat (1) UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Dalam Pasal 21 PP No. 40/1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, disebutkan bahwa tanah yang dapat diberikan HGB adalah tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.
Lantas, apa perbedaan HGB dan SHM?
Perbedaan HGB dan SHM adalah terletak pada tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan.
Artinya, SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan, sedangkan HGB memiliki batas waktu namun diperkenankan untuk diperjanjang.
Selain itu, SHM merupakan sertifikat dengan status kepemilikan tertinggi secara hukum.
Hal ini berbeda dengan HGB karena hanya memiliki kuasa atas bangunannnya saja.
Meski demikian, HGB tetap memiliki kekuatan di mata hukum seperti jenis sertifikat tanah dan kepemilikan lainnya.
Kenapa Perumahan Sertifikat HGB?
Pada dasarnya, developer adalah badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status hak milik.
Namun, ketika membeli lahan kosong untuk dikembangkan sebuah proyek perumahan, developer juga awalnya mendapat status tanah hak milik.
Hanya saja, dalam prosesnya, sertifikat hak milik itu kemudian diturunkan menjadi hak guna bangunan atau HGB, Property People.
Jadi, ketika seseorang membeli rumah dari developer maka status tanah tersebut adalah HGB.
Lalu, kenapa perumahan sertifikat HGB?
Jawabannya, karena ketika pengurusan sertifikat dan jual beli dengan konsumen, tanah tersebut masih milik developer.
Merujuk pada UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, developer tidak diperkenankan memiliki tanah dengan status SHM.
Adapun sertifikat hak milik hanya diperkenankan untuk warga negara Indonesia dan badan tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah, ketika kamu membeli rumah dan melakukan penandatanganan akta jual beli atas nama sendiri maka sertifikat itu masih HGB.
Membeli Rumah di Developer, Apa Bisa jadi SHM?
Pertanyaan yang juga terlintas ketika membeli rumah dari developer dengan status tanah HGB adalah apakah sertifikat HGB itu bisa jadi SHM?
Jawabannya, tentu saja bisa!
Ketika proses jual beli terjadi, rumah tersebut memang bersertifikat HGB.
Namun, beberapa developer biasanya berinisiatif langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM dari HGB perorangan.
Jadi, kalau kamu membeli rumah dengan KPR dan bersertifikat HGB maka jangan khawatir.
Hal ini karena biasanya status sertifikat akan menjadi SHM, asalkan developer mengurusnya secara langsung.
Di sisi lain, ada juga developer yang mempersilakan konsumen untuk mengurusnya secara mandiri jika KPR tersebut sudah lunas.
Nah, kalau kamu sedang bingung cari rumah impian, kamu bisa cek di Rumah123 melalui www.rumah123.com/properti-penawaran-khusus.
Pasalnya, ada banyak rumah murah di bawah harga pasar yang tentunya sedang turun harga.
***
Itulah penjelasan mengenai kenapa perumahan sertifikat HGB.
Semoga bermanfaat, Property People.
Baca artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Ikuti pula Google News Rumah123 agar kamu tak ketinggalan informasi terbaru.
Untuk mencari hunian impian, jangan lupa kunjungi Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Mau ngobrolin properti? Yuk, buka laman Teras123!