Cara Melakukan Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga Beserta Penjelasan dan Syaratnya
Hibah tanah atau bangunan kepada keluarga sendiri terdengar seperti sesuatu yang mudah.
Namun, hal itu ternyata mempunyai aturan tersendiri lho meskipun yang diberikan tanah dan bangunan adalah orang yang kamu kenal dekat.
Untuk itu, kamu harus mengetahui proses melakukan hibah tanah dan bangunan, yuk simak penjelasan serta panduan lengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Hibah?
Secara umum, hibah adalah memberikan barang secara gratis dan dilakukan oleh kedua pihak yang masih hidup.
Penjelasan hibah lebih jelas tertulis dalam Pasal 1666 KUHPer yang isinya:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”
Syarat Melakukan Hibah Tanah dan Bangunan
Setelah tahu apa itu hibah, kini kita ketahui dulu syarat dan caranya.
Meski semua orang berhak memberi dan menerima hibah, namun tetap ada aturan tersendiri terkait hal ini.
Dalam 1677 KUHPer, anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan dalam UU Perdata.
Ketika ada yang dihibahkan, maka harus menggunakan akta notaris dan berkas aslinya disimpan oleh notaris.
Tak hanya itu, penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa.
Namun, anak-anak di bawah umur tetap bisa dihibahkan sesuatu dari orang lain.
Hal itu diatur di dalam pasal 1685 KUHPer berikut ini:
“Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.”
Cara Melakukan Hibah Tanah dan Bangunan
Hibah tanah dan bagunan harus dituangkan dalam sebuah akta PPAT, yaitu akta hibah.
Jadi, bila ada seseorang ingin menghibahkan tanah dan bangunan kepada salah satu anggota keluarganya, maka hibah wajib dibuatkan akta hibah oleh PPAT.
Melansir laman Hukum Online, setidaknya terdapat dua langkah untuk melakukan hibah tanah dan bangunan:
1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah).
Tak hanya itu, proses pembuatan tersebut juga harus disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat.
2. Akta Hibah Didaftarkan ke Kantor Pertanahan
Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan.
Penyampaian akta dan dokumen-dokumen tersebut itu kemudian didaftarkan maksimal tujuh hari sejak ditandatangani.
PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.
Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Caelus BSD City hanya di www.rumah123.com.