Inilah Alur Take Over KPR
Mengambil alih KPR mudah asal Anda sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Barangkali, sebagian besar Anda beranggapan bahwa membeli rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR) terkait dengan rumah baru, dan urusannya hanya dengan bank selaku kreditor. Jadi, tak melibatkan nasabah atau debitor lain. Anggapan itu tidak seluruhnya benar. Soalnya, kadangkala, nasabah membeli rumah dengan jalan mengambil alih KPR nasabah lainnya. Inilah pengambilalihan (take over) KPR antar-nasabah.
Penyebabnya bisa bermacam-macam. Sebagai contoh, bisa saja nasabah lama tak sanggup lagi mencicil. Terlepas dari penyebabnya, yang jelas, pengambilalihan itu tentunya melalui sebuah rangkaian peristiwa tertentu. Untuk itu, ada baiknya kalau kita menelaah hal-hal yang perlu diperhatikan nasabah yang ingin mengambil alih KPR nasabah lain.
Sejumlah bank memiliki aturan yang harus dipenuhi, kalau ingin mengambil alih KPR milik nasabah lain, Anda harus melewati rangkaian peristiwa tertentu. Ada beberapa pihak yang dilibatkan di situ. Pertama, Anda selaku nasabah baru yang akan mengambilalih KPR. Kedua, si nasabah lama. Ketiga, bank selaku kreditor. Keempat, notaris.
Nah, sebelum berlangsungnya akad kredit, nasabah lama tentunya perlu terlebih dulu menyelesaikan kewajibannya kepada bank. Misalnya saja, cicilan yang tertunggak, denda yang belum dibayar, dan lain-lain.
Setelah itu, nasabah lama tentunya perlu berunding dengan nasabah baru. Ada sejumlah hal yang harus mereka sepakati, tentunya. Antara lain — yang terpenting –kesepakatan tentang harga jual rumah. Ini hal penting bagi nasabah lama. Soalnya, nasabah lama bakal menggunakan dana yang didapat untuk menyelesaikan kewajibannya ke bank selaku kreditor.
Tatkala kesepakatan terjadi, barulah Anda selaku nasabah baru, mulai berhubungan dengan bank. Di situ, Anda mesti melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen itulah yang nantinya digunakan bank untuk menganalisis layak-tidaknya Anda mendapatkan (mengambilalih) KPR. Untuk itu, syarat-syarat yang dipatok bank sama dengan syarat-syarat untuk pengajuan KPR baru — bahwa maksimal cicilan adalah sepertiga penghasilan per bulan, dan lain-lain.
Andai bank memutuskan bahwa Anda layak mendapatkan KPR, barulah akad kredit dilakukan. Seperti telah disinggung tadi, akad kredit melibatkan sejumlah pihak: para debitor (nasabah lama dan nasabah baru), kreditor (bank), dan notaris. Sekadar informasi, akad kredit berlangsung di bank.
Begitu akad kredit selesai, Anda sah menjadi nasabah KPR bank tertentu—menggantikan si nasabah lama. Tanpa harus punya uang tunai senilai rumah yang diinginkan, Anda bisa menempati rumah itu. Selain mendapatkan fasiltitas, tentunya ada ketentuan yang mesti Anda simak.
Antara lain, perihal suku bunga dan sistem perhitungan cicilan, bank berpatokan pada ketentuan yang berlaku saat akad kredit berlangsung. Jadi, bukan berpatokan nasabah lama. Ada pula sejumlah biaya yang mesti dipikul nasabah baru. Yakni, biaya administrasi, biaya provisi, asuransi kebakaran, asuransi jiwa, dan biaya notaris. Jadi, setali tiga uang dengan biaya yang disematkan ke pemohon KPR baru. Lalu, perihal jangka waktu kredit, tergantung Anda. Bisa saja, Anda meneruskan sisa waktu yang dipunyai nasabah lama. Bisa pula meminta perpanjangan jangka waktu kredit.
Itulah alur yang mesti ditempuh tatkala Anda ingin mengambil alih KPR nasabah lain. Tak terlalu rumit, bukan? Memang sejumlah bank sendiri menjamin bahwa semua pengurusan take over, bisa selesai maksimal lima hari. Kalau kita ringkaskan, alur yang harus dilalui nasabah baru adalah sebagai berikut: kesepakatan dengan nasabah lama, menghubungi bank untuk mengajukan permohonan KPR, menyerahkan data-data yang diperlukan ke bank, melakukan akad kredit atau pengalihan jaminan, dan mulai mencicil kewajiban ke bank.
Haryanto
Foto: Dedy Mulyadi