Tata Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Syariah. Dilengkapi Syarat!
Mencicil rumah lewat bank syariah nyatanya lebih ringan dan menguntungkan. Kalau kamu terlanjur pakai bank konvensional, cermati cara take over KPR ke bank syariah di sini!
Take over KPR adalah proses perpindahan pembayaran cicilan rumah antara bank satu ke bank lainnya.
Hal ini biasanya dilakukan ketika cicilan terasa berat dan ingin mencari bunga yang lebih rendah.
Normalnya, kebanyakan orang memilih bank dengan praktik yang sama.
Misalnya, pindah dari bank konvensional satu ke bank konvensional lainnya.
Namun, tahukah kamu, kalau kamu bisa pindah ke bank syariah?
Apalagi mengingat banknya menawarkan program cicilan KPR yang lebih menguntungkan.
Yuk, pilih program KPR yang lebih hemat dan menguntungkan dengan menyimak tata caranya di bawah ini!
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mempelajari prosedur perpindahan, ada beberapa dokumen yang wajib kamu bawa.
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan.
- KTP
- NPWP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Slip gaji (3 bulan terakhir)
- SK pengangkatan pegawai tetap
- Rekening koran (3 bulan terakhir)
- Sertifikat rumah
- IMB
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Surat pelunasan
Tata Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Syariah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan pindah cicilan rumah ke bank syariah.
Selain bunganya rendah dan fixed, bank syariah juga menawarkan tenor yang lebih panjang, sehingga nominal cicilan pun lebih ringan.
Dengan keuntungan-keuntungan di atas, kamu bisa lebih hemat ratusan juta, lo!
Berikut adalah prosedur dan tata cara take over ke bank syariah yang benar.
- Ajukan permohonan kepada bank syariah yang kamu inginkan. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Masuk ke proses survei, bank akan datang ke rumah untuk tujuan dokumentasi.
- Datang ke bank syariah untuk melakukan akad. Ini dilakukan setelah dokumen disetujui oleh bank.
- Bayar denda cicilan ke bank konvensional, sementara sisa pokok pinjaman akan dibayarkan oleh bank syariah.
- Bank konvensional akan menyerahkan semua dokumen dan sertifikat rumah ke bank syariah.
- Setelah proses pindah KPR selesai, kamu hanya perlu membayar cicilan rumah berikutnya ke bank syariah.
Nah, agar proses perpindahan lebih mulus dan mudah, kamu bisa menggunakan fitur-fitur bermanfaat di Rumah123.
Lewat https://www.rumah123.com/refinancing/pindah-kpr/, kamu bisa menghitung sisa pinjaman KPR sebelum pindah bank.
Rumah123 juga menyediakan simulasi take over KPR yang membantu kamu membandingkan cicilan bank lama dan baru.
Memilih bank dengan program KPR terbaik pun lebih mudah karena sudah disediakan dengan lengkap!
Adapun pilihan bank konvensional dan syariah yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Bank Konvensional
Nama Bank | Bunga | Masa Fixed Rate | Tenor |
Bank Mandiri | 11% | 1 tahun | 1-20 tahun |
Bank Permata | 6% | 3 tahun | 10-20 tahun |
Bank BCA | 8% | 1 tahun | 8-20 tahun |
Bank Syariah
Nama Bank | Bunga | Masa Fixed Rate | Tenor |
Bank Syariah Indonesia | 3,3% | sepanjang cicilan | 1-20 tahun |
Bank CIMB Niaga Syariah | 5% | sepanjang cicilan | 8-25 tahun |
Bank Maybank Syariah | 2,63% | sepanjang cicilan | 3-20 tahun |
Bank BTN Syariah | 6,75% | sepanjang cicilan | 1-20 tahun |
***
Yuk, pindah ke cicilan bunga fix KPR syariah agar lebih hemat dan untung!
Dapatkan informasi menarik seputar KPR dan artikel lainnya di Google News Rumah123.com.
Kamu juga bisa kunjungi www.rumah123.com untuk menemukan hunian terbaik untuk keluarga.
Dengan Rumah123, beli rumah jadi #MakinHematLebihUntung!