Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Ini Aturan dan Sanksinya
Mudik Lebaran merupakan salah satu tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Indonesia.
Setiap tahunnya, mendekati Hari Raya Idul Fitri di Indonesia, para perantau akan kembali ke kampung halaman mereka.
Namun sayangnya, ada yang berbeda di tahun ini.
Akibat adanya pandemi virus corona, pemerintah telah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2020.
Tujuan dari diberlakukannya kebijakan ini adalah mencegah meluasnya rantai penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai pelosok daerah di Indonesia.
Larangan mudik ini resmi diberlakukan pemerintah sejak 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, dan bagi yang melanggar, akan diberikan sanksi per 7 Mei 2020.
Seperti apa isi lengkap dari peraturan soal larangan mudik tersebut?
Yuk, simak bersama-sama agar kamu tak terkena sanksi!
Larangan mudik Lebaran berlaku untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi
Dilansir dari Kominfo.go.id, larangan sementara mudik Lebaran dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa larangan mudik Lebaran diberlakukan untuk penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku hingga setelah Idul Fitri
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
Pelarangan ini bisa saja diperpanjang dengan mempertimbangkan dinamika COVID-19.
Baca juga: Shalat Tarawih di Rumah? Ini Tata Cara, Niat & Bacaannya
Kendaraan yang dibebaskan dari aturan larangan mudik Lebaran
Dilansir dari Kompas.com, dalam ketentuan larangan mudik Lebaran yang dimuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, terdapat pengecualian bagi sejumlah kendaraan.
Pada angkutan jalan raya, larangan ini dikecualikan kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini.
Begitu juga dengan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok.
Tak hanya itu, angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan.
Hal yang sama juga berlaku untuk angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah.
Pemerintah melakukan pengawasan dalam rangka menertibkan masyarakat untuk tidak mudik
Dilansir dari Katadata.co.id, pengawasan dilakukan dalam bentuk pengaturan lalu lintas, seperti yang tercantum pada Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Pengawasan kendaraan bermotor dijalankan Kepolisian Republik Indonesia dengan dibantu TNI.
Pengawasan kapal angkutan penyeberangan sungai dan danau, akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Pengawasan sarana transportasi laut, akan dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas penanganan Covid-19 yang ditugaskan pelabuhan setempat.
Selain pengawasan, diadakan pula check point
Selain pengawasan, Permenhub tersebut juga mengatur tentang check point.
Check point disesuaikan dengan lokasi pos koordinasi yang dibangun oleh pihak berwenang selama melangsungkan pengawasan.
Lokasi pos koordinasi yang ditetapkan berbeda berdasarkan jenis sarana transportasinya.
Untuk sarana transportasi laut, check point berada di akses utama keluar dan masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Untuk sarana transportasi perjalanan darat, check point tersebar di banyak titik, antara lain akses utama keluar dan masuk jalan tol, serta jalan non-tol seperti terminal angkutan penumpang, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.
Sanksi yang dikenakan kepada mereka yang nekat mudik Lebaran
Menurut Katadata.id, pengawasan juga dilakukan dalam bentuk pemberian sanksi.
Sebelum 7 Mei, kepolisian hanya memberikan peringatan sanksi ringan.
Sementara sanksi yang sesungguhnya baru efektif diberlakukan antara 8 Mei hingga 31 Mei mendatang.
Sanksi yang diberikan untuk sarana transportasi darat yakni berupa imbauan kepada pelanggar untuk kembali ke wilayah asal perjalanan, alias diminta untuk putar balik.
Sedangkan sanksi berat untuk mereka yang melanggar larangan mudik akan didenda hingga Rp 100 juta dan dipenjara hingga 1 tahun.
Sedangkan sanksi untuk sarana transportasi laut, terdapat sanksi ringan dan sanksi berat. Sanksi ringan yang diberikan berupa peringatan tertulis.
Sementara sanksi berat dikenakan secara administratif, mulai dari tidak mendapatkan pelayanan di pelabuhan, sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).