Mengenal Pajak Hibah. Siapa Harus Membayar, Siapa yang Bebas Pajak? Ingat, Ada Kewajiban Pajak untuk Negara
Pemberian dalam hibah ternyata juga mengenal pajak hibah, siapa saja yang harus membayar, siapa saja yang bebas pajak ini, yuk cari tahu.
Beberapa waktu lalu, Rumah123.com sempat membahas mengenai akta hibah mengenai definisi, objek, hingga pembuatan.
Setelah memahami akta hibah, saatnya untuk mengetahui pajak atas akta hibah atau pajak hibah.
Tentunya banyak yang bertanya apakah kalau orang tua memberikan hibah kepada anak atau orang memberikan hibah kepada orang lain.
Atau juga yayasan sosial memberikan hibah kepada badan atau organisasi lainnya, apakah akan dikenakan pajak hibah.
Ada tidak sih pajak hibah dari orang tua ke anak, pajak hibah uang tunai, pajak atas hibah aset perusahaan.
Atau pajak hibah suami ke istri, pajak warisan, hingga hibah uang tunai dari orang tua ke anak, dan lainnya.
Begitu banyak pertanyaan mengenai pajak hibah, apalagi sudah tentu banyak orang yang belum memahaminya.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai pajak hibah ini secara menyeluruh dan tuntas.
Rumah123.com mengutip buku “Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya” karya Dyara Radhite Oryza Fea SH MKn.
Mengenal Pajak Hibah
Dalam buku tersebut, dibahas mengenai subjek Pajak Perolehan Hak (PPh) untuk hibah adalah orang pribadi dan badan hukum.
Ada sejumlah undang-undang berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan yang mengatur pajak hibah ini.
Peraturan pemerintah ini dikeluarkan pada 1994, 1996, 1999, 2008, dan terakhir pada 2016 lalu.
Pajak hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahanya .
Lantas pajak hibah ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008.
Peraturan ini mengatur badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan.
Hibah adalah bagian dari objek pajak, lantaran itu pemberian dalam bentuk hibah bisa dikenakan pajak perolehan hak.
Tarif pajak hibah ini sebesar 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pihak yang Bebas dari Tarif Pajak Hibah
Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 membebaskan sejumlah pihak dari keharusan membayar pajak hibah.
Mereka yang tidak dikenakan pajak perolehan hak untuk pajak hibah ini ada lima, siapa saja sih yang bebas pajak.
1. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2. Badan keagamaan
3. Badan pendidikan
4. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi
5. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
Namun, ada juga pengecualian, ada sejumlah hal yang perlu dicermati mengenai siapa yang bebas pajak hibah.
Pihak yang Harus Membayar Pajak Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang harus membayar pajak hibah.
Jika masih keluarga sedarah, maka terbebas dari pajak hibah, namun lainnya jika hibah diberikan kepada anak angkat, kakak, adik, menantu, atau mertua.
Badan keagamaan yang mencari keuntungan dalam kegiatan bisa dikenakan pajak hibah, begitu juga dengan badan pendidikan dan badan sosial.
Ulasan artikel ini tentunya bisa menjawab apakah hibah dikenakan pajak, hibah yang bukan objek pajak.
Atau juga mengenai kriteria hibah yang bukan merupakan objek pajak bagi penerimanya , apa itu hibah dalam pajak.
Hibah yang tidak kena pajak, hibah apa kena pajak, pajak hibah suami ke istri, pajak warisan, hibah uang tunai dari orang tua ke anak.
Namun, memang belum membahas mengenai PPN atas hibah, PPN atas hibah aset, perhitungan pajak hibah 2020, atau pajak atas hibah aset perusahaan.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.