Mengenal Hutan Tanaman Industri, Bukti Kekayaan Alam Indonesia Itu Nyata dan Subur
Dalam pengelolaan lahan dan reforma agraria, Hutan Tanaman Industri menjadi salah satu elemen pelengkapnya. Simak informasi yang perlu kamu ketahui di sini!
Indonesia sejak dulu dikenal akan kekayaan alamnya, khususnya hasil bumi yang digunakan untuk rumah tangga.
Daratan dan lautan menjadi saksi betapa besarnya kekayaan alam di Indonesia.
Tak terkecuali bagian hutan sebagai salah satu keragaman hayati, baik flora maupun fauna.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK mengatakan jika lahan hutan di Indonesia sudah memenuhi 50,1% daratan.
Oleh sebab itu, hutan menjadi salah satu bagian penting berupa lahan yang diisi oleh sumber daya dan tidak bisa dipisahkan dari kehidupan di alam sekitar.
Dalam komposisi tersebut, Hutan Tanaman Industri memiliki peranan yang sangat penting untuk ekosistem masyarakat Indonesia.
Lantas, seperti apa pengertian Hutan Tanaman Industri dan kegunaannya, serta dampaknya bagi masyarakat secara menyeluruh?
Simak pembahasannya bersama-sama!
Apa Itu Hutan Tanaman Industri?
Secara garis besar, Hutan Tanaman Industri merupakan sebidang luas daerah yang sengaja ditanami dengan tanaman industri (terutama kayu), dengan tipe sejenis.
Tujuan dari hutan ini berfungsi untuk menjadi sebuah hutan khusus yang dapat dimanfaatkan secara menyeluruh, tanpa membebani hutan alami.
Jenis hutan ini dilengkapi oleh pepohonan seperti Eukaliptus dan Akasia yang melebihi batas produktivitas alami, dengan kecepatan tumbuh dan toleransi tinggi terhadap lahan degradasi.
Pepohonan tersebut nantinya akan menghasilkan kayu, yang nantinya akan digunakan secara luas untuk hajat hidup orang banyak untuk barang-barang konsumsi.
Adapun, hasil dari pembibitan Hutan Tanaman Industri digunakan secara luas sebagai jenis bahan bakar, produksi kain maupun produksi kertas fisik.
Pengembangan area hutan jenis ini dipromosikan di negara-negara besar wilayah selatan dunia, khususnya Tiongkok, Brazil, dan Indonesia yang notabene sebagai negara berkembang.
Ciri-Ciri Hutan Tanaman Industri
Ada beberapa ciri yang perlu kamu ketahui mengenai hutan tanaman Industri yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi maupun distribusi :
1. Terdapat Satu Jenis Tanaman
Karena dikaitkan untuk kebutuhan industri, hutan ini hanya dibubuhi oleh satu jenis tanaman saja sesuai dengan produk yang dijual dipasaran dengan distribusi yang baik.
Jenis tanaman yang bisa digunakan tak hanya hutan akasia, tapi juga bisa pohon jati maupun pohon karet.
2. Digunakan untuk Kebutuhan Konsumtif
Penggunaan hutan yang bersifat untuk hajat hidup orang banyak juga disesuaikan dengan kebutuhan konsumtif.
Secara teoretis, hutan ini ditebang untuk diambil hasilnya misal pohon eukaliptus digunakan untuk menjadi bubur kertas, atau pohon karet diambil getahnya untuk produksi ban kendaraan.
3. Area Hutan Terbilang Luas
Hutan Tanaman Industri biasanya berada di area yang sangat luas, terlebih hasil Hutan Tanaman Industri digunakan untuk kepentingan banyak.
4. Dikelola oleh Swasta maupun Pemerintah Daerah
Ciri hutan ini adalah dikelola oleh perusahaan swasta atau Pemerintah daerah yang telah memiliki izin usaha atau hak pengelolaan lahan.
Ini berkaitan dengan luas lahan dan hasil hutan yang harus dikelola dalam satu wilayah.
5. Berada dalam Pengawasan Ketat
Karena digunakan untuk kepentingan orang banyak, Hutan Tanaman Industri tidak bisa dikelola oleh sembarang orang.
Ada pengawasan ketat dari Pemerintah sebagai pemberi izin pengelolaan hutan kepada pengelolaan swasta, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Hutan Tanaman Industri di Indonesia
Tak sembarang jenis Sumber Daya Alam, ada beberapa jenis tanaman yang diizinkan untuk digunakan sebagai Hutan Tanaman Industri.
Adapun, jenis tanaman tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang meliputi :
1. Jenis Tanaman Hutan Berkayu
Tanaman Hutan Berkayu adalah jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri kehutanan.
Akasia, eukaliptus, sengon, jabon, pinus, jati, mahoni, snorkeling, karet, pulai, jelutung, ramin, gelam, geronggang, balangeran, lamtoro, dan kaliandra adalah jenis tanaman yang masuk kategori ini.
2. Jenis Tanaman Budi Daya Tahunan yang Berkayu
Tanaman Budidaya Tahunan yang Berkayu antara lain kopi, coklat/kakao, cengkeh, jengkol, petai, kemenyan.
Jenis tanaman HHBK lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
3. Jenis Tanaman Industri Lainnya
Tanaman jenis lainnya antara lain kelapa, aren, pinang, sagu, bambu, rumput camellina, rumput gajah, ubi kayu, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lainnya sesuai peraturan menteri yang mengatur tentang hasil hutan bukan kayu.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai penggunaan hutan tanaman Industri dan ciri-cirinya secara lengkap.
Temukan informasi menarik seputar properti terkemuka, selengkapnya di artikel.rumah123.com sekarang juga.
Kamu bisa cari tahu rumah idaman seperti Asya Jakarta Timur hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!