Mudah dan Praktis, Begini Cara Take Over KPR dari Bank Konvensional ke Bank Syariah
Take over KPR kerap kali dilakukan saat seseorang merasa cicilan rumah dan bunga berjalan terlalu besar.
Hal itu menyebabkan kredit macet dan ketidaksanggupannya dalam membayar cicilan lanjutannya.
Beberapa orang memilih untuk take over ke sesama bank konvensional lainnya.
Namun, banyak pula yang juga beralih ke bank syariah karena bunga dirasa lebih murah.
Tak hanya karena ingin mengurangi jumlah cicilan, biasanya banyak hal yang membuat orang beralih ke bank syariah.
Mulai dari ingin plafon kredit yang lebih tinggi, kurang puas dengan pelayanan bank awal, hingga membutuhkan dana tambahan untuk hal lainnya.
Apapun alasannya, saat kamu berniat pindah bank KPR, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohononan.
Pengajuan permohonan ini dilakukan agar semua berkas atau dokumen yang masih berada di bank awal dikeluarkan.
Dalam skema take over KPR dari bank konvensional ke syariah, nilai kredit yang diambil alih biasanya hanya sisa pokok pinjaman.
Sementara, biaya bunga berjalan dan denda pelunasan dari bank sebelumnya akan ditanggung sendiri oleh debitur.
Begitu juga dengan masa tenor yang belaku, bank syariah hanya melanjutkan masa tenor yang telah dijalankan oleh bank sebelumnya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak cara pengajuan take over KPR di bawah ini:
Persyaratan Take Over KPR atau Over Kredit Rumah
Untuk melakukan take over KPR, biasanya ada berbagai dokumen yang dibutuhkan.
Mulai dari surat pelepasan hak dan kewajiban atas aset, fotokopi sertifikat rumah, surat Akta Jual Beli, surat Izin Mendirikan Bangunan, hingga perjanjian kredit.
Setelah dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen lainnya, yaitu:
– Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB selama lima tahun terakhir
– Salinan surat pelunasan juga harus dilampirkan
– Bukti pembayaran angsuran yang terakhir
– Fotokopi denah bangunan rumah
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Dokumen asli slip gaji/surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir
– Surat nikah/surat cerai
– Salinan Surat Keputusan (SK) pegawai tetap, jika kamu seorang karyawan atau pegawai.
– Salinan Surat Izin Praktik (SIP) bagi kamu yang bekerja sebagai pekerja profesional.
Baca Juga: Naruto Diisukan Wafat, Yuk Berkunjung ke Desa Konoha di Kehidupan Nyata
Biaya Penalti dan Biaya Tambahan Lainnya
Sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR ke Bank Syariah, kamu juga perlu mengetahui biaya-biaya yang harus dikeluarkan.
Sebab, biaya-biaya tersebut harus kamu persiapkan di muka.
Biaya Penalti
Biaya penalti biasanya akan dibebankan kepada debitur yang ingin melunasi cicilan lebih awal.
Jika kamu malakukan pindah bank KPR, maka kamu hatus menutup kredit dengan bank sebelumnya.
Hal ini biasanya akan membuat kamu dikenakan biaya penalti.
Persentase penalti yang diterapkan masing-masing bank tentu berbeda.
Namun rata-rata berada di angka dua persen.
Dengan begitu, akumulasi angsuran yang harus dilunasi harus ditambah dengan biaya penalti.
Contoh Kasus:
Angsuran per bulan Rp3.000.000 dengan tenor yang terisa lima tahun lagi.
Maka, Rp3.000.000 x (5×12) = Rp180.000.000,-
Sementara, biaya penalti yang dikenakan 2/100 x Rp180.000.000 = Rp3.600.000.
Dengan begitu nominal yang harus dibayarkan kepada bank sebelumnya adalah Rp183.600.000.
Baca Juga: Tak Berbayar, Begini Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili Sendiri
Biaya Tambahan
Selain biaya penalti, pindah bank KPR juga mengharuskan kamu membayar biaya lainnya.
Mulai dari biaya provisi, biaya appraisal, biaya pengikatan kredit oleh Notaris/PPAT, hingga biaya asuransi.
Cara Over Kredit Rumah dari KPR Konvensional ke Syariah
Langkah awal yang harus kamu lakukan untuk pengajuan pindah bank KPR adalah dengan mendatangi kantor bank terdekat.
Jangan lupa untuk membawa beberapa kelengkapan data serta mengisi formulir pengajuan.
Selain itu, kamu juga harus memasukkan informasi biaya untuk melunasi kredit KPR di bank sebelumnya.
Setelah itu, kelengkapan administrasimu akan dicek beserta audit dari pihak bank.
Proses ini biasanya akan memakan waktu hingga 14 hari.
Jika dinyatakan lolos, kamu bisa langsung melakukan akad dengan bank syariah yang dituju.
Bank syariah tersebut akan langsung mentransfer dana kepada bank konvensional, tempat pengajuan kredit KPR sebelumnya.
Semoga artikel ini dapat membantu kamu yang ingin melakukan take over KPR.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Sky House hanya di www.rumah123.com.