OK
Panduan

Cara Mengubah Tanah Girik Jadi SHM, Pastikan Kamu Punya Bukti Kepemilikan

19 Juli 2022 · 5 min read Author: Dodiek Dwiwanto

Tanah Girik Bisa Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik. Ada Sejumlah Tahapan untuk Mengubahnya. Simak Tips untuk Mengurus Tanah Girik Ini Menjadi Bersertifikat (Foto: Rumah123.com/Freepik.com)

Tidak perlu khawatir kalau kamu masih memiliki tanah girik, ada cara mengurusnya tanah hak milik kamu menjadi SHM atau sertifikat tanah lainnya. 

Tanah girik? Bagi kamu yang tinggal di perkotaan, pasti tidak mengetahui mengenai status kepemilikan tanah girik ini. 

Bagi yang tidak berkecimpung dalam industri properti, tidak ingin membeli tanah, ya mungkin tidak mengetahuinya. 

Tanah girik adalah tanah yang belum bersertifikat. Biasanya masih merupakan tanah adat yang dijumpai di daerah-daerah. 

Atau juga tanah tersebut merupakan tanah warisan turun temurun dari kakek nenek sehingga belum mempunyai sertifikat. 

Walaupun bersifat non-sertifikat, namun tanah girik tersebut masih mempunyai kekuatan hukum kuat. Jadi kamu tidak usah ragu ya.

Secara yuridis atau hukum, tanah yang belum bersertifikat tidak bisa dikatakan sebagai hak milik dari orang yang menguasainya. 

Tanah ini baru menjadi hak milik apabila sudah mempunyai sertifikat yang memiliki kekuatan hukum, tentunya yang lebih kuat.

Bentuk sertifikat ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya. 

Orang yang menguasai tanah belum bersertifikat hanya menguasai tanahnya saja. Hal ini perlu diingat ya, bedakan penguasaan dan kepemilikan.

Dokumen berupa girik ini hanya dokumen penguasaan atas tanah, bukan dokumen sebagai bukti kepemilikan. 

Pemilik tanah girik bisa meningkatkan status penguasaan menjadi kepemilikan dengan cara sertifikasi, caranya mudah kok.

Dia bisa mengajukan permohonan hak milik tersebut atas tanah ke kantor badan pertanahan (BPN) setempat. 

Setelah sertifikat hak milik atas tanah dikeluarkan, tanah itu sudah sah menjadi milik sang pemegang hak. 

Dia tidak lagi hanya sekedar menguasainya, tetapi dia sudah memilikinya berdasarkan sertifikat. 

Tahap Awal Pengurusan Surat Girik di Kelurahan/Kantor Desa Setempat

Langkah pertama untuk mengubah surat girik ke SHM atau sertifikat lainnya adalah mengurus sejumlah surat di kantor kelurahan atau kantor desa setempat. 

Sebelumnya, pemilik harus mengecek ke kelurahan. Langkah ini menjadi cara mengecek tanah girik. 

1. Surat Keterangan Tidak Sengketa 

Surat ini ditandatangani oleh kepala desa setempat atau lurah yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa.

Sejumlah saksi seperti pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat juga memberikan tanda tangan.

2. Surat Keterangan Riwayat Tanah 

Surat keterangan riwayat tanah atau surat riwayat tanah tersebut diurus bersamaan dengan surat keterangan tidak sengketa. 

Dokumen ini berfungsi untuk menerangkan secara tertulis mengenai riwayat penguasaan tanah dari awal. 

3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik 

Dokumen ini mencantumkan sejak kapan waktu perolehan penguasaan tanah tersebut didapatkan. 

Kepala desa setempat atau lurah mengetahui dokumen yang menjelaskan cara peroleh tanah tersebut. 

Cara Mengurus Surat Tanah Girik yang Hilang 

Lantas bagaimana kalau surat tanah girik yang dimiliki malah hilang? Tidak usah khawatir, begini caranya. 

Jika surat girik hilang, maka pemilik tanah bisa meminta fotokopi letter C di kantor desa atau kelurahan setempat.

Untuk melaporkan kehilangan, jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah setempat.

Selain itu, identitas pemilik tanah girik juga disertakan. Setelah itu, pihak kepolisian akan mengeluarkan berita acara. 

tanah girik

Proses Pengurusan Tanah Girik di Kantor Pertanahan 

Berikut ini adalah sejumlah langkah yang mesti dilaksanakan untuk mengurus tanah girik menjadi sertifikat di kantor pertanahan. 

A. Mengajukan Permohonan Berkas 

Pemohon mengajukan permohonan berkas pengurusan tanah girik ke SHM di loket penerimaan kantor pertanahan dengan melampirkan sejumlah dokumen yaitu

1. Asli girik atau fotokopi letter C

2. Asli surat keterangan riwayat tanah

3. Asli surat keterangan tidak sengketa

4. Asli surat pernyataan penguasaan tanah secara sporadik

5. Bukti-bukti peralihan (jika ada) tidak terputus sampai pemohon sekarang

6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon

7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan dan bukti pembayarannya

8. Surat kuasa jika pengurusan dikuasakan

9. Surat pernyataan sudah memasang tanda batas

10. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang

B. Pengukuran Tanah 

Petugas dari kantor pertanahan melakukan pengukuran tanah berdasarkan batas yang diajukan oleh pemohon. 

Salah satu tahapan saat mengurus peralihan dari tanah girik menjadi SHM, tentunya agar ukuran luas tanah sesuai.

C. Penerbitan Surat Ukur dan Penelitian 

Hasil pengukuran tanah akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga disahkan oleh pejabat yang berwenang. 

Setelah itu, ada proses lanjutan yaitu penilaian oleh petugas BPN dan juga lurah atau kepala desa setempat. 

D. Pengumuman Data Yuridis 

Tahap selanjutnya adalah pengumuman data yuridis hak tanah di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin kalau permohonan hak tanah ini tidak menghadapi keberatan dari pihak lain.

E. Penerbitan Tentang Pemberian Hak Atas Tanah 

Selanjutnya, kepala kantor pertanahan menerbitkan surat keputusan mengenai pemberian hak atas tanah. 

F. Pembayaran BPHTB

Pemohon wajib membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) untuk setiap perolehan hak atas tanah. 

G. Pendaftaran Penerbitan Sertifikat 

Hal ini menjadi langkah terakhir dalam permohonan tanah girik menjadi sertifikat hak milik atau SHM. 

Setelah itu, sertifikat telah selesai dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pemohon bisa mendapatkan sertifikat.

Lama pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, namun bisa memakan waktu sekitar enam bulan, jadi harap sabar ya.

Untuk biaya pengurusan tergantung dari lokasi dan luas tanah. Jika tanah luas dan lokasi strategis, maka biaya semakin tinggi.

Nah, itulah cara mengurus tanah girik menjadi bersertifikat atau SHM (sertifikat hak milik). Pastikan tanah atau rumah memiliki surat kepemilikan ya.

Sebelumnya, Rumah123.com juga pernah membahas cara mengubah letter C ke SHM dan surat kepemilikan lainnya.

Jika kamu memiliki properti atau tanah, cek bukti kepemilikannya, apalagi kalau mendapatkan warisan atau hibah dari orang tua atau kakek nenek.

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA