Mengenal Lebih Dalam soal Bukti Pembayaran PBB. Lengkap dengan Cara Mendapatkannya!
Agar terhindar dari masalah yang tak diinginkan di masa depan, ada baiknya kamu mengetahui cara mendapatkan bukti pembayaran PBB. Intip ulasannya di sini!
Setelah melakukan setiap transaksi, kamu pastinya akan mendapatkan bukti setoran atau tanda terima.
Hal tersebut berlaku juga saat kamu membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran PBB setelah melunasi total pajak yang tertera dalam SPPT.
Jika belum tahu cara mendapatkan tanda setoran ini, jangan panik.
Simak saja penjelasan lengkap yang kami rangkum di bawah ini!
Apa Itu Bukti Pembayaran PBB?
Bukti pembayaran PBB adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seorang wajib pajak telah melakukan pembayaran atas objek pajak yang ia miliki.
Bukti setoran atau tanda terima ini dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan tempat pembayaran dilakukan.
Umumnya, tanda terima ini harus mencantumkan informasi penting seperti nama wajib pajak, alamat objek pajak, tanggal pembayaran, jumlah yang dibayarkan, dan nomor SPPT.
Adanya bukti pembayaran PBB yang sah dan lengkap bisa membantu wajib pajak terhindar dari masalah di kemudian hari.
Salah satu masalah yang bisa saja muncul adalah dikenakan denda PBB karena telah membayar atau kesalahan dalam melakukan pembayaran.
Oleh sebab itu, setelah menyetor pembayarannya, periksa kembali bukti yang didapat.
Pastikan informasi tersebut sesuai dengan informasi yang tercantum pada SPPT dan tidak ada kesalahan.
Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran PBB
Setiap tahun, seorang wajib wajib harus melakukan pembayaran PBB.
Dengan membayar PBB, kita sebagai warga negara turut berkontribusi dalam membiayai proyek infrastruktur, operasional pemerintahan, dan masih banyak lainnya.
Meski begitu, tak sedikit masyarakat yang belum tahu bagaimana cara mendapatkan tanda terima setelah melakukan pembayaran PBB.
Sejauh ini, beberapa cara yang bisa dilakukan.
Dilansir kumparan.com, intip penjelasannya di bawah ini!
1. Cara Offline
Cara mendapatkan bukti pembayaran PBB pertama adalah melalui jalur offline atau datang langsung.
Tanda terima ini bisa kamu dapatkan di Bank atau Kantor Pos dan Giro yang tercantum pada SPPT atau dari petugas pemungut PBB Desa yang ditunjuk resmi.
Kamu sendiri hanya perlu menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB saat akan melakukan pembayaran.
Sebagai bukti pembayaran, petugas nantinya akan memberikanmu Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Jika SPPT tahunan belum diterima, kamu bisa membayar pajak dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Nantinya, kamu bisa membayar atau melunasi PPB melalui petugas pemungut.
Setelah proses pembayaran selesai, petugas akan memberikan Tanda Terima Sementara (TTS) sebagai bukti setoran.
Selanjutnya, petugas akan memasukkan namamu ke dalam DPH PBB, yang akan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
Untuk daerah yang sarana dan prasarananya memadai, penyetoran bisa dilakukan setiap hari.
Namun, untuk daerah yang sulit untuk sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sekali.
2. Cara Online
Cara mendapatkan bukti pembayaran PBB berikutnya adalah menggunakan cara online.
Ada dua cara online yang bisa kamu lakukan, yakni menggunakan marketplace Tokopedia dan situs resmi pemerintah.
Jika termasuk pengguna Tokopedia, berikut langkah-langkah yang perlu kamu ikuti:
- Buka aplikasi Tokopedia di smartphone.
- Pilih menu ‘Top up dan Tagihan’.
- Lalu, pada menu layanan pemerintah, pilih ‘Pajak PBB’.
- Pilih klaster provinsi dan kota atau kabupaten domisilimu.
- Kemudian, pilih tahun PBB yang ingin dibayarkan.
- Masukkan nomor objek pajak yang terdiri dari 18 digit.
- Nantinya, rincian besaran pajak yang harus dibayar akan otomatis muncul jika nomor yang dimasukkan sudah benar.
- Klik opsi ‘Bayar’ dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
- Sistem akan memproses pembayaranmu dan mengirimkan notifikasi jika sudah selesai dilakukan.
- Apabila pembayaran sukses, buktinya bisa langsung didapatkan.
Sementara itu, cara mendapatkan bukti setoran melalui situs resmi pemerintah atau laman resmi PBB daerah domisili adalah sebagai berikut:
- Buka laman situs pemerintah atau laman resmi PBB daerah domisili.
- Lalu, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan cek mengenai status pembayaranmu.
- Jika sudah melakukan pembayaran, kamu bisa mengunduh buktinya dalam format PDF.
***
Semoga artikel bukti pembayaran PBB di atas dapat bermanfaat, ya!
Simak terus ulasan seputar properti hanya di artikel.rumah123.com.
Yuk, ikuti sekarang juga laman Google News Rumah123 untuk dapatkan berita menarik lainnya!
Sedang mencari hunian impian seperti Rosalie Hills di Cimahi Utara, Cimahi?
Wujudkan mimpi punya rumah dambaan mengakses laman rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.