OK
Panduan

Bagaimana Aturan Pembatalan Jual Beli Rumah oleh Penjual? Simak Aturan Hukumnya!

03 Nopember 2024 · 5 min read Author: Devi Suzanti · Editor: M. Iqbal

pembatalan jual beli rumah oleh penjual

 

 

 

 

 

 

 

Bagaimana kalau terjadi pembatalan jual beli rumah oleh penjual, apakah ada dasar hukumnya dan seperti apa cara menyelesaikan masalah yang pelik tersebut? Cek di sini!

Mendapatkan rumah impian adalah idaman hampir semua orang.

Namun, hal tersebut bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.

Tidak jarang kamu membutuhkan banyak waktu, bisa berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk mendapatkan sebuah rumah impian.

Misalnya, kamu melirik rumah di pasar sekunder alias rumah bekas, kemudian menemukan properti yang cocok untuk dibeli.

Setelah mendapatkan rumah impian dan melakukan transaksi, tiba-tiba terjadi pembatalan sepihak dari penjual rumah.

Atau bisa juga saat ingin membeli rumah dari developer, namun pengembang membatalkan kesepakatan yang telah dilakukan.

Pembatalan jual beli rumah oleh penjual, pastinya disebabkan oleh banyak faktor, bukan tidak mungkin hal ini memang terjadi.

Saat transaksi jual beli antara penjual dan pembeli berlangsung segala kemungkinan pasti ada, termasuk pembatalan tersebut.

Lalu, bagaimana dengan DP (down payment) atau uang muka yang sudah diserahkan kepada penjual, apakah akan hangus?

Apakah ada hukum atau sanksi untuk pihak yang membatalkan proses jual beli tersebut?

Nah, Rumah123 akan membahasnya yang mengutip dari berbagai sumber, salah satunya situs Hukumonline.

penawaran khusus

Pembatalan Jual Beli Rumah Oleh Penjual

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) biasanya dilakukan ketika seseorang melakukan jual beli rumah, adapun dalam PPJB akan memuat beberapa hal, seperti

  1. Identitas para pihak
  2. Uraian objek PPJB
  3. Harga rumah dan tata cara pembayaran
  4. Jaminan pelaku pembangunan
  5. Hak dan kewajiban para pihak
  6. Waktu serah terima bangunan
  7. Pemeliharaan bangunan
  8. Penggunaan bangunan
  9. Pengalihan hak
  10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB
  11. Penyelesaian sengketa

Dalam hal pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB, karena kelalaian pelaku pembangunan, maka seluruh pembayaran yang diterima harus dikembalikan.

Namun, jika pembatalan pembelian rumah setelah penandatanganan PPJB karena kelalaian pembeli, maka:

  1. Jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hal pelaku pembangunan
  2. Jika pembayaran telah dilakukan lebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Jadi, jika PPJB hendak dibatalkan karena kelalaian kamu sebagai pelaku pembangun, seluruh pembayaran 30% dari harga transaksi harus dikembalikan ke pembeli.

Namun, jika pembatalan PPJB karena kelalaian pembeli dan telah membayar 30% dari harga transaksi, penjual berhak memotong 10% dari harga transaksi dan sisanya dikembalikan ke pembeli.

Surat Pembatalan PPJB

Pembatalan PPJB dapat dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai syarat pembatalan dalam PPJB , sebelumnya telah disepakati oleh pembeli dan pelaku pembangunan.

Ada berbagai kemungkinan pengaruh tentang pembatalan yang diatur dalam perjanjian, meliputi:

1. Penyebutan alasan pemutusan perjanjian

Sering kali dalam perjanjian terdapat alasan-alasan pemutusan perjanjian sehingga tidak semua wanprestasi dapat menyebabkan putusnya perjanjian.

Tetapi, hanya pada wanprestasi yang disebutkan dalam perjanjian saja, kamu memang harus melihat klausul perjanjian.

2. Perjanjinan dapat diputus dengan sepakat kedua belah pihak

Terkadang, disebutkan pula dalam perjanjian hanya dapat diputuskan jika disetujui kedua belah pihak.

Ini hanya sebagai penegasan, karena tanpa penyebutan tersebut, demi hukum, perjanjian dapat diterminasi jika disetujui oleh kedua belah pihak.

3. Penyampingan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Dalam perjanjian, jika ingin memutuskan perjanjian, para pihak tidak perlu menempuh prosedur pengadilan.

Tetapi, dapat langsung diputuskan langsung oleh para pihak, jadi Pasal 1266 KUHPerdata dapat dikesampingkan berlakunya.

4. Tata Cara Pemutusan Perjanjian

Sebelum memutuskan perjanjian, harus terlebih dahulu diperingatkan pihak yang tidak memenuhi prestasinya untuk melaksanakan kewajibannya.

Peringatan ini berlaku 2 atau 3 kali. Jika tidak diindahkan dalam 3 kali, salah satu pihak dapat memutuskan perjanjian.

Nah, inilah penjelasan mengenai pembatalan jual beli rumah oleh penjual, semoga bisa menjawab kalau hal ini memang terjadi.

Jual Rumah di Situs Rumah123

banner homeowner rumah123

Bagi pemilik dan penjual properti, penting untuk memahami aturan pembatalan jual beli rumah tersebut.

Tujuannya, agar kedua belah pihak menemukan persetujuan yang sesuai dengan kesepakatan.

Nah, jika pembatalan jual beli rumah ini terjadi pada pemilik properti, jangan khawatir karena kamu bisa memasarkannya kembali lewat berbagai cara, salah satunya lewat situs Rumah123.

Pasalnya, sebagai marketplace properti terbaik dan tepercaya di Indonesia, Rumah123 memiliki jangkauan yang luas karena dilihat jutaan pembeli.

Melalui fitur Homeowner Rumah123, kamu bisa pasang iklan properti, seperti rumah, apartemen, tanah, dan lainnya dengan mudah.

Pasang iklan di Rumah123 juga lebih cepat laku karena sudah ada puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulannya.

Lalu, apa saja keuntungan pasang iklan lewat fitur Homeowner Rumah123? Berikut penjelasannya.

  • Jangkauan yang luas karena dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.
  • Platform tepercaya dengan lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses.
  • Potensi cepat laku karena sudah ada puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulannya.
  • Beragam fitur dan layanan menarik yang mendukung serta meningkatkan penjualan.
  • 80 persen pencari properti tertarik pada iklan teratas di pencarian sehingga kamu dapat membuat iklan tersebut selalu berada di depan.
  • Ada Rumah123 Pro App yang membantu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
  • Mendapatkan fitur analitik untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku.
  • Harga paket langganan terjangkau, yaitu Rp350 ribu untuk 30 hari dan Rp840 ribu untuk 90 hari.

Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah lewat fitur Homeowner Rumah123!

***

Semoga bermanfaat.

Simak terus artikel seputar properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Kamu punya pertanyaan seputar rumah, tanah, dan lainnya?

Yuk, ngobrolin properti di laman Teras123 sekarang juga.

Wujudkan hunian impian keluarga bersama Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.


Tag:


IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA