OK
Panduan

Mengenal Rincik Tanah, Surat Tanah yang Dikenal di Makassar dan Sekitarnya

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

rincik tanah

Saatnya kamu mengenal rincik tanah atau rincik, surat tanah yang dikenal di Makassar, Sulawesi Selatan, seperti apa sih bentuk kepemilikan ini. 

Sebelum berlakunya UU Pokok Agraria 1960, masyarakat Indonesia mengenal berbagai macam bentuk surat tanah. 

Laman properti Rumah123.com pernah membahas berbagai bentuk surat tradisional seperti sertifikat hijau, sertifikat ijo ini dikenal di Surabaya. 

Kalau di pedesaan, bisa jadi kamu masih menemukan surat tanah berupa letter C, girik, atau petok D.

Jangan salah juga kalau di sejumlah tempat termasuk di Jakarta, masih ada orang yang memiliki tanah berstatus eigendom verponding.

Bayangkan, kalau eigendom dan verponding ini adalah surat kepemilikan tanah dari zaman Belanda lo. 

Sebenarnya sih, kamu tidak perlu heran karena banyak tanah di daerah yang masih memiliki SHM (sertifikat hak milik) atau surat lainnya. 

Tidak usah heran juga, kalau sering terjadi sengketa tanah atau aksi kejahatan oleh mafia tanah yang menyerobot lahan.

Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai rincik tanah, surat kepemilikan tanah yang masih tradisional.

Mengenal Rincik Tanah

Rincik atau rincik tanah adalah istilah mengenai kepemilikan tanah yang dikenal di Makassar dan sekitarnya. 

Sebenarnya, rincik ini sama dengan girik, namun di sejumlah daerah pemberian namanya memang berbeda. 

Masyarakat Jawa juga mengenal surat kepemilikan serupa yaitu tanah gogolan, hal ini akan dibahas dalam artikel lainnya. 

Pada dasarnya, rincik tanah ini merupakan surat pendaftaran sementara tanah milik Indonesia sebelum berlakunya PP  No 10 Tahun 1961.

Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 ini adalah peraturan perundangan tentang pendaftaran tanah. 

Siapa yang membuat rincik, sudah tentu pejabat daerah setempat sehingga penamaan surat ini berbeda-beda.

Pejabat setempat membuat surat tanah berdasarkan hak ulayat masyarakat hukum adat, hak ini diakui oleh undang-undang.

Sebelum diberlakukannya UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, tanah rincik ini memang masih berlaku. 

Rincik masih bisa dianggap menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, seperti halnya girik atau surat tanah tradisional lainnya. 

Namun, setelah UU Pokok Agraria berlaku, maka otomatis rincik tanah ini tidak berlaku lagi, ingat hal ini ya. 

Rincik Jadi Bentuk Penguasaan Lahan dan Bukan Bukti Kepemilikan Tanah 

Pada dasarnya, rincik bukan sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah, kamu perlu membedakan hal ini dengan penguasaan. 

Rincik tanah ini menunjukkan bukti penguasaan lahan, hal ini diperlukan untuk keperluan perpajakan alias membayar pajak.

Dalam surat rincik, kamu bisa menemukan nomor, luas tanah, pemilik atas baik karena jual beli atau warisan. 

Bukti kepemilikan tanah secara tradisional ternyata masih harus didukung oleh bukti lain, bisa berupa AJB (akta jual beli) atau surat waris atas tanah. 

Kalau rincik tidak diperkuat oleh bukti lain, maka hal ini tidak bisa menjadi bukti atau alat bukti hak milik atas tanah. 

Jika begitu, rincik hanya menjadi alat untuk membuktikan penguasaan dan juga penggunaan oleh seseorang terhadap tanah yang dikuasai.

Secara singkat, kepemilikan tanah ini memang sama atau mirip dengan girik, letter C, atau petok D. 

Nah, bagi kamu yang masih memiliki kepemilikan tanah berupa rincik, segera ubah menjadi SHM agar terhindar dari sengketa lahan.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Townhouse Mutiara Lenteng Agung.


Tag:


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA