Mudah! Ini Cara Ubah Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik, Dilengkapi Biayanya!
Tertarik untuk membeli lahan namun terkendala karena masih berstatus tanah garapan?
Tak perlu khawatir, sebab kamu bisa mengubahnya jadi Sertifikat Hak Milik lho!
Dengan begitu, kamu mempunyai hak untuk menempati, memakai, dan menikmati lahan tersebut.
Sebab, tanah garapan ini memang belum dilekati sesuatu hak, maka pihak lain bisa memohonkan sesuatu hak atas tanah tersebut.
Akan tetapi, tak sedikit yang masih bingung bagaimana dasar hukum dan prosedur pendaftarannya.
Untuk itu, yuk simak penjelasan selengkapnya tentang mengubah tanah garapan menjadi Sertifikat Hak Milik di bawah ini:
Apa Itu Tanah Garapan?
Sebelum mengetahui prosedur pendaftaran SHM, penting untuk mengetahui apakah itu maksud dari status tanah garapan.
Tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Hak itu baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 2/2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Jadi, jika tidak dilakukan pendaftaran hak di atasnya, maka siapapun dapat melakukan tindakan untuk mandaftarkan tanah tersebut menjadi hak miliknya.
Jika kamu berencana membangun sebuah hunian namun masih berstatus tanah garapan, cari tahu cara mengubahnya menjadi SHM.
Cara Mengubah Status Tanah Garapan Jadi Sertifikat Hak Milik
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara untuk mendaftarkan lahan tersebut menjadi SHM?
Namun, perlu diketahui jika hak tersebut merupakan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan maka tidak bisa didaftarkan menjadi hak milik.
Dengan catatan, kecuali hak guna usahanya sudah hapus sesuai dengan pasal 34 UUPA atau hak guna bangunannya sudah hapus sesuai dengan pasal 40 UUPA.
Sementara itu, jika tanah garapan yang belum dilekati dengan sesuatu hak maka bisa didaftarkan menjadi hak milik.
Hanya saja, hal ini harus memperhatikan PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dikutip dari berbagai sumber, prosedur pendaftaran tanah garapan menjadi tanah hak milik sebetulnya sama seperti pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Hal ini seperti yang diatur dalam Pasal 12 PP 24/1997.
Berdasarkan PP tersebut, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:
1. Pengumpulan dan pengolahan data fisik;
2. Pembuktian hak dan pembukuannya;
3. Penerbitan sertifikat;
4. Penyajian data fisik dan yuridis;
5. Penyampaian daftar umum dan dokumen.
Namun, sebelum melakukan pendaftaran tanah, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan.
Pertama, kamu harus mengetahui kesesuaian peruntukan tanah atau advice planning dengan Rencana Tata Ruang Daerah tanah tersebut.
Kemudian, cek peruntukan lokasi tersebut apakah untuk hunian, sarana komersial, sarana pendidikan, lahan pertanian dan perkebunan atau lain-lain.
Persyaratan lain yang harus diperhatikan adalah Rekomendasi Permohonan Hak atas Tanah Negara yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat.
Pastikan juga bahwa tanah tersebut belum pernah didaftarkan oleh orang atau badan hukum lain.
Nah, kamu bisa mengeceknya langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Biaya Pendaftaran Tanah Garapan
Menurut hukumonline, biaya pendaftaran tergantung wilayah dan luas tanah.
Hal ini karena biaya tiap-tiap wilayah di Indonesia berbeda.
Untuk memastikan lebih lanjut, sebaiknya kamu mendatangi kantor PPAT/kantor pertanahan di mana lahan tersebut berada.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Thomson Residence hanya di www.rumah123.com.