Kabar Gembira! Pemerintah akan Beri Subsidi KPR Rp4 Juta
Pemerintah Indonesia bakal memberikan subsidi KPR senilai Rp4 juta bagi masyarakat. Simak kabar selengkapnya!
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) ke level 6% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis (20/10/2023).
Keputusan tersebut diambil demi menyelamatkan rupiah yang sedang dalam tren menurun.
Kenaikan suku bunga acuan itu berdampak pada suku bunga deposito, bunga kredit perbankan, hingga bunga kredit kepemilikan rumah (KPR).
Artinya, masyarakat yang mengambil KPR harus bersiap menghadapi kenaikan suku bunga cicilan rumah, terutama nasabah yang memasuki fase suku bunga floating atau berakhir masa bunga fix.
Di tengah kabar naiknya suku bunga BI naik, ada kabar gembira bagi para pejuang KPR.
Pemerintah akan Beri Subsidi KPR Rp4 Juta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali memberikan insentif di sektor properti.
Pemberian insentif ini merupakan antisipasi dari menguatnya konflik global, krisis iklim, sampai dengan kebijakan moneter Amerika Serikat.
Dengan pemberian subsidi ini, diharapkan bisa menjaga momentum ekonomi Indonesia.
Adapun bentuk bantuannya akan diputuskan dalam rapat sore hari ini, Selasa (24/10/2023).
“Insentif belum diputuskan, masih rapat sore hari ini. Memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita,” ucap Jokowi sebagaimana dikutip dari Kumparancom.
Adapun salah satu subsidi yang dimaksud adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, pemerintah akan memberikan subsidi uang administrasi KPR atau subsidi uang muka KPR sebesar Rp4 juta bagi MBR.
“PPN akan ditanggung oleh pemerintah dan untuk perumahan, yang masyarakat ekonomi bawah ini juga akan diberikan bantuan untuk uang administrasi Rp4 juta itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” tutur Jokowi.
Aturan Pembebasan PPN Rumah
Sebelumnya, pemerintah telah membebaskan PPN untuk rumah subsidi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp 16 juta hingga Rp 24 juta per unit.
Lalu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang berikan pembebasan PPN menjadi Rp162-234 juta untuk tahun ini.
Sementara untuk harga jual rumah Rp166-240 juta untuk 2024.
***
Itulah kabar gembira terkait wacana pemberian subsidi KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Semoga bermanfaat, Property People.
Temukan informasi terkini seputar properti melalui artikel.rumah123.com.
Yuk, follow Google News kami agar kamu tak terlewatkan berita properti terkini.
Berencana nyicil rumah? Temukan pilihan KPR terbaik hanya di Rumah123.
Pokoknya, www.rumah123.com selalu #AdaBuatKamu untuk bantu wujudkan mimpi miliki rumah impian!