Hati-hati! Tanah Telantar Berpotensi Disita oleh Badan Bank Tanah Negara Secara Cuma-cuma
Tanah menjadi salah satu aset properti yang mengalami tren kenaikan hampir setiap tahunnya.
Ini tidak lepas dari permintaan masyarakat yang semakin tinggi.
Namun di sisi lain, ketersediaan lahan tanah di pusat kota yang semakin terbatas.
Bahkan tidak sedikit orang yang membiarkan tanah miliknya dibiarkan telantar begitu saja untuk dijadikan sebagai instrumen investasi jangka panjang.
Jika kamu salah satunya, ada hal yang perlu diwaspadai nih terkait peraturan yang berlaku.
Penasaran apa itu?
Yuk, langsung saja kita simak ulasan singkat mengenai penyitaan tanah telantar oleh Badan Bank Tanah berikut ini.
Badan Bank Tanah negara
Mempertimbangkan adanya ketimpangan yang cukup signifikan antara ketersediaan dan permintaan tanah di beberapa wilayah di Tanah Air, pemerintah membentuk sebuah lembaga atau badan yang khusus mengurus tentang regulasi pertanahan.
Lembaga yang dimaksud adalah Badan Bank Tanah.
Badan Bank Tanah mempunyai fungsi dan wewenang di Indonesia sebagai badan yang mengatur aset tanah negara dan rakyat.
Pembentukannya sendiri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 64 tahun 2021 dan sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Salah satu tugas yang harus dilakukan adalah menertibkan tanah telantar.
Tanah telantar yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang namun dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara.
Tanah telantar bisa disita oleh Badan Bank Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar, Badan Bank Tanah dapat menertibkan tanah yang dimaksud.
Tanah hak milik yang menjadi objek penertiban termasuk tanah hak milik yang sudah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan.
Kemudian juga tanah yang telah dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik tanah.
Lalu tanah yang harus ditertibkan adalah tanah hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU), tanah hak pakai, dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau dipergunakan terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi membenarkan, bahwa tanah telantar yang tidak dikelola akan dimasukkan dalam bank tanah.
“Tanah yang memiliki HGB dan HGU yang telantar tan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke bank tanah,” ujarnya kepada media, Senin (25/10/2021), mengutip Kompas.com.
Tapi menurut Taufiq, tanah akan dimasukkan dalam kategori tanah telantar jika dilakukan evaluasi, pemberian peringatan kepada pemilik tanah, dan kemudian ditetapkan menjadi tanah telantar.
Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah telantar akan menjadi Aset Badan Bank Tanah dan bisa dipergunakan demi kepentingan umum.
Nah, itulah sedikit informasi singkat mengenai penyitaan tanah telantar oleh Badan Bank Tanah yang penting kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.