OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Yuk, Belajar Soal Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Biar Semakin Pintar

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Dodiek Dwiwanto

hak pengelolaan lahan

Saatnya kamu mengenal dan memahami mengenai hak pengelolaan lahan (HPL), tentunya agar calon investor semakin pintar soal hukum pertanahan.

Kalau kamu mencari tahu hak atas tanah, kamu akan mengenal hak milik, hak guna usaha (HGU). 

Lantas ada hak guna bangunan (HGB) dan juga hak pakai, semuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 

Sebenarnya, hak pengelolaan lahan bukan hak atas tanah, tentunya kamu harus memahami hal ini. 

Rumah123.com pernah membahas mengenai HPL beberapa waktu lalu, namun dalam konteks HGB di atas HPL.

Apartemen bisa dibangun di atas lahan negara oleh pemegang kuasa lahan, namun bentuk status kepemilikan berbeda dengan lahan hak milik. 

Situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan djkn.kemenkeu.go.id mengutip pernyataa dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Ana Silviana, SH, M.Hum. 

Ia mengatakan HPL adalah sebagian tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) dilimpahkan kepada pemegang HPL. 

Ana melanjutkan UU Pokok Agraria tidak secara eksplisit menjelaskan mengenai pengaturan HPL ini. 

HPL ini tersirat di dalam Pasal 2 ayat 4 UU Pokok Agraria, hal yang sama juga diungkapkan oleh situs hukumonline.com. 

Meski begitu, UU Nomor 5 Tahun 1960 ini menjelaskan bahwa HPL berasal dari hak menguasai negara atas tanah. 

hak pengelolaan lahan

Pengaturan Hak Pengelolaan Lahan Menurut UU

Ada sejumlah peraturan perundangan yang menjelaskan dan mengatur mengenai hak pengelolaan lahan ini. 

Salah satunya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Pasal 1 ayat 3 dari Permen di atas menjelaskan hak pengelolaan lahan secara lebih lengkap lagi. 

HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. 

Ada sejumlah subjek hak pengelolaan ini, mereka bisa memiliki kewenangan untuk mengelola lahan. 

1. Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah

2. Badan Usaha Milik Negara

3. Badan Usaha Milik Daerah

4. Persero

5. Badan Otorita

6. Badan-badan hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk Pemerintah

Jadi badan atau lembaga di atas bisa memperoleh hak pengelolaan lahan sesuai tugas pokok dan fungsi. 

Perlu diingat, hak pengelolaan lahan tidak bisa diberikan kepada individu perseorangan, harus berbentuk badan usaha untuk swasta. 

Selain peraturan menteri di atas, ada juga peraturan perundangan lainnya yang mengatur hak pengelolaan lahan yaitu, 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya.

Peraturan hak pengelolaan lahan lainnya adalah UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law, hal ini menjawab mengenai hak pengelolaan UU Cipta Kerja.

hak pengelolaan lahan

Hak Pengelolaan Lahan Tidak Dapat Dialihkan 

Ana Silviana, SH, M.Hum menjelaskan lagi bahwa hak pengelolaan lahan tidak bisa dialihkan dan tidak bisa dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. 

Meski begitu, di atas HPL bisa diberikan hak atas tanah berupa hak guna bangunan atau hak pakai dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah).

HGB di atas HPL atau hak pakai di atas HPL ini yang bisa dialihkan kepemilikan dan bisa dibebani hak tanggungan atas persetujuan pemegang HPL. 

Sementara untuk masa berlaku hak pengelolaan lahan tidak memiliki jangka waktu tertentu, ada masa perpanjangan. 

Laman berita online Kompas.com pernah melansir bahwa pemerintah akan memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan menjadi 90 tahun. 

Ada sejumlah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Dalam artikel lainnya, Rumah123.com akan membahas mengenai kewenangan yang ada dalam hak pengelolaan, kedudukan hak pengelolaan.

Tidak ketinggalan mengenai siapa pemegang hak pengelolaan, jangka waktu hak pengelolaan, peraturan hak pengelolaan.

Termasuk juga pembahasan mengenai hapusnya hak pengelolaan, jangka waktu dan luasan hak pengelolaan.

Nah, penjelasan singkat mengenai hak pengelolaan lahan ini semoga bisa membuat kamu semakin paham. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan update mengenai hukum pertanahan. 

Bagi kamu yang mencari properti komersial di Tangerang, Banten, pastinya Griya Idola Industrial Park menjadi pilihan terbaik. 


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya