Mau Jadi Agen Properti? Kamu Wajib Memiliki SIU-P4, Simak Cara Mendapatkannya
Broker atau agen properti harus memiliki SIU-P4, lho! Kira-kira seberapa penting sih sertifikat tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya?
Apakah kamu tertarik memiliki bisnis properti? Kamu bisa menjadi agen properti atau broker dan juga principal sebuah kantor agen.
Properti memang menjadi investasi yang menjanjikan untuk waktu yang lama. Baik investasi dalam bentuk tanah atau pun properti lain yang kini sedang populer, seperti rumah atau apartemen.
Mendapatkan penghasilan dari bisnis properti memang menjanjikan. Bisa dikatakan, keuntungan dari jual beli properti termasuk besar.
Oleh karena itu, banyak orang berlomba-lomba untuk menjadi agen atau broker properti. Namun, tahukah kamu kalau broker harus memiliki SIU P4?
Sama halnya dengan profesi lain, seperti dokter yang juga harus mempunyai lisensi atau sertifikat kedokteran supaya ia bisa praktek.
Pun, dengan broker. Agen properti harus memiliki SIU P4 jika ingin terjun ke sebagai broker. Yuk, cari tahu seberapa penting lisensi ini pada ulasan berikut.
Apa Itu SIU P4 dan Pentingnya Bagi Broker?
Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4), adalah sertifikat atau lisensi supaya para broker dapat bekerja secara profesional.
Hal ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Di mana setiap perusahaan broker properti harus memiliki SIU-P4 yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, dan setiap 5 tahun sekali harus didaftarkan ulang.
Jadi, SIU P4 menjadi syarat mendirikan agen properti dan sudah dianggap punya kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti.
Bagaimana Cara Daftar SIU P4?
Para broker yang ingin mendapatkan lisensi ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha perantara properti hanya bisa dilakukan oleh perusahaan penanaman modal dalam negeri.
Tetapi perusahaan tersebut dapat bekerja sama dengan perusahaan asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. P4 diwajibkan minimal memiliki dua tenaga ahli dan kantor cabang minimal satu tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan yang telah memiliki sertifikat dari AREBI.
Tidak perlu khawatir, semua bentuk perusahaan bisa daftar SIU-P4, lho. Mulai dari PT, CV, koperasi, firma ataupun perorangan.
Jadi penggunaan SIU P4 adalah sertifikat yang sangat penting bagi broker. Dengan lisensi tersebut, broker dapat beroperasi secara legal.
Tidak hanya itu, jika perusahaan atau perorangan telah memegang lisensi atau sertifikat ini, maka perusahaan atau perorangan tersebut wajib menyampakan laporan tentang kegiatan perusahaan mereka.
Misalnya saja, laporan penjualan tahunan yang dilaporkan kepada Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Kemendag, setahun sekali.
Apa Sih Keuntungan Broker Memiliki Lisensi?
Tidak hanya wajib, namun pemegang linsensi tersebut ternyata punya keuntungan juga, lho! Apa saja sih keuntungan tersebut? Cek di bawah ini ya.
Pengakuan profesi
1. Memiliki standarisasi terkait, etika, dan profesionalisme
2. Konsumen lebih nyaman
Jadi, sudah paham kan mengapa seorang broker penting untuk memiliki lisensi atau sertifikat SIU-P4 tersebut.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Griya Mulia Cisauk.